Tuesday, April 26, 2016

Duta Pancasila

Setelah masyarakat dihebohkan dengan aksi pelecehan Lambang Pancasila oleh salah seorang artis ibu kota, untuk kedua kalinya publik dibuat tercengang oleh penobatan sang artis sebagai duta pancasila. Seperti berita yang telah beredar selama ini di berbagai media baik cetak ataupun online, sang artis yang mem-plesetkan lambang pancasila, sila ke 5 dengan bebek nungging pada saat salah satu acara TV swasta nasional kemudian menuai kecaman bahkan sampai pemanggilan sag artis oleh POLDA Metro Jaya.

Namun, kasus yang kemudian masih dalam proses penanganan tersebut belum selesai, sang artis kemudian diangkat sebagai Duta Pancasila oleh salah satu partai politik di negeri ini. Memang, banyak yang menyesalkan atas diangkatnya sang artis menjadi Duta Pancasila hanya dengan tujuan agar dia belajar lebih tentang Pancasila. Meskipun kemudian publik mendapati bahwa sang artis masih salah dalam melafalkan pancasila tanpa teks pada salah satu ulang tahun angkatan udara. 

 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mbak zaskia gotik mungkin tidak sadar saat melakukan guyonan plesetan tentang lambang pancasila itu, jadi mohon maklum, usia memang tidak bisa berbohong. Namun dari pada itu, mungkin mbak zaksia gotik sudah lupa apa itu pancasila, sehingga ketika mem-plesetkan itu kemudian tanpa beban dan orang - orang yang menonton di studio itu pun yang ikut tertawa dengan guyonan itu juga lupa. Ya, jadi kalau harus dituntut seharusnya mereka juga harus diperikasa, kenapa ikut tertawa dengan plesetan lambang pancasila mbak zaskia gotik. 

Ironi memang, pelajaran PMP itu kemudian berubah menjadi Pelajaran Musik Pagi yang hampir setiap stasiun televisi swasta berlomba - lomba menghadirkan artis dengan konsep acara yang sebenarnya tidak jauh berbeda. joget dan bernyanyi di pagi hari saat jam sekolah. Lebih miris lagi kalau yang nonton pakai seragam atau di sekitar halaman sekolah. Kepala Sekolah dan siswa yang menonton pun kemudian sangat senang karena masuk Tv. Padahal saya aja miris ketika yang menton acara seperti itu adalah anak - anak yang seumuran dengan anak sekolah, walaupun diketahui belakangan mereka adalah penonton bayaran yang hadir demi selembar uang dan sesuap nasi di siang hari.

Maka fenomena plesetan pancasila dan bahak tawa penonton saat menunjukan masalah serius pada dunia pendidikan hari ini. Memang kurikulum tentang pancasila sudah banyak yang berubah sampai hari ini. Mulai dari mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasla (PMP), Pendidikan Moral Pancasla (PMP)  dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Kewarganegaraan (Kwn). Perubahan nama pelajaran tersebut membawa dampak sangat signifikan, dimana porsi tentang pancasila sudah semakin berkurang.

Seperti kita ketahui, ketika Masa Orde Baru, Pancasila sangatlah dijunjung tinggi, nilai - nilainya dijadikan world view dalam berbangsa dan bernegara. Bisa dikataka, pancasila seperti agama yang sakral. Sehingga pelajaran tentang pancasila sangat mendapatkan jatah porsi yang banyak hingga ada kursus singkat dengan nama P4 untuk semua PNS. Saya mat masih ingat ketika harus melafalkan pancasila di depan kelas setiap hari sebelum pelajaran di mulai dengan pembaca yang berbeda - beda hingga setiap siswa di kelas mendapatkan jatah untuk membaca di depan kelas. Dan materi PPKN pertama ketika kelas 1 adalah pancasila dan lambang - lambangnya. Namun kemudian semua berganti sesuai dengan kurikulum yang digunakan, sehingga mungkin sekarang sudah tidak banyak yang melakukan ritual membaca pancasila sebelum kelas di mulai.

Tragedi plesetan lambang pancasila merupakan pelajaran yang harus direnungkan oleh semua elemen bangsa, karena pendidikan dasar tentang pancasila sudah mulai luntur dengan seiring perkembangan zaman. Sebab pancasila merupakan warisan pada ulama founding father negeri ini, maka sudah selayaknya bagi kita untuk menjaga warisan tersebut. 


Monday, April 25, 2016

Perbedaan Pendapat dalam Tradisi Ulama

[Seri Catatan Kuliah Pemikaran dan Peradaban Islam oleh INPAS]


--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

FIKIH IKHTILAF DALAM TRADISI KEILMUAN ISLAM[1]
Oleh: Ahmad Kholili Hasib

Perbedaan dalam perkara agama Islam dengan beragam jenisnya merupakan sesuatu yang nyata. Karena itu, Islam telah mengatur perbedaan ini. Ada yang bisa ditolelir dan ada pula yang tidak bisa ditoleransi. Islam menjunjung tinggi etika keilmuan. Kaum Muslimin, khususnya pada masa sekarang ini wajib memahami etika keilmuan terutama dalam persoalan ikhtilaf.
Dalam perkara agama, ada yang ushul (pokok) dan ada yang furu’ (cabang). Kaum Muslimin wajib mengetahuinya. Ketika ushul dan furu belum dipahami dengan baik, maka akan terjadi kekeliruan. Ketika perkara ushul diyakini sebagai furu, maka yang terjadi adalah kesesatan. Seperti yang terjadi dalam Islam Liberal. Sebaliknya, jika perkara furu dianggap ushul, maka yang terjadi adalah ghuluw seperti penghakiman takfir, dan tadhlil kepada sesama Muslim dalam soal cabang agama.
Pada kenyataannya, sejak zaman Nabi Saw, Sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in, perbedaan itu telah ada. Namun tidak memunculkan cacian ataupun tidak sampai terjadi pembiaran terhadap merebaknya kesesatan atau penyimpangan dalam perkara yang pokok dan dasar dalam agama (ushul al-din). Sebab masing-masing disikapi dengan adil. Beragamanya perbedaan masing-masing diletakkan pada posisi yang semestinya.
Salah satu contohnya hadis tentang “Bani Quraidzah”. Hadis tersebut berbunyi: “Jangan ada yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah”(HR. Bukhari). Hadis tersebut disikapi berbeda oleh Sahabat.
Sebagian Sahabat ada yang memahami teks hadits tersebut secara tekstual, sehingga tidak shalat Ashar –walaupun waktunya telah berlalu– kecuali di tempat itu. Sebagian lainnya memahaminya secara kontekstual, sehingga mereka melaksanakan shalat Ashar, sebelum tiba di perkampungan yang dituju. Ketika Nabi Saw menerima laporan tentang kasus ini, beliau tidak mempersalahkan kedua kelompok Sahabat yang berbeda pendapat dalam memahami teks hadits tersebut.
Tentang hukum berdiri ketika ada jenazah lewat juga salah satu contohnya. Sebagian sahabat memandangnya hukum itu untuk menghormati malaikat, bukan jenazah.Sehingga ini berlaku untuk jenazah yang muslim maupun kafir. Sahabat lainnya berpandangan bahwa hal itu dikarenakan kengerian kematian. Sebagaian lagi menilai hukum itu berlaku khusus untuk jenazah kafir dengan alasan Rasulullah SAW pernah beridiri ketika dilewati jenazah Yahudi karena takut jenazah tersebut melebihi kepalanya. Semua hukum ini berjalan di kalangan sahabat dan tabi’in. Tiada seorang pun saling menyesatkan.

