ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)
A. KEBIJAKAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
Beberapa kebijakan lingkungan yang digunakan di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. UU nomor 23 tahun 1997
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan bahwa:
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(2) Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Dalam izin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
b. PP Nomor 27 Tahun 1999
Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapatmenimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi sumber daya alam proses kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkung hidup.
3. Proses atau kegiatan yang hasilnya dapat memengaruhi kelestarian alam.
c. KEPMENLH Nomor 17 Tahun 2001
Terdapat empat hal penting dalam KEPMEN tersebut, yaitu:
1. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam lampisan keputusan tersebut.
2. Apabila skala atau besaran suatu jenis rencana usaha dan/ kegiatan lebih kecil dari pada skala atau besaranyang tercantum pada Lampiran Keputusan ini akan tetapi atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan/ kegiatan tersebut dapat ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah khusus Ibukota Jakarta sebagai jenis usaha dan/ kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
3. Jenis rencana usaha dan/ kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran Keputusan ini tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
4. Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/ masyarakat menganggap perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan/ kegiatan yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan/ kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur untuk Wilayah khusus Ibu Kota Jakarta dan/ masyarakat wajib memberikan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara
Lingkungan Hidup
B. DAMPAK PEMBANGUNAN
Pembangunan merupakan upaya untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Pembangunan dikatakan dapat memberikan dampak penting apabila didalam prosesnya menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat mendasar pada lingkungan yang mengalami proses pembangunan.
UU No. 23 Tahun 1997 pasal 18 menyatakan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dapat menimbulkan dampak bagi lingkungan perlu dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup ( AMDAL ). Beberapa hal yang dapat menjadi pedoman dalam menentukan dampak penting ,yaitu;
1. Jumlah manusia yang Terkena Dampak
Rencana pembangunan dapatmemberikan manfaat bagi manusia disekitar lokasi pembangunan ataupun menimbulkan dampak negative bagi lingkungan sekitarnya. Apabila sejumlah manusia terkena dampak negative, maka dampak yang ditimbulkan merupakan dampak penting.
2. Luas Wilayah Persebaran Dampak
Luas wilayah persebaran dampak merupakan salah satu factor yang dapat menentukan nilai penting dampak pembangunan terhadap lingkungan. Dampak negative yang ditimbulkan diusahakan agar tidak menyebar ke wilayah yang lebih luas. Contohnya, industry pengeboran bahan alam sebaiknya dilakukan sesuai dengan prosedur standar keamanan.
3. Lamanya Dampak Berlangsung
Dampak suatu pembangunan ada yang berlangsung relative singkat, yakni pada salah satu proses pembangunan saja ( Perencanaan, Konstruksi, atau Operasional ), Namun ada juga yang berlangsung lama yaitu seak tahap perencanaan hingga kegiatan dan atau usaha selesai.
4. Intensitas Dampak
Intensitas dampak adalah perubahan lingkungan yang bersifat hebat, berlangsung di area yang relative luas, dan dalam waktu yang relative singkat. Dampak memiliki intensitas yang tinggi atau disebut dampak penting bila banyak komponen lingkungan yang akan terkena dampak lanjutan dan dampak bersifat kumulaif.
C. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP ( AMDAL )
1. Pengertian AMDAL
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 1999, pasal 1 butir 1, analisis mengenai dampak lingkungan hidup ( AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ kegiatan.
Analisis dampak lingkungan ( ANDAL ) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/ kegiatan.
Pelaksanaan AMDAL harus dilakukan seawal mungkin karena AMDAL bertujuan untuk meperkirakan akibat dari sebuah usaha dan/ kegiatan. Sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha dan/ kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup
2. Pendekatan Studi AMDAL
Pendekatan studi AMDAL dapat dibagi menjadi :
a. Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal
Merupakan penyusunan dan pembuatn studi AMDAL yang diperuntukkan bagi satu jenis usaha dan/ kegiatan yang mana kewenangan pembinaannya dibawah satu instasi yang membidangi jenis usaha dan/ kegiatan tersebut. Contohnya PLTU, rumah sakit.
b. Pendekatan AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ kegiatan yang memiliki system terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya,maupun pengelolaanya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.
c. Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasa yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada suatu hamparan ekosistem.
d. Pendekatan AMDAL kegiatan regional
Merupakan penyusunan studi AMDAL agi jenis usaha dan/ kegiatan yang saling terkait dan merupakan kewenangan lebih dari satu instansi.
