Tuesday, November 7, 2017

AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan) Bag.1

Analisis dampak lingkungan (bahasa Inggris:Environmental impact assessment) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan PemerintahNo. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.

Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Usaha atau kegiatan dilihat dari perspektif lingkungan hidup terbagi tiga tingkatan:
  1. Usaha atau kegiatan Wajib AMDAL;
  2. Usaha atau kegiatan Wajib UKL UPL;
  3. Usaha atau kegiatan Wajib SPPL.
#Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan".
 Apakah sanksi jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan?
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:



"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH)
“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH)
Hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 3 dokumen, yaitu:
  1. Dokumen Kerangka Acuan (KA), 
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), 
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL),

"Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dampak Penting adalah: perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 
Kriteria dampak penting antara lain terdiri atas: 
  1. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 
  2. luas wilayah penyebaran dampak; 
  3. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; 
  4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; 
  5. sifat kumulatif dampak; 
  6. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau 
  7. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Apakah Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal?

Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
  • pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  • eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
  • proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
  • lingkungan hidup serta pemborosan dan  kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  • proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,  lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; 
  • proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  • introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,  hewan, dan jasad renik; 
  • pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
  • kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan  negara; dan/atau
  • penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup

Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL

Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut;

Manfaat AMDAL bagi Pemerintah 
  •  Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. 
  •  Menghindarkan konflik dengan masyarakat. 
  •  Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. 
  •  Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. 
Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa. 
  • Menjamin adanya keberlangsungan usaha. 
  • Menjadi referensi untuk peminjaman kredit. 
  • Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum. 
 Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
  •  Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan. 
  •  Melaksanakan dan menjalankan kontrol. 
  • Terlibat pada proses pengambilan keputusan.

Lanjut........................Bag.2

Related Posts:

  • Desain Pembuangan Limbah Panas Desain Pipa Buangan Limbah Panas Desain pipa pengambilan air laut (intake) dan pipa buangan limbah panas (outfall) untuk proses pendinginan mesin sangat menentukan dalam efektifitas pendinginan dan mengurangi dampak dari… Read More
  • PERANCANGAN PELABUHAN Pembangunan pelabuhan memakan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu diperlukan suatu perhitungan dan pertimbangan yang masak untuk memutuskan pembangunan suatu pelabuhan. Keputusan pembangunan pelabuhan biasanya did… Read More
  • Survei Rona Lingkungan dalam Penyusunan AMDAL ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL) A.      KEBIJAKAN LINGKUNGAN DI INDONESIA Beberapa kebijakan lingkungan yang digunakan di Indonesia adalah sebagai berikut. a. &… Read More
  • Studi Pembuangan Limbah Ke Air Kajian pembuangan air limbah ke air atau sumber air Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah dijelaskan hal-hal sebagai berikut: Gubernur sesuai dengan kewenangannya … Read More
  • Pemodelan Daya Dukung Lingkungan Kemampuan suatu perairan dalam menerima suatu beban bahan tertentu dari luar sistem perairannya sehingga dapat dinetralkan atau distabilkan kembali dalam jangka waktu tertentu memiliki jumlah dengan batasan tertentu. Batasa… Read More
  • Struktur dan Desain Pelabuhan Optimalisasi Desain Pelabuhan Perencanaan disain dan struktur bangunan pelabuhan sangat kompleks. Tujuan akhir dari hasil disain dan struktur bangunan yang tepat adalah bagaimana membuat areal pelabuhan laut berfungsi opt… Read More
  • Optimalisasi Alur Pelayaran dengan Pemodelan Hidrodinamika dan Sedimen Transport Alur Pelayaran, Permasalahan & Solusi Penentuan Alur Pelayaran Alur pelayaran bagi kapal-kapal yang melintasi beberapa perairan dari suatu tempat ke tempat lain menjadi suatu hal yang penting untuk direncanakan denga… Read More
  • MIKE 2017 vs SMS vs DELFT 3D vs GENESIS Akhirnya saya dapat mengakses MIKE 2017 yang menurut saya akan segara dapat menggeser para pesaing dalam bisnis penyedian jasa software analisa numerik untuk pemodelan perairan laut meliputi gelombang, arus, pasang surut, s… Read More
  • Perencanaan Tata Letak Pelabuhan Pembangunan pelabuhan didasarkan pada pertimbangan ekonomi, politik dan teknis. Ketiga dasar pertimbangan tersebut saling berkaitan tetapi biasanya yang paling menentukan adalah pertimbangan ekonomi. Kebutuhan akan pelab… Read More
  • Kajian Dampak Lingkungan dengan Pemodelan Hidrodinamika dan Kualitas Perairan Pada suatu perairan terkadang ditemukan suatu biota yang mati mendadak secara masal. Pertanyaan yang muncul adalah apakah kematian biota laut tersebut disebabkan karena proses alamiah atau karena adanya bahan pencemar yang … Read More

0 comments:

Post a Comment