Friday, December 14, 2018

Saturday, October 13, 2018

Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Dalam Peraturan Meteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17/Permen-Kp/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki izin lokasi (meliputi izin lokasi reklamasi, izin lokasi sumber material reklamasi) dan izin pelaksanaan reklamasi.
Untuk izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi dikecualikan bagi reklamasi di:
a.    Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b.    lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan
c.    kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan.

Selain itu, reklamasi tidak dapat dilakukan pada zona inti kawasan konservasi dan alur laut.
Kemudian berkaitan dengan lokasi pengambilan sumber material reklamasi dapat dilakukan di darat dan/atau laut. Namun, lokasi pengambilan sumber material reklamasi tidak dapat dilakukan di:
a.    pulau-pulau kecil terluar (PPKT);
b.    kawasan konservasi perairan dan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
c.    pulau kecil dengan luas kurang dari 100 (seratus) hektar; dan
d.    kawasan terumbu karang, mangrove, dan padang lamun;

Ditegaskan dalam aturan ini bahwa pengambilan sumber material reklamasi tidak boleh:
a.    merusak kelestarian ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b.    mengakibatkan terjadinya erosi pantai; dan
c.    mengganggu keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Dan untuk pengambilan sumber material reklamasi di pulau kecil paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas pulau tersebut.
Penerbitan izin bergantung pada kondisi tertentu. Hal ini berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab wilayah pesisir. Penerbitan izin reklamasi dapat dilakukan oleh Menteri, Gubernur ataupun Bupati dengan syarat-syarat tertentu sebagai berikut.
Menteri berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada:
a.    Kawasan Strategis Nasional Tertentu;
b.    perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional;
c.    kegiatan reklamasi lintas provinsi;
d.    kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Kementerian; dan
e.    kegiatan reklamasi untuk Obyek Vital Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu, perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional, dan kegiatan reklamasi lintas provinsi diterbitkan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota dan gubernur. Pertimbangan tersebut terkait dengan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material reklamasi.
Gubernur berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada:
a.    perairan laut di luar kewenangan kebupaten/kota sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b.    kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Bupati/walikota berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada:
a.    perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi; dan
b.    kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 (dua puluh lima) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Rekomendasi Menteri diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a.    kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K atau RTRW provinsi, kabupaten/kota yang sudah mengalokasikan ruang untuk reklamasi;
b.    kondisi ekosistem pesisir;
c.    akses publik; dan
d.    keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Izin Pelaksanaan Reklamasi dengan luasan diatas 500 (lima ratus) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Rekomendasi Menteri diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a.    kajian dampak lingkungan sesuai Amdal;
b.    kondisi ekosistem pesisir;
c.    akses publik;
d.    penataan ruang kawasan reklamasi; dan
e.    keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat

Berkaitan dengan pelaksanaan perijinan, peraturan ini telah mengatur dengan lengkap data apa yang diperlukan dalam proses perizinan reklamasi, sesuai dengan kewenangan masing-masing, seperti yang telah dijelaskan diatas. Termasuk juga mengatur pelaksanaan reklamasi terhadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Penataan Batas Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Dalam Dirjen KP3K No 2 Tahun 2013 dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan Penataan Batas di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K), terdiri dari:
a.    Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K);
b.    Kawasan Konservasi Maritim (KKM);
c.    Kawasan Konservasi Perairan (KKP); dan
d.    Sempadan Pantai.

Penataan batas dalam rangka realisasi legalitas status kawasan diperlukan untuk menegaskan batas definitif di lapangan serta memperoleh status hukum yang jelas dan pasti, sehingga akan menunjang kegiatan – kegiatan perencanaan dan pelaksanaan (pembinaan dan pengawasan) kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penataan batas dan zonasi dirasakan sangat penting karena merupakan tahapan proses yang harus dipenuhi terkait penetapan sebuah kawasan sebagai kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, untuk tujuan tersebut perlu dibuat sebuah pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan teknis pelaksanaan penataan batas kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
Proses tata laksana penataan batas sebagai berikut :
 













