Saturday, October 13, 2018

Reklamasi Pesisir dan Pemanfaatannya

2.1.1.    Definisi Reklamasi Pantai
Menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Sedangkan menurut Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005), reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Berdasarkan Pedoman Pengembangan Reklamasi Pantai dan Perencanaan Bangunan Pengamanannya (2004), reklamasi pantai adalah meningkatkan sumberdaya lahan dari yang kurang bermanfaat menjadi lebih bermanfaat ditinjau dari sudut lingkungan, kebutuhan masyarakat dan nilai ekonomis. Sedangkan menurut Perencanaan Kota (2013), reklamasi sendiri mempunyai pengertian yaitu usaha pengembangan daerah yang tidak atau kurang produktif (seperti rawa, baik rawa pasang surut maupun rawa pasang surut gambut maupun pantai) menjadi daerah produktif (perkebunan, pertanian, permukiman, perluasan pelabuhan) dengan jalan menurunkan muka air genangan dengan membuat kanal – kanal, membuat tanggul/ polder dan memompa air keluar maupun dengan pengurugan.
Berdasarkan Modul Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi (2007) adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, atau pun di danau. Sedangkan menurut Save M Dagun (1997), reklamasi merupakan sebuah pemanfaatan lahan yang tidak ekonomis sebagai kepentingan pemukiman, pertanian, industri, rekreasi dan yang lainnya, yang mencakup pengawetan tanah, pengawetan sumber air, pembebasan tanah tandus, drainase daerah rawa atau lembah dan proyek pasang surut.
Kemajuan teknologi membuat reklamasi dapat dijadikan sebagai salah satu cara dalam upaya pengelolaan wilayah pesisir guna meningkatkan manfaat dari lahan pesisir, sesuai dengan tujuan utama reklamasi yaitu menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu dan juga sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta menjadi kawasan wisata terpadu
Indonesia sendiri sudah mengaplikasikan reklamasi dalam pengembangan wilayah pesisi untuk berbagai kepentingan social dan ekonomi seperti Reklamasi Pantai Utara akarta, Reklamasi Dermaga Logistik Balikpapan, Reklamasi Teluk Palu Sulawesi Tengah, Reklamasi Pulau Nipa Kepulauan Riau, Reklamasi Teluk Benoa Balli dan Reklamasi Pantai Losari Makasar.
2.1.2.    Tujuan Reklamasi Pantai
Tujuan reklamasi menurut Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (2007) yaitu untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.
Sedangkan dalam Perencanaan Kota (2013), tujuan dari reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pengembangan kota. Reklamasi dilakukan oleh negara atau kota-kota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan/ lahan baru. Selain itu Menurut Max Wagiu (2011), tujuan dari program reklamasi ditinjau dari aspek fisik dan lingkungan yaitu:
a.    Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut.
b.    Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai.
Pada dasarnya, kegiatan akan reklamasi pantai tidaklah dianjurkan namun dapat dilakukan dengan memperhatikan isi ketentuan berikut (Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang, 2008):
a.    Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan;
b.    Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang ada;
c.    Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa;
d.    Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain.

