Dalam
Peraturan Meteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17/Permen-Kp/2013 tentang
Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan bahwa
pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan
reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki izin lokasi
(meliputi izin lokasi reklamasi, izin lokasi sumber material reklamasi) dan
izin pelaksanaan reklamasi.
Untuk izin
lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi dikecualikan bagi reklamasi di:
a. Daerah
Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan
utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b. lokasi
pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan
c. kawasan
hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan.
Selain itu, reklamasi
tidak dapat dilakukan pada zona inti kawasan konservasi dan alur laut.
Kemudian berkaitan
dengan lokasi pengambilan sumber material reklamasi dapat dilakukan di darat
dan/atau laut. Namun, lokasi pengambilan sumber material reklamasi tidak dapat dilakukan
di:
a. pulau-pulau
kecil terluar (PPKT);
b. kawasan
konservasi perairan dan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. pulau
kecil dengan luas kurang dari 100 (seratus) hektar; dan
d. kawasan
terumbu karang, mangrove, dan padang lamun;
Ditegaskan
dalam aturan ini bahwa pengambilan sumber material reklamasi tidak boleh:
a. merusak
kelestarian ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. mengakibatkan
terjadinya erosi pantai; dan
c. mengganggu
keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Dan untuk pengambilan
sumber material reklamasi di pulau kecil paling banyak 10% (sepuluh persen)
dari luas pulau tersebut.
Penerbitan
izin bergantung pada kondisi tertentu. Hal ini berkaitan dengan kewenangan dan
tanggung jawab wilayah pesisir. Penerbitan izin reklamasi dapat dilakukan oleh
Menteri, Gubernur ataupun Bupati dengan syarat-syarat tertentu sebagai berikut.
Menteri
berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi
pada:
a. Kawasan Strategis Nasional Tertentu;
b.
perairan
pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional;
c.
kegiatan
reklamasi lintas provinsi;
d.
kegiatan
reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Kementerian; dan
e.
kegiatan
reklamasi untuk Obyek Vital Nasional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Izin Lokasi
Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk Kawasan Strategis Nasional
Tertentu, perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional, dan kegiatan
reklamasi lintas provinsi diterbitkan setelah mendapat pertimbangan dari
bupati/walikota dan gubernur. Pertimbangan tersebut terkait dengan lokasi
reklamasi dan lokasi sumber material reklamasi.
Gubernur
berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi
pada:
a. perairan laut di luar kewenangan
kebupaten/kota sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari
garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b. kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan
yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
Bupati/walikota
berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi
pada:
a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah
kewenangan provinsi; dan
b. kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan
yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Izin Lokasi
Reklamasi dengan luasan diatas 25 (dua puluh lima) hektar harus mendapatkan
rekomendasi dari Menteri. Rekomendasi Menteri diterbitkan dengan
mempertimbangkan:
a. kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K atau RTRW
provinsi, kabupaten/kota yang sudah mengalokasikan ruang untuk reklamasi;
b. kondisi ekosistem pesisir;
c. akses publik; dan
d. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan
masyarakat.
Izin
Pelaksanaan Reklamasi dengan luasan diatas 500 (lima ratus) hektar harus
mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Rekomendasi Menteri diterbitkan dengan
mempertimbangkan:
a. kajian dampak lingkungan sesuai Amdal;
b. kondisi ekosistem pesisir;
c. akses publik;
d. penataan ruang kawasan reklamasi; dan
e. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan
masyarakat
Berkaitan dengan
pelaksanaan perijinan, peraturan ini telah mengatur dengan lengkap data apa
yang diperlukan dalam proses perizinan reklamasi, sesuai dengan kewenangan
masing-masing, seperti yang telah dijelaskan diatas. Termasuk juga mengatur
pelaksanaan reklamasi terhadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan
masyarakat.
0 comments:
Post a Comment