Gambar 2.1.    Proses tata laksana penataan batas

a.    Perancangan Penataan Batas
Proses perancangan penataan batas meliputi : Pengumpulan dan analisa data, proyeksi batas di atas peta, Penataan Jenis Tanda Batas dan Persiapan Alat dan Bahan.
b.    Pemasangan Tanda Batas
Tanda batas merupakan tanda yang diletakkan pada suatu tempat, dipasang, dianggap atau disepakati bersama dengan maksud sebagai penanda batas suatu luasan wilayah kawasan konservasi pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mudah dilihat dan dipahami oleh masyarakat..
c.    Pengukuran Batas
Pelaksanaan pengukuran batas dilakukan setelah diperoleh peta batas kawasan untuk menentukan arah dan jarak antara 2 (dua) titik tanda batas di lapangan. Tahapan dalam Pengukuran Batas meliputi (1) Pengecekan titik, (2) prosedur sebelum pengamatan, (3) prosedur saat pengamatan (4) dan Prosedur setelah pengamatan.
d.    Pemetaan Batas Kawasan
Pemetaan batas kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil memperhatikan ketentuan sebagai berikut: (1) Simbol-simbol yang digunakan mengacu pada Peta No.1/Chart No.1(Int1), (2) Tata Letak Peta mengacu pada SNI LPI &SNI RBI, (3) penentuan skla mempertimbangkan ukuran kertas, luas wilayah yang akan dipetakan dan ringkat kedetailan yang diinginkan, min. skala 1:250.000; (4) Sitem Koordinat dan proyeksi peta.
e.    Sosialisasi Penandaan Batas Kawasan
Sosialisasi penandaan batas bertujuan untuk menginformasikan dan memberikan pemahaman tentang batas kawasan, jenis tanda batas dan peruntukannya. Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat dan stakeholder terkait di daerah yang dilengkapi dengan daftar hadir peserta sosialisasi serta dokumentasi seperlunya. Daftar hadir dan dokumentasi tersebut dilampirkan dalam berita acara tata batas.
f.     Pembuatan Berita Acara Tata Batas,
Pembuatan berita acara tata batas dilakukan setelah sosialisasi penandaan batas kawasan, yang memuat hal-hal sebagai berikut:
·         Deskripsi pelaksanaan penataan batas
·         Luas Kawasan
·         Koordinat geografis titik batas
·         Titik referensi
·         Deskripsi tanda batas
·         Disclaimer (sangkalan)
·         Panitia (pihak) yang menandatangani berita acara
·         Berita acara tata batas kawasan ditandatangani oleh semua anggota  panitia tata batas dan diketahui oleh Dirjen KP3K
g.    Pengesahan batas Kawasan
Pengesahaan batas kawasan konservasi pesisir dan Pulau-pulau Kecil ditetapkan dengan keputusan Menteri setelah mempertimbangkan rekomendasi dan berita acara tata batas kawasan konservasi pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditandatangani oleh semua anggota panitia tata batas.

