Saturday, November 11, 2017

Studi Pembuangan Limbah Ke Air

Kajian pembuangan air limbah ke air atau sumber air

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib menjamin daya dukung dan daya tampung lingkungan berdasarkan peruntukannya tidak terlampaui akibat dari pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Guna menjamin tidak terlampauinya daya dukung dan daya tampung, gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kajian ilmiah yang memuat paling sedikit: 
  1. Perhitungan daya tampung media air; 
  2. Parameter yang ditetapkan dan angka baku mutu air limbah; 
  3. Karakteristik air limbah yang dibuang; 
  4. Karakteristik usaha dan/atau kegiatan; 
  5. Dampak pembuangan; 
  6. Peraturan perundang-undangan terkait dengan baku mutu air limbah; dan 
  7. Rekomendasi baku mutu air limbah baru
Pelaksanaan kajian ilmiah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. 
Hasil kajian ilmiah digunakan untuk menyatakan: 
  1. belum terlampauinya daya dukung dan daya tampung; atau 
  2. telah terlampauinya daya dukung dan daya tampung.
Jika hasil kajian menunjukan baku mutu air limbah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menyebabkan daya dukung dan daya tampung beban pencemaran belum terlampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan nilai baku mutu air limbah yang sama dengan Peraturan Menteri ini
Jika hasil kajian menunjukan baku mutu air limbah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menyebabkan daya dukung dan daya tampung beban pencemaran telah terlampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib menetapkan nilai baku mutu air limbah yang lebih spesifik dan/atau lebih ketat dari baku mutu air limbah dalam Peraturan Menteri ini
Terhadap baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6), bupati/walikota wajib menggunakannya dalam menerbitkan izin pembuangan air limbah ke sumber airkecuali diperoleh baku mutu lain yang lebih ketat dari hasil kajian dokumen lingkungan atau kajian pembuangan air limbah ke sumber air.
Dalam hal gubernur belum melakukan kajian ilmiah dan/atau menetapkan baku mutu air limbah yang lebih spesifik dan/atau lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bupati/walikota dalam menerbitkan izin pembuangan air limbah ke sumber air wajib menggunakan baku mutu lebih ketat yang diperoleh dari hasil kajian dokumen lingkungan atau kajian pembuangan air limbah ke sumber air
Dalam hal air limbah dibuang ke laut, Menteri dalam menerbitkan izin pembuangan air limbah ke laut wajib menggunakan baku mutu air limbah yang diperoleh dari hasil kajian dokumen lingkungan atau kajian pembuangan air limbah ke laut.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan guna mengetahui seberapa besar dampak dari pembuangan limbah pada air laut, maka perlu adanya sebuah kajian tentang prediksi pola sebaran buangan limbah dengan menggunakan pemodelan numerik buangan limbah ke laut. Hal ini berguna untuk mengetahui seberapa jauh sebaran aliran limbah dan seberapa besar pengaruhnya terhadap lingkungan eksisting. Pemodelan buangan limbah juga dapat mengakomodir langkah - langkah pemantaun lingkungan sebagai syarat pengajuan izin.

0 comments:

Post a Comment