Dalam Dirjen
KP3K No 2 Tahun 2013 dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan
Penataan Batas di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K),
terdiri dari:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (KKP3K);
b.
Kawasan
Konservasi Maritim (KKM);
c.
Kawasan
Konservasi Perairan (KKP); dan
d.
Sempadan
Pantai.
Penataan
batas dalam rangka realisasi legalitas status kawasan diperlukan untuk
menegaskan batas definitif di lapangan serta memperoleh status hukum yang jelas
dan pasti, sehingga akan menunjang kegiatan – kegiatan perencanaan dan
pelaksanaan (pembinaan dan pengawasan) kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau
kecil.
Penataan
batas dan zonasi dirasakan sangat penting karena merupakan tahapan proses yang
harus dipenuhi terkait penetapan sebuah kawasan sebagai kawasan konservasi
pesisir dan pulau-pulau kecil, untuk tujuan tersebut perlu dibuat sebuah
pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan teknis pelaksanaan penataan batas
kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
Proses tata
laksana penataan batas sebagai berikut :
Gambar 2.1. Proses tata laksana penataan
batas
a. Perancangan Penataan Batas
Proses perancangan penataan batas meliputi : Pengumpulan dan analisa
data, proyeksi batas di atas peta, Penataan Jenis Tanda Batas dan Persiapan
Alat dan Bahan.
b. Pemasangan Tanda Batas
Tanda batas merupakan tanda yang
diletakkan pada suatu tempat, dipasang, dianggap atau disepakati bersama dengan
maksud sebagai penanda batas suatu luasan wilayah kawasan konservasi pesisir
dan Pulau-pulau Kecil yang mudah dilihat dan dipahami oleh masyarakat..
c. Pengukuran Batas
Pelaksanaan pengukuran batas
dilakukan setelah diperoleh peta batas kawasan untuk menentukan arah dan jarak
antara 2 (dua) titik tanda batas di lapangan. Tahapan dalam Pengukuran Batas
meliputi (1) Pengecekan titik, (2) prosedur sebelum pengamatan, (3) prosedur
saat pengamatan (4) dan Prosedur setelah pengamatan.
d. Pemetaan Batas Kawasan
Pemetaan batas kawasan
konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil memperhatikan ketentuan sebagai
berikut: (1) Simbol-simbol yang digunakan mengacu pada Peta No.1/Chart
No.1(Int1), (2) Tata Letak Peta mengacu pada SNI LPI &SNI RBI, (3)
penentuan skla mempertimbangkan ukuran kertas, luas wilayah yang akan dipetakan
dan ringkat kedetailan yang diinginkan, min. skala 1:250.000; (4) Sitem
Koordinat dan proyeksi peta.
e. Sosialisasi Penandaan Batas Kawasan
Sosialisasi penandaan batas
bertujuan untuk menginformasikan dan memberikan pemahaman tentang batas
kawasan, jenis tanda batas dan peruntukannya. Sosialisasi dilakukan kepada
masyarakat dan stakeholder terkait di daerah yang dilengkapi dengan daftar
hadir peserta sosialisasi serta dokumentasi seperlunya. Daftar hadir dan
dokumentasi tersebut dilampirkan dalam berita acara tata batas.
f. Pembuatan Berita Acara Tata Batas,
Pembuatan berita acara tata
batas dilakukan setelah sosialisasi penandaan batas kawasan, yang memuat hal-hal
sebagai berikut:
·
Deskripsi
pelaksanaan penataan batas
·
Luas
Kawasan
·
Koordinat
geografis titik batas
·
Titik
referensi
·
Deskripsi
tanda batas
·
Disclaimer
(sangkalan)
·
Panitia
(pihak) yang menandatangani berita acara
·
Berita
acara tata batas kawasan ditandatangani oleh semua anggota panitia tata batas dan diketahui oleh Dirjen
KP3K
g.
Pengesahan
batas Kawasan
Pengesahaan batas
kawasan konservasi pesisir dan Pulau-pulau Kecil ditetapkan dengan keputusan
Menteri setelah mempertimbangkan rekomendasi dan berita acara tata batas
kawasan konservasi pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditandatangani oleh semua
anggota panitia tata batas.
0 comments:
Post a Comment