Adab Ikhtilaf
Dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan  furuiyyah, para ulama dan imam mujtahid tidak pernah menyikapinya dengan ta’ashub berlebihan jika terjadi perbedaan. Tidak ada tadlil (penyesatan), takfir (pengkafiran) dan tafsiq (menghukumi fasik) sebagaimana dicontohkan oleh para Sahabat dalam persoalan ’Hadis Bani Quraidzah’ di atas.
Adab itu pernah dicontohkan oleh Imam Malik. Dikisahkan bahwa Harun al-Rasyid menyarankan agar Imam Malik mempopulerkan kitabnya, al-Muwatta’, dengan cara digantungkan di Ka’bah. Harun al-Rasyid melihat keilmuan Imam Malik tiada yang menandingi pada waktu itu, sehingga dengan cara itu sang Khalifah ingin madzhab Imam Malik diikuti semua penduduk negeri.
Akan tetapi, Imam Malik secara diplomatis menjawab: ”Jangan Tuan lakukan itu. Sebab sahabat Rasulullah SAW saja sudah berselisih dalam masalah furu’. Lagi pula, umat Islam sudah tersebar di berbagai negeri, sedang sunnah sudah sampai pada mereka, dan mereka juga punya Imam yang diikuti. Harun al-Rasyid pun berkomentar:”Semoga Allah SWT memberi taufiq kepadmu, wahai Abi Abdillah”.
Kompromi dan saling menerima pendapat seperti tersebut tidak terjadi jika perbedaannya itu menyangkut persoalan yang prinsip dalam akidah. Sebab, dalil-dalil yang jelas, dan pasti (qath’iy) dalam akidah tidak pernah berubah. Ajaran bahwa Nabi terakhir adalah nabi Muhammad SAW tidak pernah berubah. Jumlah shalat wajib juga tidak akan dikurangi atau ditambahi. Barang siapa yang mengubah, maka tidak boleh dibiarkan karena menyesatkan. Orang-orang yang mengaku Nabi SAW seperti Musailamah al-Kadzdzab, Thulaihah al-Asadi, Sajah binti Al-Harits at-Tamimiya, dan lain-lain tidak pernah diakui ajarannya oleh para sahabat sebagai ijtihad, tapi penyesatan.
Ada aturannya dalam mengelola perbedaan. Para ulama memberi nama Fiqhul Khilaf (Fikih Perbedaan). Biasanya Fiqhul Khilaf juga diikuti dengan kajian Fiqhul I’tilaf (Fikih Persatuan) untuk menjelaskan mekanisme, dan konsep-konsep yang tepat dalam menentukan sikap, hal-hal apa saja yang bisa masuk toleransi dan prinsip-prinsip apa saja yang tidak bisa dikompromikan. Oleh sebab itu, memahami apa itu konsep ikhltilaf mutlak dibutuhkan.
Secara umum ikhtilaf itu dibagi menjadi dua yaitu; Ikhtilafu al-Tanawwu(perbedaan fariatif) dan Ikhtilafu al-Tadlad (perbedaan kontradiktif). Ikhtilaf Tanawwu’ adalah jika perbedaan itu tidak saling kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Masing-masing pendapat itu tidak sama, karena pendapatnya merupakan ragam dari pendapat satunya. Hampir semua perkara ijtihadi masuk dalam ikhtilaf ini.
Ulama’ lain menjelaskan ikhtilaf tanawwu’ terjadi bila masing-masing dari dua pendapat mempunyai kesamaan makna namun redaksinya berbeda, sebagaimana banyak orang (Ulama) yang kadang berselisih dalam membahasakan ketentuan hukum-hukum had, shighah-shighah (bentuk-bentuk ) dalil, istilah tentang nama-nama sesuatu, pembagian-pembagian hukum dan lain-lain. Selanjutnya kebodohan atau kezhalimanlah yang akhirnya membawa pada sikap memuji terhadap sakah satu dari dua pendapat tadi dan mencela yang lain.
Di antara contoh ikhtilaf tanawwu’ adalah perbedaan dalam adzan jum’at, bacaan do'a iftitah, tasyahhud, dan bacaan basmalah dalam fatihah yang kesemuanya disyari’atkan. Dalam soal ijtahdi ini, seperti ditegaskan oleh Syeikh Sholah al-Showiy, tidak diperkenankan saling berselisih (tanazu’) (al-Tsawabit wa al-Mutaghayyirat, 35). Lebih-bebih sampai memicu tadlil (saling menyesatkan) dan takfir (mengkafirkan).
Terjadinya perbedaan ini, terutama disebabkan dalil yang ada bersifat dzanni, atau bahkan belum ada teks yang jelas. Bisa juga disebabkan, dalil yang ada bersifat qat’i, namun kalimat di dalamnya mengandung makna beragam. Sedangkan tingkat kecerdasan dan pengetahuan para imam mujtahid tidak sama, sehingga hal ini menimbulkan perbedaan dalam menghasilkan hukum (istinbat al-ahkam).
Ini terjadi baik dalam masalah aqaid atau amaliah (Mu’adz bin Muhammad al-Bayanuni, al-Ta’addudiyyah al-Da’wiyyah, 36). Tapi dari masalah yang pokok (ushul) itu juga bisa berkembang ke wilayah yang furu’, meski tema kajiannya masih di bidang aqaid. 
Misalnya tentang konsep Nabi. Meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir, tidak ada nabi setelahnya. Ini adalah prinsip dasar, tidak ada celah untuk berijtihad.
Namun,  apakah beliau ketika Isra’- mi’raj melihat Allah dengan mata kepala sendiri atau apakah beliau dengan ruh dan jasadnya ke sana, adalah persoalan yang menjadi perdebatan para ulama’, dimana hal ini termasuk perkara ijtihadi, bukan ushul.
Hal-hal yang perlu diketahui dalam adab Ikhtilaf dalam persoalan ijtihad adalah; dilarang menghukumi kafir atau sesat pendapat lain di luar jama’atul muslimin, jika berdebat, maka perdebatan itu haruslah atas dasar penjagaan terhadap persatuan Islam dan kasih-sayang (uluffah).
Oleh sebab itu, dalam konteks ini kita wajib mengetahui perkara-perkara mana saja yang masuk wilayah furuiyyah. Kesalahan fatal terjadi ketika perkara furuiyyah dipaksakan masuk hukum perkara tsawabit (hal-hal yang tetap dalam agama) atau sebaliknya. Inilah yang dinamakan dzalim, tidak adil.
Jika satu golongan menilai salah dalam Ikhtilaf Tanawwu’ atau dalam persoalan yang furu’, maka terminologi yang tepat adalah Khata’ bukan dlalal atau batil, dan jika kita membenarkan, kita memakai istilah shawab.
Imam al-Jurjani menjelaskan perbedaan penggunaan term tersebut. Terminologi al-Shawab dan al-Khata’ digunakan pada masalah ijtihad, sedangkan al-Haq dan al-Batil untuk menilai pada persoalan yang dalilnya qat’i atau tsawabit (al-Ta’rifat entri al-shawab, 135).
Jadi seorang Syafi’iyyah, misalnya harus menggunakan term khata’ jika menemui pendapat imam lainnya yang berbeda dengan madzhab Syafi’. Tidak boleh dengan kata Batil, sebab term ini berkonsekuensi bahwa mereka sesat keluar dari golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Diriwayatkan oleh Imam al-Jurjani bahwa di kalangan fuqaha’ (para ahli fikih) mereka tidak pernah mentahdzir madzhab lainnya dengan takfir atau tadlil. Jika mereka ditanya tentang madzhabnya dan madzhab lain yang berbeda dengannya dalam masalah furu’, mereka menjawab bahwa madzhab kami benar (shawab), dan mungkin bisa salah. Dan madzhab lanya salah (khata’) dan mungkin bisa benar (al-shawab). Biasanya pernyataan ini beredar di antara kalangan Imam mujtahid sendiri. Dan memang asalnya ditujukan kepada para imamnya.
Sedangkan Ikhtilaf Tadlad adalah dua pendapat yang saling kontradiktif, terjadi silang pendapat antara satu dengan yang lainnya bertolak belakang. Ada kalanya saling menghukumi dengan terminologi khata’ atau dengan kata batil, dan ikhtilaf ini juga biasanya berciri salah satu menghukumi halal dan satunya lagi menghukumi haram (Fiqhul Khilaf Baina al-Muslimin, 19). Jadi, dalam ikhtilaf jenis ini ada yang tercela dan ada yang diperbolehkan.
Meski kebanyakan terjadi dalam masalah dalil-dali qat’i yang disebut ikhtilaf madzmum (tercela/dilarang) namun ada juga yang terjadi dalam masalah ijtihadi yang disebut ikhtilaf ghair madzmum (tidak tercela). Misalnya silang pendapat yang diperbolehkan adalah mengenai status Luqman al-Hakim, apakah Luqman al-Hakim yang namanya dipakai sebagai nama surat di Quran dan disebut-sebut dalam ayat di dalamnya termasuk orang shalih ataukah dia seorang nabi?
Jawabnya, para ulama masih berbeda pandangan dalam ijtihad mereka, Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa  Luqman adalah nabi utusan Allah. Namun sebagian lainnya menolak kenabian kedua tokoh yang kisahnya disebutkan dalam Qura’n. Karena tidak ada nash yang qat’i yang menjelaskan hal itu.
Kebanyakan perbedaan ini biasanya terjadi dalam masalah-masalah akidah, hanya sebagaian kecil terjadi dalam persoalan ijtihad. Misalnya, perbedaan antara agama satu dengan agama yang lain. Antara firqah satu dengan firqah lainnya. Antara Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan Syi’ah, Khawarij, dan lain-lain.
Oleh sebab itu, pendapat bahwa semua agama adalah sama benar, itu bukan ijtihad, dan  bukan perkara furu’, akan tetapi sudah ditetapkan oleh dalil yang jelas bahwa hanya Islam agama yang benar. Keyakinan sebagaian kelompok yang meyakini bahwa agama Yahudi dan Nasrani adalah agama keselamatan dan tidak mengkafirkan dua agama tersebut tidaklah bisa disebut ijtihad. Pendapat mayoritas umat Islam dengan pendapat seperti ini masuk kategori ikhtilaf tadlad al-madzmum.
Dalam wilayah ini terminologi  yang tepat digunakan untuk menghukumi adalah haq dan batil atau dlalal. Makna haq itu adalah sesuatu yang tetap, tidak ada keraguan. Oleh sebab itulah para ulama menggunakannya untuk kebenaran-kebenaran yang sifatnya qat’i. Istilah ini digunakan untuk mengukumi persoalan-persoalan akidah, agama-agama, firqah dan lawannya adalah term batil (Lisan al-‘Arab, Jilid I, 535).
Jadi ikhtilaf yang tercela adalah beda pendapat dari hasil pemikiran yang keliru menyalahi dalil qat’i, ijma’ sahabat dan perkara-perkara yang tetap yang popular di kalangan ulama’ mujtahid. Artinya perbedaannya bukan berlandaskan pada kebenaran. Perbedaan, meski perbedaan itu dalam masalah furu’iyyah tetapi atas dasar permusuhan, nafsu, fanatisme dan sikap tercela lainnya, juga merupakan tindakan yang menyalahi tradisi ulama’ salaf, maka ikhtilaf itu menjadi tercela. Ikhtilaf dalam bentuk yang tercela adalah sebagaimana ikhtilaf yang muncul dari faham-faham tertentu yang menyesatkan.