Reklamasi Pesisir dan Pemanfaatannya

2.1.1.    Definisi Reklamasi Pantai
Menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Sedangkan menurut Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005), reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Berdasarkan Pedoman Pengembangan Reklamasi Pantai dan Perencanaan Bangunan Pengamanannya (2004), reklamasi pantai adalah meningkatkan sumberdaya lahan dari yang kurang bermanfaat menjadi lebih bermanfaat ditinjau dari sudut lingkungan, kebutuhan masyarakat dan nilai ekonomis. Sedangkan menurut Perencanaan Kota (2013), reklamasi sendiri mempunyai pengertian yaitu usaha pengembangan daerah yang tidak atau kurang produktif (seperti rawa, baik rawa pasang surut maupun rawa pasang surut gambut maupun pantai) menjadi daerah produktif (perkebunan, pertanian, permukiman, perluasan pelabuhan) dengan jalan menurunkan muka air genangan dengan membuat kanal – kanal, membuat tanggul/ polder dan memompa air keluar maupun dengan pengurugan.
Berdasarkan Modul Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi (2007) adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, atau pun di danau. Sedangkan menurut Save M Dagun (1997), reklamasi merupakan sebuah pemanfaatan lahan yang tidak ekonomis sebagai kepentingan pemukiman, pertanian, industri, rekreasi dan yang lainnya, yang mencakup pengawetan tanah, pengawetan sumber air, pembebasan tanah tandus, drainase daerah rawa atau lembah dan proyek pasang surut.
Kemajuan teknologi membuat reklamasi dapat dijadikan sebagai salah satu cara dalam upaya pengelolaan wilayah pesisir guna meningkatkan manfaat dari lahan pesisir, sesuai dengan tujuan utama reklamasi yaitu menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu dan juga sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta menjadi kawasan wisata terpadu
Indonesia sendiri sudah mengaplikasikan reklamasi dalam pengembangan wilayah pesisi untuk berbagai kepentingan social dan ekonomi seperti Reklamasi Pantai Utara akarta, Reklamasi Dermaga Logistik Balikpapan, Reklamasi Teluk Palu Sulawesi Tengah, Reklamasi Pulau Nipa Kepulauan Riau, Reklamasi Teluk Benoa Balli dan Reklamasi Pantai Losari Makasar.
2.1.2.    Tujuan Reklamasi Pantai
Tujuan reklamasi menurut Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (2007) yaitu untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.
Sedangkan dalam Perencanaan Kota (2013), tujuan dari reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pengembangan kota. Reklamasi dilakukan oleh negara atau kota-kota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan/ lahan baru. Selain itu Menurut Max Wagiu (2011), tujuan dari program reklamasi ditinjau dari aspek fisik dan lingkungan yaitu:
a.    Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut.
b.    Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai.
Pada dasarnya, kegiatan akan reklamasi pantai tidaklah dianjurkan namun dapat dilakukan dengan memperhatikan isi ketentuan berikut (Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang, 2008):
a.    Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan;
b.    Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang ada;
c.    Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa;
d.    Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain.