3. Pemrakarsa dan Penyusunan AMDAL
Pemrakarsa adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu usaha dan/ kegiatan. Dengan kata lain, pemrakarsa adalah investor dari usaha atau kegiatan yang direncanakan. Tugas pemrakarsa adalah menyusun analisis dampak lingkungan hidup, rencana pngelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup berdasarkan kerangka acuan.
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsannya. Pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun dokumen AMDAL atau disebut dengan penyusun AMDAL.
4. Penilaian AMDAL
Penilaian AMDAL dialkukan oleh komisi penilaian AMDAL dibantu dengan tim teknis. Komisi penilai berkedudukan di instansi yang bertugas mengendalikan lingkungan. Komisi penilai ditingkat pusat dibentuk oleh Menteri, sedangkan di tingkat daerah dibentuk oleh Gubernur. Komisi penilai di tingkat pusat disebut dengan Komisi Penilai Pusat.
Masyarakat yang terkena Dampak adalah seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dijalankan suatu rencanausaha dan/ kegiatan akan menjadi yang diuntungkan atau dirugikan.
Komisi penilai dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas komponen dokumen AMDAL. Tim teknis ini terdiri atas para ahli dari ;
- Instansi teknis yang membidangi usaha dan/ kegiatan yang bersangkutan.
- Instansi yang ditugasi mengendalikan lingkungan
- Instansi lainnya yang mempunyai latar belakang bidang ilmu yang terkait.
5. Komponen Dokumen Amdal
A. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup ( KA-ANDAL ).
KA-ANDAL merupaan ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup. KA-ANDAL dihasilkan dari proses pelingkupan.
B. Dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan hidup ( ANDAL )
Andal memuat telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar danpenting suatu rencana usaha dan/ kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA- ANDAL.
C. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
RKL memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan.
D. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
RPL memuat rencana-rencana pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
6. Manfaat AMDAL
AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studio AMDAL sebelum memeberikan ijin usaha dan/atau kegiatan.
a. Manfaat pada pemerintah
AMDAL berperan sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
b. Manfaat pada masyarakat
Adanya AMDAL akan membantu masyarakat untuk mengatahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga masyarakat dapat ikut berpartisipasi.
c. Manfaat pada pemrakarsa
Melalui kajian AMDAL, pemrakarsa akan mengetahui masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan dihadapinya di masa mendatang.
D. PELAKSANAAN AMDAL
Adanya AMDAL ditujukan untuk mengkaji dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan pembngunan. Keuntungan apa yang bias diraih bila sudah dilakukan AMDAL terlebih dahulu sebelum pembangunan? Meminimalkan dampak negative dan mengetahui penanggulangan dampak negative merupakan salah satu keuntungan dilakukannya AMDAL.
1. Tahapan AMDAL
Pelaksanaan AMDAL mencakup beberapa tahap :
a. Persiapan
Persiapan bertujuan untuk efektifitas dan efisiensi proses pelaksanaan selanjutnya.
b. Pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses untuk mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan adannya usaha dan/ kegiatan.
c. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Sebelum dilaksanakan penyusunan KA-ANDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan, menanggapi masukan dari masyarakat, dan memberikan konsultasi kepada masyarakat. Proses ini sesuai dengan keputusan Kepala BAPEDAL 08/2000.
d. Penyusunan kerangka acuan ANDAL ( KA-ANDAL )
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup masalah yang akan dikaji pada ANDAL setelah sebelumnya lingkup msalah diidentifikasi pada proses pelingkupan. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyususn untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.
e. Penyusunan ANDAL, RKL, Dan RPL
Berdasarkan acuan pada KA-ANDAL, maka RKL dan RPL juga kemudian disusun sebagai dokumen pelengkap keseluruhan dokumen AMDAL. RKL menghasilkan matriks tentang pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan RPL memuat cara pemantauan lingkungan berdasarkan prediksi yang telah disusun.