Maksud ‘Hadis Shahih Madzhaku’
Dalam konteks ini, tidak tepat mengungkit-ungkit ijtihad imam Syafii dan imam mujtahid lainnya. Apalagi mempermasalahkan dengan dalil perkatan Imam Syafii. Seperti ungkapan yang terkenal yaitu ”Jika telah shahih sebuah hadits, maka ia adalah madzhabku”. Sebetulnya ungkapan ini juga dikatan oleh para imam yang lain. Lalu apa maksudnya?
Para ulama mu’tabar telah menjelaskan maksud dari pernyataan para imam mujtahid tersebut serta menetapkan kriteria siapa yang memiliki kapasitas dalam menilai bahwa pendapat Imam telah bertentangan dengan hadits shahih, sehingga perlu didahulukan hadits shahih tersebut daripada pernyataan sang Imam?
Imam An Nawawi menjelaskan,”Hal ini, apa yang dikatakan As Syafi’i,  bukan bermakna bahwa siapa saja yang melihat hadits shahih dia mengatakan,’ini adalah madzhab As Syafi’i’, dan mengamalkan dzahirnya. Dan sesungguhnya hal ini bagi siapa yang sampai pada derajat ijtihad dalam madzhab”. (Al Majmu’, 1/105)
Selanjutnya, Imam An Nawawi menyampaikan,”Dan syaratnya dalam prasangkanya didominasi bahwa As Syafi’I belum mengetahui hadits tersebut atau belum mengetahui keshahihannya. Hal ini tidak lain setelah mentela’ah kitab-kitab As Syafi’i seluruhnya demikian juga kitab-kitab para pengikutnya yang mengambil darinya juga yang semisal dengan kitab-kitab tersebut. Dan syarat ini sulit, sedikit orang yang memiliki sifat tersebut.” (Al Majmu’, 1/105)
Perlunya syarat itu menurut Imam An Nawawi, dikarenakan Imam As Syafi’i  sengaja meninggalkan pengamalan dhahir hadits yang beliau mengatahuinya dan itu cukup banyak. Hal itu dikarenakan beliau memperoleh dalil yang menunjukkan kecacatan, naskh, takhsis atau melakukan takwil padanya. (lihat, Al Majmu’, 1/105).
Antara fiqih madzhab empat dan huffadz serta muhadditsin tidak bisa dipisahkan satu sama lain, lebih-lebih dipertentangkan, karena keduanya saling menguatkan. Di mana para hufadz hadits juga merupakan pengikut dari madzhab fiqih yang ada.
Para Imamnya madzabnya sendiri baik Imam Ibnu Hanifah, Imam Malik, Imam As Syafi’i serta Imam Ahmad sama-sama memiliki periwayatan hadits musnad. Imam Abu Hanifah memiliki musnad Abu Hanifah yang dikumpulkan oleh Al Hafidz Abu Muhammad Al Haritsi. Imam Malik memiliki Al Muwaththa’. Sedangkan Imam As Syafi’i memiliki Al Umm yang disamping merupakan kitab fiqih juga kitab hadits yang beliau riwayatkan, juga Musnad As Syafi’i yang dikumpulkan oleh Imam Al Muhaddits Abu Al Abbas Al Asham. Sedangkan Imam Ahmad juga memiliki musnadnya yang masyhur.
Para penulis kitab hadits yang masyhur, yakni Kutub as Sittah (kitab 6) pun diidentifikasi oleh para ulama mengenai madzhab fiqih yang dianut. Imam Al Bukhari, menurut pendapat masyhur beliau bermadzhab Syafi’i, Imam Tajuddin As Subki memasukkan Al Bukhari dalam Thabaqat As Syafi’iyah di mana beliau adalah murid Imam Al Humaidi ulama besar Syafi’iyah.
Pendapat fiqih beliau banyak yang sejalan dengan madzhab Syafi’i meskipun tidak sedikit yang menyelesihi. Oleh sebab itu pendapat beliau yang menyelisihi madzhab tidak dihitung sebagai pendapat dalam madzhab As Syafi’i. (lihat Al Inshaf, hal. 86, Ad Dihlawi)
Hal yang paling penting saat ini bukan memperdebatkan persoalan furu’iyyah, hingga sampai saling menyesatkan, satu sama lain menghujat penuh nafsu. Akan tetapi hendaknya umat Islam memahami tantangan terbesar yang dihadapi. Tantangan itu adalah kerusakan pemikiran yang menyebabkan penyimpangan akidah. Seperti tantanganan sekularisme, liberalisasi pendidikan Islam, pluralism dan aliran-aliran sesat lainnya. Hendaknya kita saling bekerja sama dan membantu dalam hal-hal yang disepakati. Untuk membangun sebuah peradaban Islam yang bermartabat dan disegani seluruh bangsa.