2.1.3.    Manfaat Reklamasi Pantai
Adapun manfaat dari kegiatan reklamasi pantai dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, ekonomi, sosial dan lingkungan. Rinciannya dipaparkan sebagai berikut:
·         Dari aspek tata ruang, suatu wilayah tertentu perlu direklamasi agar dapat berdaya dan memiliki hasil guna. Untuk pantai yang diorientasikan bagi pelabuhan, industri, wisata atau pemukiman yang perairan pantainya dangkal wajib untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan. Terlebih kalau di area pelabuhan, reklamasi menjadi kebutuhan mutlak untuk pengembangan fasilitas pelabuhan, tempat bersandar kapal, pelabuhan peti-peti kontainer, pergudangan dan sebagainya. Dalam perkembangannya pelabuhan ekspor – impor saat ini menjadi area yang sangat luas dan berkembangnya industri karena pabrik, moda angkutan, pergudangan yang memiliki pangsa ekspor–impor lebih memilih tempat yang berada di lokasi pelabuhan karena sangat ekonomis dan mampu memotong biaya transportasi.
·         Aspek perekonomian adalah kebutuhan lahan akan pemukiman, semakin mahalnya daratan dan menipisnya daya dukung lingkungan di darat menjadikan reklamasi sebagai pilihan bagi negara maju atau kota metropolitan dalam memperluas lahannya guna memenuhi kebutuhan akan permukiman.
·         Dari aspek sosial, reklamasi bertujuan mengurangi kepadatan yang menumpuk dikota dan meciptakan wilayah yang bebas dari penggusuran karena berada di wilayah yang sudah disediakan oleh pemerintah dan pengembang, tidak berada di bantaran sungai maupun sempadan pantai.
·         Aspek lingkungan berupa konservasi wilayah pantai, pada kasus tertentu di kawasan pantai karena perubahan pola arus air laut mengalami abrasi, akresi ataupun erosi. Reklamasi dilakukan di wilayah pantai ini guna untuk mengembalikan konfigurasi pantai yang terkena ketiga permasalahan tersebut ke bentuk semula.
Adapun manfaat dari kegiatan reklamasi pantai yang dilakukan secara umum yaitu:
Ø  Bagi negara atau kota besar dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi, reklamasi ini bisa digunakan untuk mengatasi kendala keterbatasan lahan dengan membangun lahan permukinam baru dengan memperoleh tanah tanpa melakukan penggusuran penduduk.
Ø  Menjadikan kawasan berair atau lahan tambang yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dengan memanfaatkannya untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata.
Ø  Daerah yang direklamasi menjadi terlindung dari erosi karena konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk bisa menahan ombak.
Ø  Daerah yang memiliki ketinggian di bawah permukaan air laut dapat terhindar dari banjir jika dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai.
Ø  Tata lingkungan yang bagus dengan peletakan taman sesuai perencanaan bisa berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat.
Ø  Pesisir pantai yang tadinya rusak akan menjadi lebih baik dan bermanfaat.
2.1.4.    Dampak Kegiatan Reklamasi Pantai
Dampak yang paling dominan dari kegiatan reklamasi adalah diharapkan kebutuhan lahan akan terpenuhi. Selain dampak fisik, reklamasi pantai akan berdampak terhadap aktivitas sosial, lingkungan, hukum, ekonomi dan bahkan akan memacu pembangunan sarana prasarana pendukung lainnya. Namun kegiatan reklamasi disisi lain juga dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya meningkatkan bahaya banjir, kerusakan lingkungan dengan tergusurnya pemukiman nelayan dari pemukiman pantai.
Untuk menghindari dampak tersebut di atas, maka dalam perencanaan reklamasi harus diawali dengan tahapan - tahapan, diantaranya adalah kegiatan konsultasi publik yaitu kegiatan untuk menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan reklamasi ke seluruh stakeholder terkait atau pemakai kawasan pantai. Disamping kegiatan tersebut perlu dilakukan pula perencanaan reklamasi pantai yang benar dengan dasar akademik dan data-data primer atau survey lapangan.
2.1.5.    Ketentuan Pelaksanaan Reklamasi Pantai
Dalam pengelolaan pemanfaatan ruang Kawasan pesisir dan pelaksanaan reklamasi pantai atau pengembangan daratan di dunia memiliki ketentuan–ketentuan yang berlaku. Di Indonesia sendiri telah memiliki beberapa kebijakan yang mengatur mengenai reklamasi pantai, diantaranya:
1.    Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (Peraturan Menteri PU No. 4/PRT/M/2007)
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah yang memberi wewenang kepada daerah untuk mengelola wilayah laut dengan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal.
3.    Undang-undang No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
5.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
6.    Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
