Saturday, October 13, 2018

Penataan Batas Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Dalam Dirjen KP3K No 2 Tahun 2013 dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan Penataan Batas di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K), terdiri dari:
a.    Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K);
b.    Kawasan Konservasi Maritim (KKM);
c.    Kawasan Konservasi Perairan (KKP); dan
d.    Sempadan Pantai.

Penataan batas dalam rangka realisasi legalitas status kawasan diperlukan untuk menegaskan batas definitif di lapangan serta memperoleh status hukum yang jelas dan pasti, sehingga akan menunjang kegiatan – kegiatan perencanaan dan pelaksanaan (pembinaan dan pengawasan) kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penataan batas dan zonasi dirasakan sangat penting karena merupakan tahapan proses yang harus dipenuhi terkait penetapan sebuah kawasan sebagai kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, untuk tujuan tersebut perlu dibuat sebuah pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan teknis pelaksanaan penataan batas kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
Proses tata laksana penataan batas sebagai berikut :
 













Gambar 2.1.    Proses tata laksana penataan batas

a.    Perancangan Penataan Batas
Proses perancangan penataan batas meliputi : Pengumpulan dan analisa data, proyeksi batas di atas peta, Penataan Jenis Tanda Batas dan Persiapan Alat dan Bahan.
b.    Pemasangan Tanda Batas
Tanda batas merupakan tanda yang diletakkan pada suatu tempat, dipasang, dianggap atau disepakati bersama dengan maksud sebagai penanda batas suatu luasan wilayah kawasan konservasi pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mudah dilihat dan dipahami oleh masyarakat..
c.    Pengukuran Batas
Pelaksanaan pengukuran batas dilakukan setelah diperoleh peta batas kawasan untuk menentukan arah dan jarak antara 2 (dua) titik tanda batas di lapangan. Tahapan dalam Pengukuran Batas meliputi (1) Pengecekan titik, (2) prosedur sebelum pengamatan, (3) prosedur saat pengamatan (4) dan Prosedur setelah pengamatan.
d.    Pemetaan Batas Kawasan
Pemetaan batas kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil memperhatikan ketentuan sebagai berikut: (1) Simbol-simbol yang digunakan mengacu pada Peta No.1/Chart No.1(Int1), (2) Tata Letak Peta mengacu pada SNI LPI &SNI RBI, (3) penentuan skla mempertimbangkan ukuran kertas, luas wilayah yang akan dipetakan dan ringkat kedetailan yang diinginkan, min. skala 1:250.000; (4) Sitem Koordinat dan proyeksi peta.
e.    Sosialisasi Penandaan Batas Kawasan
Sosialisasi penandaan batas bertujuan untuk menginformasikan dan memberikan pemahaman tentang batas kawasan, jenis tanda batas dan peruntukannya. Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat dan stakeholder terkait di daerah yang dilengkapi dengan daftar hadir peserta sosialisasi serta dokumentasi seperlunya. Daftar hadir dan dokumentasi tersebut dilampirkan dalam berita acara tata batas.
f.     Pembuatan Berita Acara Tata Batas,
Pembuatan berita acara tata batas dilakukan setelah sosialisasi penandaan batas kawasan, yang memuat hal-hal sebagai berikut:
·         Deskripsi pelaksanaan penataan batas
·         Luas Kawasan
·         Koordinat geografis titik batas
·         Titik referensi
·         Deskripsi tanda batas
·         Disclaimer (sangkalan)
·         Panitia (pihak) yang menandatangani berita acara
·         Berita acara tata batas kawasan ditandatangani oleh semua anggota  panitia tata batas dan diketahui oleh Dirjen KP3K
g.    Pengesahan batas Kawasan
Pengesahaan batas kawasan konservasi pesisir dan Pulau-pulau Kecil ditetapkan dengan keputusan Menteri setelah mempertimbangkan rekomendasi dan berita acara tata batas kawasan konservasi pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditandatangani oleh semua anggota panitia tata batas.

0 comments:

Post a Comment