[1] Makalah Sekolah Pemikiran Islam Malang, Sabtu 28 November 2015

Mencari Identitas Islam di Nusantara

[Seri Catatan Kuliah Pemikiran Islam oleh INPAS]

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Islamisasi dan Identitas Peradaban Melayu[1]

Oleh: Kholili Hasib, M.Ud
Dalam buku-buku sejarah Nasional telah lama ditulis, bahwa identitas asli bangsa Indonesia mengesankan kentalnya budaya Hindu-Budha. Bangunan-bangunan berupa candi, merupakan salah satu identitas fisik yang sering ditonjolkan. Sementara warisan peradaban Islam Nusantara yang dibawa oleh para penyebar agama Islam berupa karya-karya kitab, seni-seni Islami, masjid, pesantren, tradisi-tradisi keislaman dan lain-lain tidak dianggap peninggalan penting peradaban Nusantara -- meski pengaruhnya sesungguhnya mengakar kuat secara luas di Nusantara. Pengaruh kuat yang berlangsung berabad-abad  tersebut menurut Syed M.Naquib al-Attas berusaha disembunyikan oleh penjajahan Belanda.

Politik Belanda Menghapus Budaya Islam
Usaha sistematis Belanda untuk memarginalkan peran kesejarahan Islam di tanah Nusantara  dilakukan dengan cara menyanjung budaya-budaya lokal non-Islam.  Menampilkan budaya Hindu-Budha sebagai budaya asli Nasional, dan mengubur budaya Islam yang distigma sebagai budaya Arab asing. Usaha Belanda ini disebut politik nativisasi. Orientalis Belanda mengkaji sejarah Melayu dengan cara mengesankan seolah-olah produk kebudayaan Islam Melayu adalah kebudayaan ‘asing’ yang mengancam eksistensi budaya lokal Hindu-Budha.
Kebudayaan Islam di sini ditampilkan sebagai produk peradaban asing yang diposisikan berseberangan secara diametral dengan Hindu-Budha yang selanjutnya diakui sebagai kebudayaan lokal asli pribumi. Padahal, Hindu-Budha pun dibawa dari India, negeri di luar Nusantara. Tidak murni produk Melayu-Nusantara.
Cara pandang Orientalis Belanda ini disebut “India-centris”. Sebab, ia memilih budaya Hindu-Budha sebagai budaya Nasional. Sedangkan budaya Hindu-Budha berasal dar Hindhu-Budha India. Cerita-cerita pewayangan dan dongeng-dongen seperti Doso Muka, Mahabarata dalam kebudayaan Jawa sejatinya diimpor dari India.
Belanda tidak fair dalam kajian ini. Jika sama-sama asing, kenapa Belana memilih India dan membuang Arab? Sejatinya bukan persoalan India dan Arab, namun faktor keagamaan-lah yang melatar belakangi Belanda memilih budaya India. Budaya Islam yang dianggap Arab itu akan mengancam eksistensi Belanda, baik politik maupun ilmu pengetahuan. Islamisasi yang membawa pandangan alam baru di Nusantara mengandung ajaran pemikiran yang mendalam, filosofis, saintis dan anti-penjajah. Sedangkan budaya Hindu-Budha tidak memiliki cara pandang filosofis saintis. Budaya ini hanya mengandalkan seni saja yang bersifat dzahir.
Dominannya kajian orientalis Belanda tersebut berlangsung hingga Indonesia merdeka. Kuatnya hegemoni politik Nativisasi penjajah Belanda itu kini dapat dilihat dari buku-buku teks Sejarah, yang mayoritasnya masih menjadikan paradigma Nativisasi tersebut dalam menulis sejarah. Hal tersebut dapat dilihat dalam teks-teks sejarah Nasional. Masyarakat Indononesia lebih mengenal nama Patih Gajah Mada daripada Syarif Hidayatullah. Lebih populer Majapahit daripada Kerajaan Demak, Samudra Pasai dan lain-lain. Gadah Mada  dikenal dengan sumpah Palapanya dan tokoh Majapahit yang mampu menyatukan Nusantara. Semantara Muballigh Islam atau Kesultanan Islam tidak dicatat berhasil menyatukan Nusantara dalam satu bahasa, Melayu. Padahal Melayu pada zaman itu menjadi lingua franca bagi mayoritas penduduk Nusantara.
Kita juga belum banyak  tahu bahwa Majapahit melakukan invasi ke daerah lain dengan kekerasan. Menarik upeti yang menyulitkan daerah yang ditaklukkan. Mirip sistem penjajah. Pendekatan inilah menimbulkan kemarahan rakyat Sunda yang melahirkan peristiwa Sunda pada tahun 1351 M. Sementara para Wali Songo dan Muballigh Islam lainnya melakukan pendekatan kultural, seperti dengan menikahi wanita pribumi, melakukan Islamisasi kebudayaan, dan lain-lain. Sehingga, rakyat Melayu cepat menyerap Islam. Hingga orang Melayu mengenal pola-pola pikir Islami, rasional dan menumbuhkan karya-karya ilmu. Namun oleh orientalis Belanda peran Islam ini dinafikan.
Candi-candi peninggalan Hindu di mata pelajaran Sejarah juga lebih populer daripada masji-masjid sebagai warisan budaya bangsa. Para siswa lebih diarahkan rekreasi budaya dengan cara mengunjungi Candi daripada Masjid-Masjid kuno. Replika-replika candi dapat mudah ditemui di tempat-tempat penting, seperti kantor pemerintah, lembaga pendidikan, pintu-pintu gerbang di jalan-jalan dan gedung-gendung penting. Tapi di tempat-tempat itu sulit ditemukan replika masjid-masjid kuno bersejarah.
Padahal masjid-masjid dahulu menjadi pusat penyebaran ilmu pengetahun ke masyarakat, pusat balai kesehatan, sekolah dan basis perjuangan melawan penjajah. Sementara Candi menjadi tempat penyimpanan abu raja-raja. Tempat ini pun jarang dikunjungi rakyat jelata pada zaman dahulu. Pada zaman keemasan kerajaan Hindu, candi merupakan tempat elit dikhususkan oleh raja-raja dan bangsawan untuk melakukan penyembahan.
Karena itu, sesungguhnya candi-candi tidak terlalu membekas kepada rakyat bawah. Tidak heran kemudian, candi-candi di Nusantara ketika ditemukan di abad modern ini ternyata telah terpendam tanah selama berabad-abad. Sebab, setelah kerajaan runtuh, tidak ada yang merawat ataupun sembahnyang di tempat itu. Orientalis Belandalah yang mula-mula membangkitkan budaya candi itu.
Akibat dari nativisasi, masyarakat rantau Nusantara, khususnya kaum Muslim, kini telah lupa warisan budaya Islam, dan  karya-karya keilmuan yang ditulis para Ulama’ Nusantara, seperti  Hamzah Fansuri, Nuruddin al-Raniri, Nawawi al-Bantani, Seykh al-Tirmasi, Raja Ali Haji, Daud Ibrahim bin Abdullah al-Fatani dan lain-lain. Padahal, karya-karya mereka tidak saja menasional tapi telah diakui internasional memberi kontribusi kepada ilmu pengetahuan dan peradaban dunia.
Syed Muhammad Naquib al-Attas, pakar dan filsafat sejarah, mengatakan bahwa politik nativisasi itu merupakan rekayasa  sarjana-sarjana Barat. Tujuannya, untuk menghilangkan warisan Islam di Nusantara, sehingga, generasi selanjutnya tidak mengenal lagi identitas Islam di rantau Melayu.
Dalam bukunya Islam dalam Sejarah dan Kebudayaan Melayu, al-Attas menjelaskan: “Banyak sarjana yang telah memperkatakan bahwa Islam itu tidak meresap ke dalam struktur masyarakat Melayu-Indonesia; hanya sedikit jejaknya di atas jasad Melayu, laksana pelitur di atas kayu, yang andaikan dikorek sedikit akan terkupas menonjolkan kehinduannya, kebudhaannya, dan animismenya. Namun menurut saya, paham demikian itu tidak benar dan hanya berdasarkan wawasan sempit yang kurang dalam lagi hanya merupakan angan-angan belaka”( hal. 41).
Ahli-ahli sejarah Belanda, sejak masa kolonialisme, sudah membuat rekayasa sejarah mengutamakan kebudayaan Jawa dan Bali sebagai puncak kejayaan Melayu-Indonesia. Di antaranya sejarawan Belanda bernama Brandes dan Douwes Dekker. Keduanya menulis buku tentang Nusantara dengan wawasan yang sempit.
Keduanya menggunakan kata ‘Nusantara’ yang artinya kepulauan antara Jawa dan Bali. Penggunaan ini memiliki tujuan khusus. Yakni memunculkan Jawa dan Bali -- yang beragama Hindu -- sebagai pusat peninjauan utama kajian sejarah di rantau Nusantara.
Hindu-Budha memang lebih dulu berjaya di Nusantara daripada Islam. Akan tetapi kebudayaan Hindu-Budha sesungguhnya tidak memberi bekas terhadap masyarakat Nusantara. Sebaliknya, peradaban Islam mengubah pandangan hidup rakyat Melayu-Indonesia dengan warisan yang lekat dan mengakar. Pengaruh kuat Hindu hanya terbatas kebapad keluarga elit kerajaan. Sedangkan kalangan rakyat tidak begitu berpengaruh bahkan tidak menghiraukan doktrin kebudayaan Hindu.
Dalam hal ini al-Attas menulis: “Kita harus tahu bahawa kedatangan agama Hindu itu tidak merubah pandangan hidup masyarakat Melayu-Indonesia, suatu weltanschaung atau pandangan hidup yang berdasarkan seni dan bukan falsafah.  Apabila agama Hindu tiba di kalangan mereka, ajaran-ajaran yang mengandung unsur falsafah tiada dihiraukan, dan yang lebih menarik hati mereka adalah ajaran-ajaran yang lebih sesuai dengan bawaan jiwa asli masyarakat”.
Sejalan dengan analisis al-Attas tersebut, Van Leur juga berkesimpulan sama. Ia menyatakan bahwa masyarakat Melayu-Indonesia itu bukanlah sebenarnya masyarakat Hindu. Tapi hakikatnya hanya golongan bangsawan sajalah yang meresapi kebudayaan Hindu-Budha itu. Konon, dulu banyak raja-raja beragama Hindu, namun rakyatnya tidak memeluk Hindu secara baik. Mereka cenderung animis lokal dan sebagaian bahkan Muslim.
Karya sastra Nagara Kartagama ­yang ditulis Prapanca pada masa Majapahit misalnya, ditulis justru untuk kepentingan keraton dan istana. Bukan untuk dibaca rakyat jelata. Ia tersimpan dan terpelihara hanya dalam satu bentuk naskah saja, tidak diperbanyak. Karya ini tidak menyorotkan falsafah luhur yang menyerap akal budi. Karya lain seperti Arjuna Wiwaha karya Empu Kanwa merupakan karya sastra yang mengandung falsafah namun tidak ada syarah atau penafsirannya yang bisa dipahami rakyat, sehingga mengisyaratkan karya ini khusus untuk elit raja-raja dan bangsawan.
Karya-karya tersebut dinikmati dan memang dingini oleh kalangan raja, namun gagal ‘membumi’ di kalangan rakyat jelata. Dan tidak membawa pengaruh dan kesan apa-apa. Sehingga, keberagamaan rakyat sesungguhnya lebih cenderung kepada kebudayaan animisme khas Jawa daripada Hinduisme.
Dalam catatan al-Attas, sarjana-sarjana Barat keliru dalam mengesankan kebudayaan asli pribumi itu Hindu-Budha. Beberapa mitologi dan teori kebudayaan yang berlangsung di kalangan penduduk pribumi Nusantara telah wujud dalam bentuk animismse sebelum Hindu-Budha datang. Animisme bukanlah Hindu atau Budha. Ketika Hindu-Budha dianut raja-raja, para pemuka agama membuat rekayasa mempersamakan dengan adat-adat pribumi. Dalam legenda-legenda Hidu, cerita dibuat mirip. Lantas, kebudayaan tersebut diklaim sebagai Hindu. Namun, tetap hal itu tidak melekat dalam pola pikir rakyat.
Van Leur cukup terbuka dan tegas menolak pandangan kebanyakan sarjana Barat. Menurutnya, partisipasi masyarakat terhadap Hindu dilakukan dengan paksaan raja. Sehinga ia berkesimpulan bahwa Masyarakat Melayu-Indonesia bukanlah masyarakat yang di-Hindukan. Adapun pengaruhnya, terlalu dibesar-besarkan oleh orientalis Belanda dan Inggris.