2.1.3.    Manfaat Reklamasi Pantai
Adapun manfaat dari kegiatan reklamasi pantai dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, ekonomi, sosial dan lingkungan. Rinciannya dipaparkan sebagai berikut:
·         Dari aspek tata ruang, suatu wilayah tertentu perlu direklamasi agar dapat berdaya dan memiliki hasil guna. Untuk pantai yang diorientasikan bagi pelabuhan, industri, wisata atau pemukiman yang perairan pantainya dangkal wajib untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan. Terlebih kalau di area pelabuhan, reklamasi menjadi kebutuhan mutlak untuk pengembangan fasilitas pelabuhan, tempat bersandar kapal, pelabuhan peti-peti kontainer, pergudangan dan sebagainya. Dalam perkembangannya pelabuhan ekspor – impor saat ini menjadi area yang sangat luas dan berkembangnya industri karena pabrik, moda angkutan, pergudangan yang memiliki pangsa ekspor–impor lebih memilih tempat yang berada di lokasi pelabuhan karena sangat ekonomis dan mampu memotong biaya transportasi.
·         Aspek perekonomian adalah kebutuhan lahan akan pemukiman, semakin mahalnya daratan dan menipisnya daya dukung lingkungan di darat menjadikan reklamasi sebagai pilihan bagi negara maju atau kota metropolitan dalam memperluas lahannya guna memenuhi kebutuhan akan permukiman.
·         Dari aspek sosial, reklamasi bertujuan mengurangi kepadatan yang menumpuk dikota dan meciptakan wilayah yang bebas dari penggusuran karena berada di wilayah yang sudah disediakan oleh pemerintah dan pengembang, tidak berada di bantaran sungai maupun sempadan pantai.
·         Aspek lingkungan berupa konservasi wilayah pantai, pada kasus tertentu di kawasan pantai karena perubahan pola arus air laut mengalami abrasi, akresi ataupun erosi. Reklamasi dilakukan di wilayah pantai ini guna untuk mengembalikan konfigurasi pantai yang terkena ketiga permasalahan tersebut ke bentuk semula.
Adapun manfaat dari kegiatan reklamasi pantai yang dilakukan secara umum yaitu:
Ø  Bagi negara atau kota besar dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi, reklamasi ini bisa digunakan untuk mengatasi kendala keterbatasan lahan dengan membangun lahan permukinam baru dengan memperoleh tanah tanpa melakukan penggusuran penduduk.
Ø  Menjadikan kawasan berair atau lahan tambang yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dengan memanfaatkannya untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata.
Ø  Daerah yang direklamasi menjadi terlindung dari erosi karena konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk bisa menahan ombak.
Ø  Daerah yang memiliki ketinggian di bawah permukaan air laut dapat terhindar dari banjir jika dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai.
Ø  Tata lingkungan yang bagus dengan peletakan taman sesuai perencanaan bisa berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat.
Ø  Pesisir pantai yang tadinya rusak akan menjadi lebih baik dan bermanfaat.
2.1.4.    Dampak Kegiatan Reklamasi Pantai
Dampak yang paling dominan dari kegiatan reklamasi adalah diharapkan kebutuhan lahan akan terpenuhi. Selain dampak fisik, reklamasi pantai akan berdampak terhadap aktivitas sosial, lingkungan, hukum, ekonomi dan bahkan akan memacu pembangunan sarana prasarana pendukung lainnya. Namun kegiatan reklamasi disisi lain juga dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya meningkatkan bahaya banjir, kerusakan lingkungan dengan tergusurnya pemukiman nelayan dari pemukiman pantai.
Untuk menghindari dampak tersebut di atas, maka dalam perencanaan reklamasi harus diawali dengan tahapan - tahapan, diantaranya adalah kegiatan konsultasi publik yaitu kegiatan untuk menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan reklamasi ke seluruh stakeholder terkait atau pemakai kawasan pantai. Disamping kegiatan tersebut perlu dilakukan pula perencanaan reklamasi pantai yang benar dengan dasar akademik dan data-data primer atau survey lapangan.
2.1.5.    Ketentuan Pelaksanaan Reklamasi Pantai
Dalam pengelolaan pemanfaatan ruang Kawasan pesisir dan pelaksanaan reklamasi pantai atau pengembangan daratan di dunia memiliki ketentuan–ketentuan yang berlaku. Di Indonesia sendiri telah memiliki beberapa kebijakan yang mengatur mengenai reklamasi pantai, diantaranya:
1.    Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (Peraturan Menteri PU No. 4/PRT/M/2007)
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah yang memberi wewenang kepada daerah untuk mengelola wilayah laut dengan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal.
3.    Undang-undang No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
5.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
6.    Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
