Saturday, October 13, 2018

Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Dalam Peraturan Meteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17/Permen-Kp/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki izin lokasi (meliputi izin lokasi reklamasi, izin lokasi sumber material reklamasi) dan izin pelaksanaan reklamasi.
Untuk izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi dikecualikan bagi reklamasi di:
a.    Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b.    lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan
c.    kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan.

Selain itu, reklamasi tidak dapat dilakukan pada zona inti kawasan konservasi dan alur laut.
Kemudian berkaitan dengan lokasi pengambilan sumber material reklamasi dapat dilakukan di darat dan/atau laut. Namun, lokasi pengambilan sumber material reklamasi tidak dapat dilakukan di:
a.    pulau-pulau kecil terluar (PPKT);
b.    kawasan konservasi perairan dan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
c.    pulau kecil dengan luas kurang dari 100 (seratus) hektar; dan
d.    kawasan terumbu karang, mangrove, dan padang lamun;

Ditegaskan dalam aturan ini bahwa pengambilan sumber material reklamasi tidak boleh:
a.    merusak kelestarian ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b.    mengakibatkan terjadinya erosi pantai; dan
c.    mengganggu keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Dan untuk pengambilan sumber material reklamasi di pulau kecil paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas pulau tersebut.
Penerbitan izin bergantung pada kondisi tertentu. Hal ini berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab wilayah pesisir. Penerbitan izin reklamasi dapat dilakukan oleh Menteri, Gubernur ataupun Bupati dengan syarat-syarat tertentu sebagai berikut.
Menteri berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada:
a.    Kawasan Strategis Nasional Tertentu;
b.    perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional;
c.    kegiatan reklamasi lintas provinsi;
d.    kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Kementerian; dan
e.    kegiatan reklamasi untuk Obyek Vital Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu, perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional, dan kegiatan reklamasi lintas provinsi diterbitkan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota dan gubernur. Pertimbangan tersebut terkait dengan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material reklamasi.
Gubernur berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada:
a.    perairan laut di luar kewenangan kebupaten/kota sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b.    kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Bupati/walikota berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada:
a.    perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi; dan
b.    kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 (dua puluh lima) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Rekomendasi Menteri diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a.    kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K atau RTRW provinsi, kabupaten/kota yang sudah mengalokasikan ruang untuk reklamasi;
b.    kondisi ekosistem pesisir;
c.    akses publik; dan
d.    keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Izin Pelaksanaan Reklamasi dengan luasan diatas 500 (lima ratus) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Rekomendasi Menteri diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a.    kajian dampak lingkungan sesuai Amdal;
b.    kondisi ekosistem pesisir;
c.    akses publik;
d.    penataan ruang kawasan reklamasi; dan
e.    keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat

Berkaitan dengan pelaksanaan perijinan, peraturan ini telah mengatur dengan lengkap data apa yang diperlukan dalam proses perizinan reklamasi, sesuai dengan kewenangan masing-masing, seperti yang telah dijelaskan diatas. Termasuk juga mengatur pelaksanaan reklamasi terhadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

0 comments:

Post a Comment