Rekayasa “Indian-Centris”
Kebudayaan ini tidak mewariskan sebuah pandangan hidup yang filosofis dan rasional. Kebanyakan kebudayaan Hindu-Budha mewarisi seni arsitektur India, candi dan kesusastraan yang berbau mitos.
Menurut al-Attas, selama abad ke-6 sampai 11 Masehi, konon  Sumatera merupakan pusat terbesar agama dan falsafah Budha. Namun para pemukanya tidak memberi kesan apa-apa dalam bidang filsafat, tapi justru bidang seni. Sampai kini, rakyat Sumatera tidak mewarisi tradisi falsafah Budha itu, justru mayoritas beragama Islam taat. Artinya, budaya Budha tidak terlalu melekat, justru peradaban Islam yang mampu berabad-abad melekat dan menyatu dengan masyarakat. Sampai akhirnya membentuk identitas tersendiri.
Sedangkan Islam datang ke Nusantara yang dibawa langsung dari Jazirah Arab telah mengubah pandangan hidup masyarakat secara kuat. Salah satu kontribusi nyata di Nusantara adalah penggunaan bahasa Melayu, sehingga menjadi bahasa pemersatu Nusantara. Ia menjadi lingua franca penduduk Melayu-Indonesia, bahkan sampai kepada daerah Filipina dan Thailand.
Para pendakwah Islam sengaja memilih bahasa Melayu untuk diislamkan. Banyak sekali istilah-istilah bahasa Melayu yang diambil dari bahasa Arab. Misalnya, kata akal, musyawarah, mukadimah, adil, adab, dan lain-lain. Dikenal pula di sini jenis tulisan Arab-Melayu yang sering disebut tulisan Pegon(pego). Jenis tulisan ini populer di pesantren tradisional yang diajarkan berabad-abad lamanya, sejak kedatangan Islam. Namun, sayang jenis tulisan ini tidak lagi populer di Indonesia – hanya dikenal oleh anak-anak Pesantren. Tapi di Malaysia masih digunakan dalam tulisan-tulisan di ruang publik.
Pengislaman bahasa ini berlanjut kepada pengislaman konsep-konsep kehidupan masyarakat Melayu-Nusantara. Sehingga sedari dulu, bahasa Melayu identik dengan Islam. Para mubaligh Arab juga mengenalnya sebagai salah satu bahasa dunia Islam waktu itu, bahkan tercatat sebagai bahasa Islam nomor dua terbesar setelah bahasa Arab.
Kehadiran Islam berlangsung sistematis, gradual dan terencana, tanpa kekerasan. Revolusi besar kebudayaan Melayu-Indonesia menjadi Islam melalui tradisi keilmuan. Dari abad ke-15 sampai ke-17 Melayu-Indonesia mengesankan perubahan pemikiran dalam pandangan hidupnya (worldview), yang melahirkan filsuf, ulama’ dan pemikir tingkat internasional dengan karya-karya yang berbobot. Dalam catatan al-Attas, Islam di Nusantara ini hadir sejak lama, sejak zaman kekhalifaan Islam abad ke-7. Islam lebih mudah diterima, karena pendekatannya kepada masyarakat bawah cukup hangat.
Selain itu, kebudayaan Islam melahirkan corak berpikir rasional tidak mitologis, filosofis tidak animis -- serta membekas dalam benak masyarakat baik kaumelit bangsawan maupun rakyat jelata. Semangat rasionalisme dan intelektualisme ini lah yang menarik minat semua kalangan, bahkan kalangan istana dan keraton pun – yang telah lama dalam budaya Hindu. Maka, di sinilah strategi pendakwah Islam kita lihat banyak yang menikah dengan putri-putri raja.
Risalah-risalah tentang metafisika dan falsafah begitu mudah ditulis oleh pendakwah Islam untuk dinikmati kalangan umum. Oleh sebab itu, karya sastra Melayu-Islam, seperti yang populer di Aceh dan tanah Jawa, tidak berdasarkan mitos dan dongeng tapi lebih bersifat saintifik, serius dan ilmiah. Inilah salah satu kunci kenapa Islam mudah diterima masyarakat Melayu. Namun ketika penjajah Belanda dan Inggris datang, kebudayaan seperti ini berusaha ditutup-tutupi perannya.
Belanda juga membuat rekayasa sejarah Indian-centris. Dipopulerkan bahwa, tidak saja kebudayaan Nusantara ini Hindu dari India, tapi juga berlanjut bahwa Islam juga dibawah oleh pendakwah dari Gujarat India. Al-Attas membantah teori Indian-centrik ini.
Dalam penelitian al-Attas, Islam datang langsung dari Arab.  Memang benar bahwa sebagian mubaligh yang datang itu datang melalui India. Namun harap dicatat, mereka di India hanya mampir setelah berangkat dari tanah Arab. Seperti seorang keturunan kedelapan Sayyid Ahmad bin Isal al-Muhajir (leluhur para habaib di Hadramaut), Sayyid Abdul Malik bin Alwi, pindah ke India. Dan menikah dengan putrid raja India.   Mereka asli berdarah Arab, bukan India. Salah satu cucu Abdul Malik bernama Jamaluddin al-Husein atau terkenal Jumadil Kubro  hijrah ke Nusantara yang kemudian menurunkan para Wali Songo (Faris Khoirul Anam,Al-Imam al-Muhajir Ahmad bin Isa Leluhur Walisongo dan Habaib di Indonesia,hal.132).
Sebagaimana mereka juga ada yang singgah di Persi dan China selatan. Tempat-tempat tersebut merupakan tempat singgah saja. Persi waktu itu juga masih mayoritas Sunni. Jadi ini sekaligus membantah teori bahwa Islam dibawa mubaligh Syiah. Begitu pula karya cipta yang dihasilkan merupakan karya Arab-Islam bukan berbau India.