Pemrakarsa kemudian akan mengajukan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL pada komisi penilai.
f. Diskusi dan Asistensi
Pada saat penyusunan KA-ANDAL,ANDAL,RKL, dan RPL dilakukan diskusidan asistensi. Hasil dari proses diskusi dan asistensi antara lain pembahasanatau presentasi mengenai AMDAL.
g. Legalisasi Dokumen
Setelah dokumen AMDAL tersusun maka dilakukan legalisasi atau pengesahan secara hukum oleh instansi yang berwenang.
2. Penyusunan Doumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdir dari empat dokumen berbeda yang merupakan satukesatuan. Tiga dokumen yaitu ANDAL, RKL, dan RPL diajukan bersama – sama untuk dinilaioleh komisi penilai.
a. Penyusunan dokumen kerangkaacuan ANDAL ( KA-ANDAL )
Kerangka acuan ANDAL ( KA-ANDAL ) disusun paling awal sebelum dokumen – dokumen AMDAL lainnya. KA-ANDAL bertujuan untukmerumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL. Hasil Pembuatan KA-ANDAL akan digunakan sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa dan penyusun AMDAL akan lingkup dan kedalaman studi ANDAL yangdilakukan.
Dokumen KA-ANDAL harus mencerminkan secra jelas dan tegas wawasan lingkungan hidup yang harus diprtimbangkan dalam pembangunan suatu rencana usaha dan/ kegiatan.
b. Penyusunan analisis dampak lingkungan ( ANDAL
Dokumen ANDAL memuat beberapa hal, yaitu :
1. Masukan penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencanan, dan pengelola rencana usaha dan/ kegiatan.
2. Rencana usaha, proyek atau kegiatan denan kemungkinan dampak besar dan pentingnya. Baik dampak yang mungkin muncul pada tahap konstruksi,tahap berjalannya kegiatan, maupun tahap sesudah kegiatan.
3. Keterangan mengenai kemungkinan adannya kesenjangan informasi serta berbagai kekurangan dan keterbatasan yang dihadapi selama penyusunan ANDAL.
c. Penyusunan rencana pengelolaan lingkungan hidup ( RKL )
Upaya pengelolaan lingkungan hidup mencakup empat kelompokaktifitas, yaitu :
1. Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk mencegah dampak negative lingkungan hidup melalui langkah alternative,tata letak lokasi dan rancangan pembangunan usaha dan/ kegiatan.
2. Pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalisasi atau mengendalikan dampak negative, bai yang timbul disaat usaha dan/ kegiatan berjalan sampai saat usaha dan/ kegiatan berakhir.
3. Pengelolan lingkungan hidup yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat menimbulkan manfaat yang lebih besar baik kepada pemrakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat.
4. Pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat memberikan pertimbangan secara ekonom lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas berkurangnya, rusak atau hilangnya sumber daya yang tidak dapat diperbaharui.
d. Penyusunan dokumen pemantauan lingkungan hidup ( RPL )
Factor- factor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen RPL yaitu :
1. Komponen lingkungan hidup yang dipantau hanyalah yang mengalami perubahan mendasar atau yang terkena dampak besar dan penting.
2. Keterkaitan antara dokumen ANDAL, RKL dan RPL
3. Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/ terhadap komponen atau parameter lingkungan ang terkena dampak.
4. Pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi
5. Aspek – aspek yang perlu dipantau mencakup jenis data yang dikumpulkan, lokasi pemantauan, metode pengumpulan data dan metode analisis data.
6. Dokumen RPL perlu memuat tentang kelembagaan independent yang melakukan pemantauan lingkungan hidup.
3.Metode – metode dalam penyusunan Dokumen ANDAL
a. Metode identifikasi rona lingkungan hidup awal
Identifikasi rona lingkungan hidup awal mengungkapkan secara mendalam komponen – komponen lingkungan hidup dan sumber daya potensial di wilayah yang akan dibangun suatu proyek. Data yang representative yaitu data yang mewakili jumlah seluruh sampel dan variabilitas harian, bulanan atau musiman.
KOMPONEN FISIK DAN KIMIA
Data primer aspek fisika dan kimia dikumpulkan melalui pengamatan langsung di lapangan atau pengumpulan data di lapangan.
