Monday, January 6, 2014

Bila Akhirnya Harus memilih Demokrasi


Pada akhirnya masyarakat muslim yang berada dalam suatu masyarkat yang plural dan tidak menggunakan hokum islam. Mau tidak mau akan selalu bergesekan dengan hokum dan sistem yang telah ada, yang kemudian juga memberikan kita peluang untuk menghadirkan kebaikan didalamnya serta kemashlahatan yang lebih luas bagi umat muslim. Maka hal itu merupakan kesempatan yang tepat untuk kita memberikan edukasi kepada masyarakat tentang nilai dan ajaran islam.
Namun, kemudian muncul beberapa pertanyakan. Bagaimanakah hukumnya kalau kemudian kita ikut pada sistem yang ada dan itu tidak pada sistem islam?
Kalau kita kembali baca buku karya Ulama Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan non-islam. Kalau tidak, maka akan pada hokum asal tentang itu, yaitu tidak diperbolehkannya
Pertama; keikutsertaan itu harus nyata, bukan hanya sekedar ucapan dan dakwaan. Partisipan harus mempunyai kekiasaan sesuai dengan wewenangnya. Sehingga mampu menegakkan keadadilan dan memberantas kezaliman, mewujudkan kebenaran dan menghapus kebatilan, dalam daerah kekuasaannya, walaupun masih secara parsial. Kalau tidak demikian,  maka keikutsertaannya tidak mempunyai arti apa-apa bagi perubahan yang lebih baik
Kedua; pemerintahan yang akan disertai bukanlah pemerintahan yang zalim dan kejam, serta tidak pua terkenal dengan denga tindakannya dalam melanggar HAM. Bagi seorang muslim yang komit pemerintahan seperti itu justru harus dilawan dan diluruskan denga cara yang ia sanggupi. Bila sanggup dengan tangan (kekuatan), bila tidak sanggup dengan lisan (penjelasan), bila tidak sanggup dengan hati (do’a).
Ketiga; Partisipan harus mempunyai hak untuk menentang segala hal yang terang-terang berlawanan dengan nilai-nilai islam. Atau sekurang-kurangnya dia harus berhati-hati terhadap hal itu.
Namun, dalam hal ini ada beberapa ulama yang memberikan fatwa pertimbangan dalam menghadapi persoalan ini. pertimbangan yang dimaksud adalah pertimbangan berdasarkan penilaian terhadap beberapa kepentingan yang saling bertentangan Antara satu sama lain; kepentingan  mana yang patut didukung dan kepentingan mana pula lantas digugurkan.
Untuk mengadakan penilaian, sehingga dapat diputuskan mana yang akan didukung atau mana yang akan ditolak, diperlukan dua bentuk fiqh yang lain;
1.       Fiqih hokum dan dalil. Dalil ini diambilkan dari teks-teks parsial dan berbagai tujuan umum
2.       Fiqih realitas, tanpa dibesarkan dan tidak pula dikecilkan, baik realitas kaum muslimin ataupun realitas musuh mereka. Baik realitas local, regional maupun internasional.
Salah satu fatwa dai imam besar, Izuddin Abdussalam dalam buku karyanya “Qawaid Al-Ahkam fi Mashlahah Al-Anam”, beliau mengatakan

“kiranya orang kafir menguasai daerah yang luas, lalu mereka mengangkat pejabat yang mendatangkan kebaikan kepada kaum muslimin secara umum, maka nampaknya hal itu perlu didukung, demi kemashlahatan umum dan demi menjauhkan kemudhorotan total. Sebab, bila itu ditolak, akan ,menyia-nyiakan kemashlahatan umum dan mendatangkan kerusakan total, karena tidak adanya kesempurnaan pada orang yang menduduki jabatan itu….”

0 comments:

Post a Comment