7.    Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Reklamasi merupakan suatu upaya untuk mencari alternatif tempat untuk dapat menampung kegiatan perkotaan seperti pemukiman, industri, perkantoran untuk mendukung daya dukung dan kembang kota. Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjabarkan bahwa kewenangan daerah dalam mengelola wilayah lautnya. Otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan undang-undang di atas merupakan landasan yang kuat bagi Pemerintah Daerah untuk dapat mengimplementasikan pembangunan wilayah laut mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian.
Kewenangan daerah atas wilayah laut mencakup pengaturan administrasi, tata ruang dan penegakan hukum yang berkenaan dengan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut. Selain itu, daerah juga berwenang memberikan bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara. Yurisdiksi berlaku kewenangan daerah atas laut dibagi atas dua, yakni wilayah laut provinsi dan wilayah laut Kabupaten/Kota. Kewenangan Provinsi atas laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Sedangkan wilayah laut Kabupaten/Kota adalah sepertiga dari batas laut daerah Provinsi.
Secara umum, reklamasi mempunyai dampak positif dan negative, reklamasi dapat membantu negara atau kota dalam menyediakan lahan untuk berbagai keperluan atau pemekaran kota, penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari dan lain sebagainya. Dampak positif reklamasi diantaranya terjadinya peningkatan kualitas dan nilai ekonomi kawasan pesisir, mengurangi lahan yang kurang produktif, penambahan wilayah, perlindungan pantai dari ancaman erosi, peningkatan habitat perairan, penyerapan tenaga kerja dan lain sebagainya.
Namun Dampak negatif reklamasi diantaranya yaitu terjadinya perubahan hidro-oseanografi, sedimentasi, peningkatan kekeruhan air, pencemaran laut, peningkatan potensi banjir dan genangan di wilayah pesisir, rusaknya habitat dan ekosistem laut, terjadi kesulitan akses publik ke pantai serta berkurangnya mata pencaharian. Selain itu juga potensi terjadinya banjir, ketersediaan bahan urug, perubahan pemanfaatan lahan, ketersediaan air bersih, pencemaran udara, sistem pengolahan sampah, pengelolaan sistem transportasi dan pengaruhnya terhadap kegiatan yang sudah ada.
2.1.6.    Tipologi Kawasan Reklamasi
Menurut Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (2007), kawasan reklamasi dibedakan menjadi beberapa tipologi berdasarkan fungsinya yakni:
v  Kawasan Perumahan dan Permukiman.
v  Kawasan Perdagangan dan Jasa.
v  Kawasan Industri.
v  Kawasan Pariwisata.
v  Kawasan Ruang Terbuka (Publik, RTH Lindung, RTH Binaan, Ruang Terbuka Tata Air).
v  Kawasan Pelabuhan Laut / Penyeberangan.
v  Kawasan Pelabuhan Udara.
v  Kawasan Mixed-Use.
v  Kawasan Pendidikan.
Selain berdasarkan fungsinya, kawasan reklamasi juga dibagi menjadi beberapa tipologi berdasarkan luasan dan lingkupnya sebagai berikut:
v  Reklamasi Besar yaitu kawasan reklamasi dengan luasan > 500 Ha dan mempunyai lingkup pemanfaatan ruang yang sangat banyak dan bervariasi. Contoh : Kawasan reklamasi Jakarta.
v  Reklamasi Sedang merupakan kawasan reklamasi dengan luasan 100 sampai dengan 500 Ha dan lingkup pemanfaatan ruang yang tidak terlalu banyak ( ± 3 – 6 jenis ). Contoh : Kawasan Reklamasi Manado.
v  Reklamasi Kecil merupakan kawasan reklamasi dengan luasan kecil (dibawah 100 Ha) dan hanya memiliki beberapa variasi pemanfaatan ruang ( hanya 1-3 jenis ruang saja ). Contoh : Kawasan Reklamasi Makasar.
2.1.7.    Daerah Pelaksanaan Reklamasi Pantai
Perencanaan Kota (2013) memaparkan pelaksanaan reklamasi pantai dibedakan menjadi tiga yaitu:
v  Daerah reklamasi yang menyatu dengan garis pantai semula
Kawasan daratan lama berhubungan langsung dengan daratan baru dan garis pantai yang baru akan menjadi lebih jauh menjorok ke laut. Penerapan model ini pada kawasan yang tidak memiliki kawasan dengan penanganan khusus atau kawasan lindung seperti kawasan permukiman nelayan, kawasan hutan mangrove, kawasan hutan pantai, kawasan perikanan tangkap, kawasan terumbu karang, padang lamun, biota laut yang dilindungi - kawasan larangan ( rawan bencana ) dan kawasan taman laut.
v  Daerah reklamasi yang memiliki jarak tertentu terhadap garis pantai.
Model ini memisahkan (meng-“enclave”) daratan dengan kawasan daratan baru, tujuannya yaitu:
1.   Menjaga keseimbangan tata air yang ada
2.   Menjaga kelestarian kawasan lindung (mangrove, pantai, hutan pantai, dll)
3.   Mencegah terjadinya dampak/ konflik sosial
4.   Menjaga dan menjauhkan kerusakan kawasan potensial (biota laut, perikanan, minyak )
5.   Menghindari kawasan rawan bencana 
v  Daerah reklamasi gabungan dua bentuk fisik (terpisah dan menyambung dengan daratan)
Suatu kawasan reklamasi yang menggunakan gabungan dua model reklamasi. Kawasan reklamasi pada kawasan yang potensial menggunakan teknik terpisah dengan daratan dan pada bagian yang tidak memiliki potensi khusus menggunakan teknik menyambung dengan daratan yang lama.

0 comments:

Post a Comment