- Kualitas udara
Parameter kualitas udara yang diukur beserta metode dan peralatannya sesuai dengan Surat Keputusan Mentri KLH No 02/MENKLH/1998 yang dapat dilihat
No
|
Parameter
|
Metode Analisis
|
Peralatan
|
1
|
Kebisingan
|
Pengukuran in situ
|
Sound level meter
|
2
|
Debu
|
Gravimetri
|
High Volume Sampler
|
3
|
SO2
|
Pararosalin
|
Spektofotometer
|
4
|
NOx
|
Saltzman
|
Spektofotometer
|
5
|
CO
|
NDIR
|
NDIR Analyzer
|
6
|
H2S
|
Mercurythiocyatenate
|
Spektofotometer
|
7
|
NH3
|
Nessler
|
Spektofotometer
|
8
|
Pb
|
Gravimetric
|
High Volume Sampler
|
- Fisiografi
Fisiografi meliputi keadaan fisiografi dan topografi daerah, sifat – sifat morfologi tanah dan kandungan kimia tanh, dan neraca air.
Komponen lingkungan
|
Parameter
Lingkungan
|
Metode Pengumpulan Data
|
Metode Analisis Data
| |
Metode
|
Lokasi
| |||
Iklim
|
-Suhu
-Kelembaban nisbi udara
-Kualitas udara
|
-Pengumpulan data sekunder
-Pengukuran dilapangan ( untuk kualitas udara )
|
-Pelabuhan udara terdekat
-Stasiun Meteorologi terdekat
|
-Tabulasi data
-Klasifikasi Sehmitc dan Ferfuson, Koppen dan oldeman.
|
Hidrologi
|
-Tinggi muka air tanah
-Pola aliran dan debit sungai
-Tinggi lama, dan frekuensi genangan atau banjir
|
-Pengamatan lapangan
-Pengukuran lapangan
|
-Sungai
-Saluran primer,sekunder, tersier
|
-Analisis hidrograf
-Pengukuran lapangan
-Penilaian ahli
|
Sifat fisik air permukaan
|
-Warna
-Rasa dan bau
-kekeruhan padatan tersuspensi
-pH
-DO
-BOD
-COD
-Kesadahan total
-Kalsium ( ca)
-Magnesium (Mg)
-Mangan ( Mn)
-Karbonat (CO3 )
-Nitrit ( NO2)
-Nitrat ( NO3)
-Sulfat ( SO4)
|
-Pengukuran in situ
-Pengambilan sampel air
-Titrasi
|
-Sungai
-Saluran primer, sekunder dan tersier.
|
-Titrimetrik
Spektrofotometrik
|
Tanah
|
-Fisiografi litologi
-Sifat fisik tanah
-Sifat kimia tanah
|
-Observasi lapang
-Pengeboran dan pengambilan sampel tanah
|
-Lahan gambut
-Lahan rawa
|
-Penilaian ahli
-Analisis laboratorium
|
Komponen biologi
Komponen biologi yang ditelaah meliputi flora dan fauna serta organism lainnya, baik darat maupun perairan. Data yang diambil berupa indeks keanekaragaman, indeks pemerataan, dan kelimpahan suatu organism.
Parameter
|
Metode
|
peralatan
|
Lokasi Pengambilan Samping
|
Analisis Data
|
Ekosistem akuatik
Plankton
Bentos
Rumput laut
ganggang
|
-Sistematik random sampling
-Transfek sampling
-Kuadrat sampling
|
Plankton net
Eckmangrab
|
Perairan sekitar
|
Indeks keanekaragaman,keseragaman, dan kelimpahan
|
Ekosistem darat
Pekarangan
Sawah
Kebun campuran
Bantaran sungai
|
-Point quarter sampling
-Line intercept, belt transect
-Bisect
-Distance method
|
-Meteran
-Kompas
-Tali plastic
-Patok
|
Pada lokasi proyek dan sekitarnya yang terdapat banyak vegetasi
|
Indeks keanekaragaman,kerapatan, dan dominasi
|
Fauna daratan ( satwa liar dan domestic ) dan mikroorganisme.
|
-sensus langsung
-wawancara
-inventarisasi
-Pengamatan jejak/bekas kotoran hewan
|
-Teropong
-Alat Tulis
-Buku identifikasi
|
-Pada lokasi proyek bagian darat yang terdapat banyak fauna
|
-Frekuensi kehadiran
-Indeks keanekaragaman, dominasi dan keseragaman
|
Komponen social, ekonomi, dan budaya
Komponen social yang penting di antaranya adalah demografi, ekonomi, dan budaya. Metode yang digunakan untuk pengambilan data sosial dapat dilihat pada table 4.4.