Lahirkan Budaya Ilmiah
Selain berusaha ditenggelamkan oleh orientalis, budaya Islam Melayu menghadapi tantangan stigma negative dari orientalis. Ada dua tantangan besar yang dihadapi. Pertama, dalam frame pemikiran orientalis, kedatangan Islam di Nusantara dianggap tidak membawa kemajuan dalam pemikiran orang-orang Nusantara. Bahkan orientalis lebih menampilkan kisah-kisah mitologi daripada karya intelektual bangsa Nusantara.
Kisah-kisah para ulama jawa dahulu dan wali songo, misalnya dikreasi dengan menonjolkan unsur mitologi dari pada unsur keilmuan dan intelektual. Kedua, kultur dan tradisi kegamaan yang tumbuh serta membudaya di kalangan Muslim Nusantara disangkut-pautkan dengan budaya non-Ahlussunnah bahkan juga dikaitkan dengan kultur non-Islami (Hindu).
Padahal “fitnah budaya” oleh orientalis Belanda itu tepat ditujukan kepada budaya Hindu-Budha, bukan kepada budaya Islam di tanah Melayu. Legenda Hindu-Budha penuh dengan mitologi. Dan belum memberi kontribusi dalam kemajuan ilmu pengetahuan masyarakat Nusantara.
Padahal, karya tulis klasik ulama Nusantara sangat kaya dengan falsafah dan ilmu. Meskipun nama hurufnya adalah Arab-Jawi, namun penggunaannya tidak hanya di sekitar pula Jawa. Namun menyeluruh di daerah-daerah yang terislamkan. Seperti Sumatra, semenanjung Malaka, Kalimantan, dan Jawa.
Risalah Tasawuf Hamzah Fansuri, Hikayat Hang Tuah, Hikayat Raja Pasai,Karya Kiai Shaleh Darat, sebagian karya Syaikh Hasyim Asy’ari (sebagian besarnya ditulis dengan bahasa Arab) dan karya-karya ulama Jawa lainnya memakai huruf Arab-Jawi. Di pesantren-pesantren Nusantara dari dulu hingga kini masih mempertahankan tradisi menulis Arab-Jawi dalam pelajaran agama.
Karya-karya tersebut bukan karya mitologis, tapi karya tersebut ada yang bertema metafisika, adab, falsafah dan lain-lain. Budaya ilmu dalam bentuk karya tulis dengan kualitas tinggi sudah meluas di kawasan Sumatra dan Jawa. Keagungan sebuah peradaban ditandai dengan meningkatnya budaya tulis. Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas mengatakan:
“Abad-abad ke-enam belas dan ke-tujuh belas suasana kesuburan dalam penulisan sastera falsafah, metafizika dan teologi rasional yang tiada terdapat tolak bandinganya di mana-mana dan di zaman apa pun di Asia Tenggara. Penterjemahan al-Qur’an yang pertama dalam bahasa Melayu telah diselenggarakan beserta syarahannya yang berdasarkan al-Baydawi; dan terjemahan-terjemahan lain serta syarahan-syarahan dan karya-karya asli dalam bidang falsafah, tasawuf dan ilmu kalam semuanya telah diselenggarakan pada zaman ini juga” (Syed Muhammad Naquib al-Attas,Islam dalam Sejarah dan Kebudayaan Melayu, hal.45).
Hamzah Fansuri, asal Aceh, seorang ahli tasawuf dan filsafat Islam disebut sebagai orang yang pertama yang menggunakan bahasa Melayu dengan secara rasional dan sitematis-filosofis. Ia pernah melakukan perjalanan intelektual dari Asia Tenggara, India hingga Timur Tengah.
Setelah itu, di Aceh lahir pemikir besar di bidang ilmu Kalam, Nuruddin al-Raniri. Seorang Mufti Besar Sultan Iskandar II. Menurut al-Attas, al-Raniri menulis sekitar 22 buah judul buku. Karya terkenalnya dalam bidang teologi adalah Durr al-Fara’id, terjemahan bahasa Melayu dari Syarah Aqa’id al-Nasafiyah oleh Syaikh Taftazani. Kitab akidah yang ditulis oleh Syaikh Umar al-Nasafi, ulama bermadzhab Hanafi. Kitab yang diterjemah al-Raniri ini berisi asas-asa akidah dan prinsip epistemologi Islam.
Beberapa ulama Muslim yang diakui internasional adalah Syaikh Nawawi al-Jawi al-Bantani, Syaikh Yasin al-Fadani, Syaikh Mahmud al-Tirmasi dan lain-lain yang karyanya dicetak dan dipelajari di Timur Tengah.
Kitab Tuhfatu al-Nafis, ditulis Raja Ali Haji dari Riau mengandung cerita tentang ilmu astronomi. Ditulis di dalamnya: “ … Raja Ahmad itu pergi berulang-ulang mengaji ilmu falakiyah … kepada Syaikh Abd al-Rahman Misri di dalam Betawi itu” (Tatiana Dannisova, Refleksi Historiografi Alam Melayu, hal.64).
Kehadiran Islam di Nusantara berlangsung sistematis, gradual dan terencana. Revolusi besar kebudayaan Melayu-Indonesia menjadi Islam melalui tradisi keilmuan tanpa kekerasan. Muslim Nusantara akan menjadi bangsa besar yang berperadaban agung dan intelek jika mengapresiasi dan meneruskan kembali estafet perjuangan para pendahulunya.