7.    Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Reklamasi merupakan suatu upaya untuk mencari alternatif tempat untuk dapat menampung kegiatan perkotaan seperti pemukiman, industri, perkantoran untuk mendukung daya dukung dan kembang kota. Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjabarkan bahwa kewenangan daerah dalam mengelola wilayah lautnya. Otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan undang-undang di atas merupakan landasan yang kuat bagi Pemerintah Daerah untuk dapat mengimplementasikan pembangunan wilayah laut mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian.
Kewenangan daerah atas wilayah laut mencakup pengaturan administrasi, tata ruang dan penegakan hukum yang berkenaan dengan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut. Selain itu, daerah juga berwenang memberikan bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara. Yurisdiksi berlaku kewenangan daerah atas laut dibagi atas dua, yakni wilayah laut provinsi dan wilayah laut Kabupaten/Kota. Kewenangan Provinsi atas laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Sedangkan wilayah laut Kabupaten/Kota adalah sepertiga dari batas laut daerah Provinsi.
Secara umum, reklamasi mempunyai dampak positif dan negative, reklamasi dapat membantu negara atau kota dalam menyediakan lahan untuk berbagai keperluan atau pemekaran kota, penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari dan lain sebagainya. Dampak positif reklamasi diantaranya terjadinya peningkatan kualitas dan nilai ekonomi kawasan pesisir, mengurangi lahan yang kurang produktif, penambahan wilayah, perlindungan pantai dari ancaman erosi, peningkatan habitat perairan, penyerapan tenaga kerja dan lain sebagainya.
Namun Dampak negatif reklamasi diantaranya yaitu terjadinya perubahan hidro-oseanografi, sedimentasi, peningkatan kekeruhan air, pencemaran laut, peningkatan potensi banjir dan genangan di wilayah pesisir, rusaknya habitat dan ekosistem laut, terjadi kesulitan akses publik ke pantai serta berkurangnya mata pencaharian. Selain itu juga potensi terjadinya banjir, ketersediaan bahan urug, perubahan pemanfaatan lahan, ketersediaan air bersih, pencemaran udara, sistem pengolahan sampah, pengelolaan sistem transportasi dan pengaruhnya terhadap kegiatan yang sudah ada.
2.1.6.    Tipologi Kawasan Reklamasi
Menurut Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (2007), kawasan reklamasi dibedakan menjadi beberapa tipologi berdasarkan fungsinya yakni:
v  Kawasan Perumahan dan Permukiman.
v  Kawasan Perdagangan dan Jasa.
v  Kawasan Industri.
v  Kawasan Pariwisata.
v  Kawasan Ruang Terbuka (Publik, RTH Lindung, RTH Binaan, Ruang Terbuka Tata Air).
v  Kawasan Pelabuhan Laut / Penyeberangan.
v  Kawasan Pelabuhan Udara.
v  Kawasan Mixed-Use.
v  Kawasan Pendidikan.
Selain berdasarkan fungsinya, kawasan reklamasi juga dibagi menjadi beberapa tipologi berdasarkan luasan dan lingkupnya sebagai berikut:
v  Reklamasi Besar yaitu kawasan reklamasi dengan luasan > 500 Ha dan mempunyai lingkup pemanfaatan ruang yang sangat banyak dan bervariasi. Contoh : Kawasan reklamasi Jakarta.
v  Reklamasi Sedang merupakan kawasan reklamasi dengan luasan 100 sampai dengan 500 Ha dan lingkup pemanfaatan ruang yang tidak terlalu banyak ( ± 3 – 6 jenis ). Contoh : Kawasan Reklamasi Manado.
v  Reklamasi Kecil merupakan kawasan reklamasi dengan luasan kecil (dibawah 100 Ha) dan hanya memiliki beberapa variasi pemanfaatan ruang ( hanya 1-3 jenis ruang saja ). Contoh : Kawasan Reklamasi Makasar.
2.1.7.    Daerah Pelaksanaan Reklamasi Pantai
Perencanaan Kota (2013) memaparkan pelaksanaan reklamasi pantai dibedakan menjadi tiga yaitu:
v  Daerah reklamasi yang menyatu dengan garis pantai semula
Kawasan daratan lama berhubungan langsung dengan daratan baru dan garis pantai yang baru akan menjadi lebih jauh menjorok ke laut. Penerapan model ini pada kawasan yang tidak memiliki kawasan dengan penanganan khusus atau kawasan lindung seperti kawasan permukiman nelayan, kawasan hutan mangrove, kawasan hutan pantai, kawasan perikanan tangkap, kawasan terumbu karang, padang lamun, biota laut yang dilindungi - kawasan larangan ( rawan bencana ) dan kawasan taman laut.
v  Daerah reklamasi yang memiliki jarak tertentu terhadap garis pantai.
Model ini memisahkan (meng-“enclave”) daratan dengan kawasan daratan baru, tujuannya yaitu:
1.   Menjaga keseimbangan tata air yang ada
2.   Menjaga kelestarian kawasan lindung (mangrove, pantai, hutan pantai, dll)
3.   Mencegah terjadinya dampak/ konflik sosial
4.   Menjaga dan menjauhkan kerusakan kawasan potensial (biota laut, perikanan, minyak )
5.   Menghindari kawasan rawan bencana 
v  Daerah reklamasi gabungan dua bentuk fisik (terpisah dan menyambung dengan daratan)
Suatu kawasan reklamasi yang menggunakan gabungan dua model reklamasi. Kawasan reklamasi pada kawasan yang potensial menggunakan teknik terpisah dengan daratan dan pada bagian yang tidak memiliki potensi khusus menggunakan teknik menyambung dengan daratan yang lama.