NO
|
Komponen lingkungan
|
Parameter lingkungan
|
Sumber data
|
Metode analisis
| ||
Data primer
|
Data sekunder
|
kuantitatif
|
Kualitatif
| |||
1
|
Sosial ekonomi
|
-kegiatan perekonomian
-mata pencaharian dan pendapatan
-sistem penguasaan tanah
|
-observasi
-wawancara
|
-monografi kecamatan, kelurahan,dan desa
|
-tabulasi silang
|
-gambaran keluar-masuk uang
-potensi ekonomi masyarakat
|
2
|
demografi
|
-struktur kependudukan
-jumlah,kepadatan,jenis kelamin,dan persebaran penduduk
|
-observasi
|
-monografi desa dan kecamatan
|
-tabulasi silang kecenderungan memusat
-data statistik
|
-menggambarkan keadaan demografi penduduk dan desa
|
3
|
Sosial budaya
|
-adat istiadat,kebiasaan, dan norma yang berlaku
-pranata sosial
-masalah sosial
|
-observasi
-wawancara
-kuisioner
|
-monografi desa dan kecamatan
|
-data statistik deskriptif
-sosiogram
|
-menggambarkan situasi social dan budaya masyarakat setempat
|
4
|
Kesehatan masyarakat
|
-keadaan dan system kesehatan yang ada
-angka penderita sakit dan kematian
-sanitasi lingkungan
-fasilitas medis dan status gizi
-endemik
-pendemik dan epidemik
|
-kuisioner
|
-monografi peskesmas dan balai kesehatan setempat
|
-data statistic deskriptif
|
-identifikasi jenis pola penyebaran
-sistem pola pengebotan masyarakat
|
b. Metode prakiraan dampak kegiatan pembangunan
Prakiraan dampak adalah pengkajian kedalaman perubahan kualitas lingkungan yang disebabkan pembangunan suatu proyek baik pra konstruksi, konstruksi, maupun pasca konstruksi.
Metode-metode yang dipakai dalam memprakirakan dampak, yaitu:
Model matematik
Pendekatan menggunakan persamaan matematis sehingga diperoleh nilai atau besaran parameter lingkunga. Contoh persamaan matematis untuk studi kualitas air, yaitu:
Cm=
Cm= konsentrasi parameter kualitas air pada badanperairan setelah bercampur dengan limbah cair kegiatan
Ca= konsentrasi parameter kualitas air pada badan perairan sebelum bercampur dengan limbah cair kegiatan.
Cb= konsentrasi parameter kualitas air limbah kegiatan
Qa= debit badan air sebelum bercampur dengan limbah cair kegiatan
Qb= luas wilayah tangkapan air
Perkiraan dampak berdasarkan analogi
Pendekatan ini mempelajari fenomena dampak yang timbul akibat kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan pada daerah tertentu dan memiliki kesamaan dengan proyek yang akan atau sedang dibangun.
Penggunaan standard baku mutu lingkungan
Pendekatan ini sesuai dengan baku mutu yang sudah ada, yaitu yang telah diterbitkan pemerintah,seperti PP No.20 tahun 1990, Keputusan MENKLH No. 02/ MENKLH/1998, serta standard baku mutu lingkungan lainnya yang telah disepekati.
Penilaian oleh para ahli
Penilaian besarnya dampak ditetapkan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman para ahli sesuai dengan situasi di lapangan.
c.Metode evaluasi dampak penting
evaluasi dampak dimaksudkan sebagai penelaahan dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan pembangunan secara menyeluruh. Evaluasi dampak penting dilakukan dengan pendekatan secara menyeluruh, meliputi sebab akibat danpak penting yang ditimbulkan, sifat dan karakteristik dampak, dan pola persebaran dampak.
