Tuesday, November 7, 2017

AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) Bag.2


PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENILAIAN DOKUMEN AMDAL

Dokumen AMDAL terdiri dari 3 dokumen yaitu KA, ANDAL, RKL dan RPL, dengan demikian prosedur penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya.

Siapakah yang menyusun dokumen AMDAL?
AMDAL disusun oleh Pemrakarsa, Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain baik perorangan atau yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dengan syarat telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal.
Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan
Kapan dokumen AMDAL disusun?
Dokumen AMDAL disusun pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dengan Lokasi wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
Jika lokasi kegiatan yang direncanakan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 4 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan) 

PROSEDUR PENYUSUNAN AMDAL
 Keterlibatan Masyarakat Sekitar
Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal wajib mengikutsertakan masyarakat, adapun masyarakat yang dilibatkan mencakup:
  • Masyarkat yang terkena dampak; 
  • Masyarakat pemerhati lingkungan hidup; dan 
  • Masyarkat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal 
Pengikutsertaan masyarakat tersebut dilakukan melalui : 
  • pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan 
  • konsultasi publik yang dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA)
    Melalui proses pengumuman dan konsultasi publik, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) yang disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan penilaian dokumen Amdal

    Tujuan dilibatkannya masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan agar:
    1. Masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 
    2. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 
    3. Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 
    4. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan;
    Apakah dengan Pengikutsertaan masyarakat melalui pengumuman dan konsultasi publik terkait rencana usaha atau kegiatan berarti telah memiliki izin lingkungan? jawabannya belum, Pengikutsertaan masyarakat baru merupakan prasyarat menyusun kerangka acuan
    Di atas telah disampaikan bahwa penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya, dimulai dari pennyusunan Dokumen KA

    Penyusunan Dokumen Kerangka Acuan (KA)
    Kerangka Acuan (KA)

    Kerangka Acuan (KA) adalah: Ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan
    Tujuan penyusunan Kerangka Acuan (KA) adalah:

    1. merumuskan lingkup dan kedalaman studi Andal; 
    2. mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. 

    Fungsi dokumen Kerangka Acuan (KA) adalah:

    1. sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen Amdal, instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan instansi lingkungan hidup, serta tim teknis Komisi Penilai Amdal tentang lingkup dan kedalaman studi Andal yang akan dilakukan; 
    2. sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen Andal untuk mengevaluasi hasil studi Andal. 

    Prosedur Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan Kerangka Acuan (KA):

    • Kerangka Acuan yang telah disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL. diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal
    • Sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan,
    • Kerangka Acuan yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal,
    • Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan,
    • Tim teknis dalam melakukan penilaian, melibatkan Pemrakarsa untuk menyepakati Kerangka Acuan,
    • Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
    • Dalam hal hasil penilaian tim teknis dinyatakan dapat disepakati oleh Komisi Penilai Amdal, Komisi Penilai Amdal menerbitkan Persetujuan Kerangka Acuan. 

    Penilaian Kerangka Acuan

    Prosedur Penyusunan dan Penilian Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

    ANDAL adalah: 
    Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
    RKL adalah:
    Upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
    RPL adalah:
    Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan
    Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil kajian dalam Andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.

    Prosedur Penyusunan dokumen ANDAL dan RKL-RPL:
    • Pemrakarsa menyusun Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL berdasarkan Dokumen Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya, 
    • Draft Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL  diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal
    • Sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL.
    • Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh Sekretariat Komisi Penilai Amdal
    • Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal. 
    • Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki
    • Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL 
    • Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL.
    • Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. 
    • Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dapat berupa: rekomendasi kelayakan lingkungan; atau  rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
    • Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
    • Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal  menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup. 
    • Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal


    Penilaian ANDAL dan RKL-RPL

    Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup

    Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah: "keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal".
    Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup paling sedikit memuat: 
    • dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; 
    • pernyataan kelayakan lingkungan; 
    • persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan 
    • kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait (Pasal 33 PP No. 27 Th 2012)
    Bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL disampaikanlah Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan dokumen AMDAL (KA, draft Andal dan RKL-RPL), dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan
    dari uraian di atas jelaslah perbedaan antara Izin Lingkungan dengan AMDAL (Kerangka Acuan, ANDAL dan RKL-RPL), yang pasti AMDAL bukan merupakan Izin Lingkungan


     Lanjut ..........Bag.3.

    1 comment:

    1. Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan konsultasi kepada Anda mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.

      Salam,

      (Tommy.k)

      WA:081310849918
      Email: Tommy.transcal@gmail.com

      Management

      OUR SERVICE
      Boiler Chemical Cleaning
      Cooling tower Chemical Cleaning
      Chiller Chemical Cleaning
      AHU, Condensor Chemical Cleaning
      Chemical Maintenance
      Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
      Degreaser & Floor Cleaner Plant
      Oli industri

      ReplyDelete