[1] Materi untuk Sekolah Pemikiran Islam (KOPI) ITJ Malang pertemuan ke-8

Friday, April 22, 2016

Lekra vs Manikebu

Beberapa hari lalu beredar kabar di jejaring sosial tentang pengusiran tokoh sejarah dan kesustraan Indonesa H. Taufiq Ismail dalam acara Simposium Nasional dan diskusi kebangsaan yang diadakan oleh lembaga negara karena puisi yang beliau deklamasikan di hadapan peserta tentang Kekejaman PKI dianggap provokasi dan menanamkan kebencian terhadap PKI. Beliau diusia yag sudah memasuki 80-an kemudian diteriaki sebagai Provokator dan harus diusir (baca: dikeluarkan sebelum acara) oleh panitia.
Berita merdeka.com 

Saya jadi teringat tentang sepak terjang Mbah Taufiq Ismail yang sangat konsisten dengan peringatan kepada semua orang tentang bahaya laten Komunis yang sudah beliau teriakan semenjak deklarasi Manifestasi kebudayaan (Manikebu) dalam rangka melawan hegemoni kesustraan komunis PKI yang tergabung dalam LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakyat).

Babak kebudayaan Indonesa pernah dalam situasi "perang" yang menyebabkan banyak prahara yang melibatkan tokoh - tokoh kebudayaan dan kesastraan kenamaan Indonesia yang namanya hari ini kita kenal dan masih ada yang masih hidup bersama kita. Siapa yang tak kenal Kang Pram atau Pramoedya Ananta Toer ? Siapa juga yang tak kenal dengan nama besar Taufiq Ismail ?. Memang dalam pelajaran sastra dan bahasa, bahkan sejarah sekali pun, kita tidak akan pernah mendapati pelajaran tentang praha sastra dan kebudayaan yang sempat memanas sampai membakar karya - karya sastra. Mungkin banyak anak muda yang hari ini tidak kenal apa itu Lekra, karena yang mereka kenal hanya Leker (sejenis makanan ringan). Juga banyak yang tidak tahu apa itu Manikebu serta apa hubungan keduanya dalam pentas kebudayaan dan kesustraan Indonesia pada dekade 60-an.

Membaca LEKRA

LEKRA, akronim dari Lembaga Kebudayaan Rakyat adalah organisasi yang didirikan pada tanggal 17 Agustus 1950 di Jakarta. Dalam Mukhadimahnya, secara khusus Lekra menegaska bahwa lembaga ini bekerja secara khususnya di bidang kebudayaan, kesenian dan ilmu dengan mengumpulkan para sarjana - sarjana. Salah satu diantara pendirinya adalah A.S Dharta, yang selanjutnya dipilih menjadi Sekretaris umum ( dalam Lekra tidak digunkan istilah ketua), Joebaar Ajoeb, kemudian menggantikan A.S Dharta (1958), Henk Ngantung, M.S Ashar, Iramani (Njoto). Sudah menjadi rahasia umum, bahwa seringkali Lekra disebut sebagai onderbouw PKI karena beberapa pendirinya adalah petinggi PKI, meskipun tidak ada pernyataan resmi soal ini, baik dari PKI maupun dari pihak Lekra sampai pada mukhadimah 1959.
Dalam perkembanganya, Lekra termasuk anggota Badan Musyawarah Kebudayaan Nasional, sebagai organisasi lebih ketat daripada BMKN. Lembaga ini telah mendirikan 18 cabang di propinsi yang dikepalai oleh perwakilan-perwakilan yang merekrut para anggota lokal. Lembaga ini dalam perkembangannya menjadi sebuah badan yang homogen yang diikat dengan erat oleh ideologi Lekra.
Dalam menjalankan organisasinya, Lekra mempunyai pedoman yang disebut Mukadimah Lekra. Mukadimah Lekra dikeluarkan bersama saat pendiriannya dan disebut Mukadimah Lekra 1950. Kemudian Mukadimah ini direvisi pada tahun 1959 dan disebut Mukadimah 1959. Berdasar mukadimah ini, ada beberapa jargon yang dianggap lekat dengan Lekra seperti seni untuk rakyat, politik adalah panglima, realisme sosial serta ideologi di atas seni.
Perkembangan yang cukup pesat LEKRA ini disebabkan adanya dukungan dari politik nasional yang saat ini memang mendukung atas percampuran ideologi "NASAKOM" yang kemudian ditegaskan dengan manifestasi dari Presiden Soekarno tentang MANIPOL USDEK. Selain itu, LEKRA mempunyai corong utama penyebar ideologi dengan mengeluarkan majalah lentera yag pernah membuat geger dunia kesustraan Indonesia dengan mengeluarkan pendapat bahwa HAMKA adalah plagiat dari penulis arab pada karya Tenggelamnya kapal Van Der Wijck pada September 1962 dan dalam rangkaian sejarahnya kemudian HAMKA di Penjara oleh penguasa Orde lama dengan tuduhan makar tanpa pengadilan sampai akhirnya pemerintah orde baru membebaskannya.
Singkat cerita, seiring tumbangnya ideologi komunis di Indonesia pada akhir dekade 60, yang berarti terjadi pergantian penguasa politik di Indonesia, Lekra akhirnya dinyatakan terlarang sesuai TAP MPRS no. XXV/MPRS/ tahun 1966, tentang pelarangan komunisme, Leninisme, dan pembubaran organisasi PKI beserta organisasi massanya. Dengan ini Lekra benar-benar dianggap bagian dari PKI oleh rezim orde baru. Banyak anggota Lekra dipenjarakan setelah itu dan menjadi tahanan politik. Ada juga yang menyatakan sebagian sastrawan Lekra yang lain sudah terbunuh.
Manifes Kebudayaan (Manikebu)
Manikebu adalah konsep kebudayaan nasional yang dikeluarkan oleh para penyair dan pengarang pada 17 Agustus 1963. Manifestasi ini dilakukan guna melawan dominasi dan tekanan dari golongan kiri, dengan ideologi kesenian dan kesusastraan realisme sosial yang dipraktekkan oleh seniman-seniman yang terhimpun dalam Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra). Pencetus utama Manifes Kebudayaan adalah HB Jassin, Wiratmo Soekito dan Trisno Soemardjo.
Manikebu  oleh DN Aidit (Wakil Ketua MPRS dan Menteri Koordinator waktu itu) disebut sebagai pihak yang menentang NASAKOM. Bahkan penyebutan Manikebu tidak terbatas pada sastrawan saja, tapi juga merembet ke siapa saja yang tidak sehaluan dengan ideologi PKI. DN Aidit menyebut manifes kebudayaan sebagai “manikebu” sebagai upaya untuk mendiskreditkan pihak tersebut.
Pada tanggal 1-7 Maret 1964 terselenggara Konprensi Karyawan Pengarang Indonesia  (KKPI) yang didukung lembaga-lembaga sastra non aliran komunis termasuk pengusung Manikebu. KKPI terselenggara berkat dukungan militer sayap kanan seperti AH Nasution dan Ahmad Yani. Bahkan ketua presidiumnya adalah seorang Brigjen Dr. Sudjono. Disinyalir, Wiratmo Soekito juga bekerja pada dinas rahasia angkatan bersenjata.
Kemudian pada tanggal 8 Mei 1964, Soekarno menyatakan Manikebu sebagai ilegal, dengan alasan resmi yang dikemukakan ialah bahwa kecuali Manifesto Politik sebagai garis besar haluan negara, tidak ada manifesto lain yang diperbolehkan, terlebih-lebih karena Manifesto Kebudayaan Menunjukkan sikap ragu-ragu terhadap revolusi.
Manikebu lekat dengan jargon “humanisme universal” dan seni untuk seni serta, Pancasila sebagai falsafah kebudayaan. Jargon-jargon yang oleh PKI dianggap menentang Manipol/USDEK-nya Soekarno.