Metode yang digunakan untuk mengevaluasi dampak secara menyeluruh diantaranya, yaitu :
· USGS Matrik (Matrik Leopold)
· Bagan alir dampak (Flow Chart)
· Enviromental Evalution System (EES)
· Matrik tiga tahap Fischer dan Davies
· Extended Cost Benefit Analysis
Matriks dievaluasi ini dilaksanakan baik pada saat proyek masih dibangun, pada saat proyek beroperasi, maupun sesudah proyek berakhir
RONA LINGKUNGAN HIDUP
Rona lingkungan hidup pada umumnya sangat beranekaragam dalam bentuk, ukuran, tujuan, dan sasaran. Rona lingkungan hidup juga berbeda menurut letak geografi, keanekaragaman faktor lingkungan hidup, dan pengaruh manusia. Karena itu kemungkinan timbulnya dampak lingkungan hidup pun berbeda-beda sesuai dengan rona lingkungan yang ada.
Hal-hal yang perlu dicermati dalam rona lingkungan hidup adalah:
1. Wilayah studi rencana usaha.
2. Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai SDA yang ada di wilayah studi rencana usaha.
Berikut ini beberapa contoh komponen lingkungan hidup yang bisa dipilih untuk ditelaah sesuai hasil pelingkupan dalam KA-AMDAL:
Fisik Kimia
Komponen fisik kimia yang penting untuk ditelaah diantaranya:
1. Iklim, kualitas udara, dan kebisingan
a. Komponen iklim meliputi tipe iklim, suhu, kelembaban curah hujan dan jumlah air hujan, keadaan angin, serta intensitas radiasi matahari.
b. Data periodik bencana, seperti sering terjadi angin ribut, banjir bandang diwilayah studi rencana usaha.
c. Data yang tersedia dari stasiun meteorologi dan geofisika yang mewakili wilayah studi tersebut.
d. Pola iklim mikro pola penyebaran bahan pencemar udara secara umum maupun pada kondisi cuaca buruk.
e. Kualitas udara baik pada sumber maupun daerah sekitar wilayah studi rencana usaha.
f. Sumber kebisingan dan getaran, tingkat kebisingan serta periode kejadiannya.
2. Fisiografis
a. Topografi bentuk lahan (morfologi) struktur geologi dan jenis tanah.
b. Indikator lingkungan hidup yang berhubungan dengan stabilitas tanah.
c. Keunikan, keistimewaan, dan kerawanan bentuk-bentuk lahan dan bantuan secara geologis.
3. Hidrologi
a. Karakteristik fisik sungai, danau, dan rawa.
b. Rata-rata debit dekade, bulan, tahunan, atau lainnya.
c. Kadar sedimentasi (lumpur) tingkat erosi.
d. Kondisi fisik daerah resapan air, permukaan dan air tanah.
e. Fluktuasi, potensi, dan kualitas air tanah.
f. Tingkat penyediaan dan kebutuhan pemanfaatan air untuk keperluan sehari-hari dan industri.
g. Kualitas fisik kimia dam mikrobiologi air mengacu pada mutu dan parameter kualitas air yang terkait dengan limbah yang akan keluar.
4. Hidrooseanografi
Pola hidrodinamika kelautan seperti:
a. Pasang surut
b. Arus dan gelombang
c. Morfologi pantai
d. Abrasi dan akresi serta pola sedimentasi yang terjadi secara alami di daerah penelitian.
5. Ruang, lahan, dan tanah
a. Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya pada saat rencana usaha yang diajukan dan kemungkinan potensi pengembangan dimasa datang.
b. Rencana tata guna tanah dan SDA lainnya yang secara resmi atau belum resmi disusun oleh pemerintah setempat.
c. Kemungkinan adanya konflik yang timbul antara rencana tata guna tanah dan SDA lainnya yang sekarang berlaku dengan adanya pemilikan atau penentuan lokasi bagi rencana usaha.
d. Inventarisasi estetika dan keindahan bentang alam serta daerah rekreasi yang ada diwilayah studi rencana usaha.
Bilologi
Komponen biologi yang penting untuk ditelaah diantaranya:
1. Flora
a. Peta zona biogeoklimati dari vegetasi yang berada diwilayah studi rencana usaha.
b. Jenis-jenis dan keunikan vegetasi dan ekosistem yang dilindungi undang-undang yang berada dalam wilayah studi rencana usaha.
2. Fauna
a. Taksiran kelimpahan fauna dan habitatnya yang dilindungi undang-undang dalam wilayah studi rencana usaha.
b. Taksiran penyebaran dan kepadatan populasi hewan invertebrata yang dianggap penting karena memiliki peranan dan potensi sebagai bahan makanan atau sumber hama dan penyakit.
c. Perikehidupan hewan penting diatas termasuk cara perkembangbiakan dan cara memelihara anaknya perilaku dalam daerah teritorinya.
Sosial
Komponen sosial yang penting untuk ditelaah diantaranya:
1. Demografi
a. Struktur penduduk menurut kelompok umur, jenis kelamin, mata pencaharian, pendidikan, dan agama.
b. Tingkat kepadatan penduduk.
c. Pertumbuhan (tingkat kelahiran dan kematian bayi).
d. Tenaga kerja.
2. Ekonomi
a. Ekonomi rumah tangga.
b. Ekonomi sumber daya alam.
c. Perekonomian lokal dan regional.
3. Budaya
a. Kebudayaan.
b. Proses sosial.
c. Pranata sosial/kelembagaan masyarakat dibidang ekonomi.
d. Warisan budaya.
e. Pelapisan soasial berdasarkan pendidikan, ekonomi, pekerjaan, dan kekuasaan.
f. Kekuasaan dan kewenangan.
g. Sikap dan persepsi masyarakat terhadap rencana usaha.
h. Adaptasi ekologis.
4. Kesehatan masyarakat
a. Parameter lingkungan yang diperkirakan terkena dampak rencana pembangunan dan berpengaruh terhadap kesehatan.
b. Proses dan potensi terjadinya pemajanan.
c. Potensi besarnya dampak timbulnya penyakit.
d. Karakteristik spesifik penduduk yang beresiko.
e. Sumber daya kesehatan.
f. Kondisi sanitasi lingkungan.
g. Status gizi masyarakat.
h. Kondisi lingkungan yang dapat memperburuk proses penyebaran penyakit.
E. PRAKIRAAN DAMPAK BESAR DAN PENTING
Dampak besar dan terpenting dalam studi AMDAL menurut pedoman penyusunan AMDAL hendaknya dimuat hal-hal sebagai berikut:
1. Prakiraan secara dampak usaha pada saat prakonstruksi, konstruksi operasi, dan pascaoperasi terhadap lingkungan hidup.
2. Penentuan arti penting perubahan lingkungan hidup bagi masyarakat diwilayah studi rencana usaha dan pemerintahan dengan mengacu pada pedoman penentuan dampak.
3. Dalam melakukan telaah butir 1 & 2 tersebut diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan tidak langsung.
4. Mengingat usaha atau kegiatan masih berada pada tahap pemilihan alternatif usaha maka telaahan dilakukan untuk masing-masing alternatif.
5. Dalam melakukan analisis prakiraan dampak penting agar digunakan metode-metode formal secara sistematis.
F. EVALUASI DAMPAK BESAR DAN PENTING
Hasil evaluasi mengenai hasil telaahan dampak dari rencana usaha selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang bertanggungjawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam PP No. 27 Tahun 1999.
1. Telaahan terhadap dampak besar dan penting
a. Yang dimaksud dengan evaluasi dampak yang bersifat holistis adalah telaah secara totalitas terhadap beragam dampak besar dan penting lingkungan hidup.
b. Telaahan secara holistis dengan menggunakan metode-metode evaluasi yang lazim dan sesuai dengan kaidah metode evaluasi dampak penting dalam AMDAL sesuai keperluannya.
c. Dampak-dampak besar dan penting yang dihasilkan dari evaluasi disajikan sebagai dampak-dampak besar dan penting yang harus dikelola.
2. Telaahan sebagai dasar pengelolaan
a. Hubungan sebab akibat (kausatif) antara rencana usaha kegiatan dan rona lingkungan hidup dengan dampak positif dan negatif yang mungkin timbul.
b. Ciri dampak penting juga perlu dikemukakan dengan jelas.
c. Identifikasi kesenjangan antara perubahan yang diinginkan dan perubahan yang mungkin terjadi akibat kegiatan pembangunan.
d. Kemungkinan seberapa luas daerah yang akan terkena dampak penting pembangunan.
e. Analisis bencana alam dan analisis resiko bila rencana usaha berasa dalam daerah bencana alam atau dekat sumber bencana alam.