Kronologi Sejarah Prahara Kebudayaan dan Kesustraan
Juli 1959
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang mengakhiri era demokrasi liberal parlementer dan memulai era demokrasi terpimpin dengan semboyan NASAKOM. Pasca dekrit, kekuatan politik PKI semakin naik sedangkan kubu religius terpukul setelah Masyumi dinyatakan terlarang oleh Soekarno. Ruang gerak kaum agamawan mulai diawasi ketat, termasuk para sastrawannya. Lekra mulai mendominasi kesusastraan Indonesia.

September 1962
Majalah Lentera (corong media Lekra) memuat tulisan yg menuduh bahwa karya Hamka, Tenggelamnya Kapal Van der Wijck adalah plagiat karya pengarang Arab, Manfaluthi. Hb Jassin (pimpinan Majalah Sastra) bereaksi membela Hamka dengan menerbitkan terjemahan karya asli Manfaluthi. Langkah ini tidak menyelesaikan masalah, Lentera semakin menjadi-jadi dalam mengejek Hamka. Mulai muncul sebutan kubu Jassin melawan kubu Pramoedya.

Awal Tahun 1963
Heboh di sekitar Hadiah Sastra yang diumumkan di awal 1963. Seperti biasa, di nomor pertama tahun baru majalah Sastra, Jassin mengumumkan pilihannya atas karya-karya terbaik dari majalah itu selama setahun sebelumnya. Tahun itu penerima hadiah terbaik untuk cerita pendek adalah Bur Rasuanto. Tak disangka-sangka, beberapa orang yang dipilih Jassin menolak untuk menerima penghargaan itu. Lentera memuat pernyataan mereka dengan antusias. Khususnya Virga Belan, seorang penulis yang dikenal tulisannya sejak nomor-nomor pertama Sastra, menggunakan alasan ideologis, dengan menekankan tuduhan bahwa sikap Sastra memang “kontrarevolusioner”.

Dalam terbitannya No. 11/12, Th. III majalah Sastra terdapat potret Pramudya Ananta Toer sedang duduk tersenyum bersama Ed Hoornik, seorang tokoh Sticussa, lembaga kerja sama kebudayaan Belanda yang oleh kalangan Lekra sendiri dikecam sebagai penerus politik “kolonialisme”. Yang hendak dicapai Sastra dengan cara kasar ini adalah bagaimana mendeskreditkan Pramoedya – walaupun foto itu sebenarnya tak dengan sendirinya mengesankan Pramoedya sebagai orang yang “pro-Sticussa”.
Tahun ini Hamka dipenjarakan karena tuduhan makar.

17 Agustus 1963
Manifes Kebudayaan diawali oleh diskusi beberapa sastrawan pada awal Agustus. Hasil dari diskusi tersebut kemudian dirumuskan oleh Wiratmo Soekito pada tanggal 17 Agustus 1963. Setelah selesai dipelajari, akhirnya diterima oleh Gunawan Mohammad dan Bokor Hutasuhut sebagai bahan yang akan diajukan dalam diskusi tanggal 23 Agustus 1963. Diskusi tanggal 23 Agustus 1963 dihadiri oleh tiga belas orang seniman-budayawan, yaitu Trisno Sumardjo, Zaini, H.B. Jassin, Wiratmo Soekito, Bur Rusyanto, A. Bastari Asnin, Ras Siregar, Djufri Tanissan, Soe Hok Djin ( Arif Budiman ), Sjahwil, dan D.S Moeljanto. Pada tanggal 24 Agustus 1963 diadakan siding pengesahan manifes kebudayaan. Selain itu terdapat sastrawan lain yang ikut menandatangani manifes seperti Ras Siregar, Hartoyo Andangdjaja, Sjahwil, jufri Tannisan, Binsar Sitompul, Taufik A.G. Ismail, Gerson Poyk, M. Saribi Afn, Poernawan Tjondronagoro, Boen S. Oemarjati.

Maret 1964
Pada tanggal 1-7 Maret 1964 terselenggara Konprensi Karyawan Pengarang Indonesia  (KKPI) yang didukung lembaga-lembaga sastra non aliran komunis termasuk sastrawan pengusung Manikebu. KKPI juga terselenggara berkat dukungan militer sayap kanan seperti AH Nasution dan Ahmad Yani. Bahkan ketua presidiumnya adalah seorang Brigjen Dr. Sudjono. Disinyalir, Wiratmo Soekito juga bekerja pada dinas rahasia angkatan bersenjata.

Pada masa ini PKI, Lekra, dan Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), yang merupakan corong PNI, aktif menyebarkan propaganda jelek mengenai KKPI. Oleh Lekra KKPI disebut KK PSI untuk menyamakan mereka dengan PSI yang terlibat pemberontakan. Lekra juga aktif menyerang personal HB Jassin dan Wiratmo Soekito. Bahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masa itu, Prof. Priyono, yang diminta mengisi sambutan pembukaan malah mempertanyakan falsafah ideologinya hanya Pancasila, mengapa tidak juga sekalian berlandaskan Manipol.

8 Mei 1964
Manifes Kebudayaan dinyatakan terlarang oleh Presiden Soekarno. Terlarang karena Soekarno menganggap manifes kebudayaan akan menyaingi Manipol RI. Soekarno juga menuduh orang-orang manifes kebudayaan ragu-ragu akan revolusi. Akibat pelarangan ini, tulisan-tulisan pengaran yang terlibat dalam manifes kebudayaan menjadi tidak laku, terutama Majalah Sastra sendiri.

11 Mei 1964
HB Jassin, Wiratmo dan Trisno membuat pernyataan yang mendukung larangan tersebut guna menghindarkan kerugian lebih jauh. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari aksi massa PKI yang semakin gencar terhadap pengusung manifestasi kebudayaan.

31 Mei 1964
Melalui media Bintang Timur, DN Aidit menulis sindiran keras berjudul,”Manikebu Bertugas Lutjuti Sendjata Rakjat”.

Agustus-September 1964
PKI mengadakan konferensi nasional Sastra dan Seni Revolusioner (KSSR) di Jakarta. Hal ini dimaksudkan untuk menandingi KPPI dan membuktikkan bahwa ranah seni dan sastra juga dikuasai PKI. Jika KPPI mengundang Soekarno tetapi dimandatkan dan dibuka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, maka dalam KSSR, sang Presiden sendiri yang membuka dan memberikan sambutan. Hal ini semakin menguatkan posisi PKI dan Lekra serta memukul sastrawan manifes kebudayaan.

Departemen P & K mengumumkan pelarangan karya dari orang-orang yang selama ini ditentang Lekra, khususnya “Lentera”seperti S. Takdir Alisjahbana, Hamka, Idrus, Mochtar Lubis, H.B. Jassin, Trisno Sumardjo, dan para penanda tangan Manifes Kebudayaan yang lain.

30 September 1965
Terjadi “gerakan” yg menewaskan pejabat AD. Keadaan menjadi berbalik, PKI yg selama ini di atas angin mulai jatuh.

13 Oktober 1965
Pramoedya ditangkap di rumahnya-kini disita-di kawasan Rawamangun dan ia mengaku dianiaya hingga pendengarannya terganggu.

12 Maret 1966
Surat Perintah Sebelas Maret yang misterius itu sampai ke Jakarta. Surat yang menjadi legitimasi bagi Soeharto untuk mendapatkan kuasa tak terbatas demi memulihkan keadaan. Salah satu inisiasi tindakan yang diambil adalah membubarkan PKI yang kemudian juga merembet ke berbagai ormas yang dianggap mempunyai afiliasi dengan PKI, termasuk Lekra. Hal ini sesuai dengan TAP MPRS no. XXV/MPRS/ tahun 1966, tentang pelarangan komunisme, Leninisme, dan pembubaran organisasi PKI beserta organisasi massanya.