G. RUANG LINGKUP STUDI DAN METODE ANALISIS DATA
Ruang lingkup studi meliputi dampak besar dan penting yang ditelaah, yakni:
1. Rencana usaha penyebab dampak terutama komponen langsung yang berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya.
2. Kondisi rona lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan.
3. Jenis-jenis kegiatan yang ada disekitar rencana lokasi beserta dampak yang ditimbulkannya.
4. Aspek pada butir 1,2,3,4 mengacu pada hasil pelingkupan yang tertuang dalam dokumen kerangka acuan untuk AMDAL.
Penjelasan ini agar dilengkapi dengan peta yang menggambarkan lokasi rencana usaha beserta kegiatan-kegiatan yang berada disekitarnya.
Identitas Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
1. Pemrakarsa:
a. Nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan sebagai pemrakarsa rencana usaha dan penanggungjawab pelaksanaan rencana usaha.
2. Penyusun AMDAL:
a. Nama dan alamat lengkap lembaga/perusahaan disertai dengan kualifikasi dan rujukannya dan penanggungjawab penyusun AMDAL.
Wilayah Studi
Lingkup wilayah studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL dan hasil pengamatan dilapangan. Batas wilayah studi AMDAL digambar pada peta dengan skala yang memadai.
Pelingkupan Wilayah Studi
Penetapan lingkup wilayah studi dimaksudkan untuk membatasi wilayah studi AMDAL sesuai hasil pelingkupan dampak besar dan penting. Lingkup wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, sebagai berikut:
1. Batas Proyek
Yakni ruang dimana suatu rencana usaha melakukan kegiatan prakonstruksi, konstruksi, dan operasi.
2. Batas Ekologis
Yakni ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha menurut media transportasi limbah, termasuk ruang disekitar rencana usaha yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha.
3. Batas Sosial
Yakni ruang disekitar rencana usaha yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha.
4. Batas Administratif
Yakni ruang dimana masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Batas Ruang Lingkup Studi AMDAL
Yakni ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah diatas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data.
Metode Pengumpulan dan Analisis Data
Perlunya dilakukan metode pengumpulan dan analisis data yang ilmiah dengan pertimbangan mengingat studi AMDAL merupakan telaahan mendalam atas dampak besar dan penting usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
1. Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer maupun sekunder yang dapat dipercaya yang diperoleh melalui metode atau alat yang bersifat sahih.
2. Metode pengumpulan data, metode analisis atau alat yang digunakan, serta lokasi pengumpulan data berbagai komponen lingkungan hidup yang diteliti.
3. Pengumpulan data dan informasi untuk demografi sosial ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesehatan masyarakat menggunakan kombinasi dari tiga atau lebih metode agar diperoleh data yang realibitasnya tinggi.
H. SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL
AMDAL perlu disusun secara sistematis, sehingga dapat:
1. Langsung mengemukakan masukan penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan rencana usaha.
2. Mudah dipahami isinya oleh semua pihak termasuk masyarakat.
3. Memuat uraian singkat tentang rencana usaha dan dampaknya serta kesenjangan data informasi yang dihadapi selama menyusun AMDAL.
I. KEGUNAAN DAN KEPERLUAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Kegunaan dan keperluan mengapa rencana usaha harus dilakukan ditinjau dari segi kepentingan pemrakarsa maupun segi menunjang program pembangunan.
1. Penentuan batas lahan yang langsung akan digunakan oleh rencana usaha harus dinyatakan dengan peta berskala memadai.
2. Hubungan antara lokasi rencana usaha dengan jarak dan tersedianya SDA hayati dan non hayati.
3. Alternatif usaha berdasarkan hasil studi kelayakan.
4. Tata letak usaha dilengkapi dengan peta berskala memadai yang memuat informasi tentang letak bangunan dan struktur lainnya yang akan dibangun.
5. Tahap pelaksanaan.
a. Tahap prakonstruksi/persiapan
b. Tahap konstruksi
c. Tahap operasi
d. Tahap pasca operasi
KAMI MENYEDIAKAN JASA SURVEY RONA LINGKUNGAN & PENYUSUNAN AMDAL
Contact:
baharudinfahmi@gmail.com
WA 089676363990
Phone 085259402290
0 comments:
Post a Comment