Monday, December 9, 2013

Demokrasi, Apa salahnya ?



Semenjak lahirnya globalisasi dan berkembangannya teknologi informasi, arus perubahan di suatu bangsa sangat cepat. Perputaran perubahan tidak hanya pada perubahansekup kecil, namun cuka tataran besar atau makro. Di area kecil, perubahan individu hari ini tidak hanya dipengaruhi oleh orang-orang di sekitar rumahnya namun sudah sampai lintas benua. Perubahan bangsa pun juga begitu, tidak lagi dipengaruhi oleh individu yang menjalankan Negara. Sudah tidak lagi hanya dipengaruhi masa lalu suatu Negara, namun juga sudah akibat intevensi bangsa – bangsa lain. Kita akan mendapati beberapa system pemerintahan di beberapa Negara dengan lain benua akan memakai system yang sama. setelah diselidiki, ternyata Negara tersebut ber’kiblat’ dengan Negara lain yang dianggap lebih super power.
Globalisasi yang awalnya hanya membawa tujuan hanya pada sector dunia teknologi informasi dan sekedar berbagi “data” ternyata juga ditumpangai beberapa kepentingan lain, mulai dari budaya hingga system tata Negara. System tata negera yang mungkin sekarang kita anggap paling baik, demokrasi pun sebenarnya produk yang menumpang pada globalisasi. Pesona demokrasi sungguh sangat mendunia, sehingga Negara yang tidak menggunakan system demokrasi dinilai bukan Negara maju dan tertinggal. Sehingga beberapa negera berbondong-bondong “migrasi” menuju system demokrasi. Termasuk didalamnya Negara-negara yang mayoritas muslim.
Adanya Negara mayoritas muslim yang menganut system demokrasi merupakan sebuah polemic tersendiri dikalangan ulama fuqaha kontemporer. Mengingat system demokrasi bukanlah system islami atau yang dating dari Rahim islam. Sehingga jika dikaitan dengan keimanan, maka bagaimana seorang muslim yang tidak menggunakan system islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan hadits ?. sehingga ada dari sebagian kalangan muslim yang mengatakan bahwa dengan memilih system demokrasi dan segala turunannya sebagai system pemerintahan berarti telah menyembah thoghut. Menyembah thoghut berarti telah kafir, maka yang
Mendudukan kembali demokrasi pada tempatnya
Rahim Demokrasi
Kalau kita berbicara tentang demokrasi hari ini, maka akan terjadi perdebatan panjang. Tentang makna demokrasi itu sendiri yang masih belum menemukan jati dirinya, hingga ketika demokrasi itu kemudian didudukan dalam pandangan islam. Demokrasi sangat multi tafisir, sehingga masih terbuka untuk semua orang menafsiri demokrasi. Tidak ada pengertian baku tentang bagaimana demokrasi itu.  Hal ini karena dalam prakteknya, demokrasi yang diterapkan suatu Negara berbeda dengan Negara lain. Meskipun sama-sama menggunakan demokrasi. Contohnya adalah demokrasi yang ada di Negara Amerika berbeda dengan demokrasi yang berada di Negara Korea. Di Amerika demokrasi dijalankan dengan system pembagian kekuasaan, sedangkan di korea meskipun jauh dari demokrasi tetapi menamai negaranya dengan The Democtaric People’s Republic of korea. Ada kata demokrasi disana.
Sehingga masih perlunya kita mendudukan kembali, apa sebenarnya demokrasi itu sendiri dan bagaimana ketika Negeri yang mayoritas muslim kemudian menganut system demokrasi. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi salah menghukumi sesama muslim yang ikut berkecimpung dalam pemerintahan yang menggunakan system demokrasi. Serta bagaimana sikap seorang muslim, jika mereka berada di Negara yang menggunakan system yang bukan berasal dari islam. Hingga kita akhirnya menjadi arif dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan perbedaan pendapat yang terjadi di masyarakat yang pastinya juga kita tidak dapat menghindarinya.
Sebelum berbicara lehin jauh lagi tentang demokrasi, maka perlu kiranya kita membaca ulang dari “Rahim” mana  demokrasi itu lahir, dan bagaimana dalam perkembangannya. Dari berbagai sumber bacaan yang terkenal, maka kita akan mendapi fakta sejarah bahwa demokrasi lahir dari “Rahim” pergolakan yang terjadi di eropa.  Bermula dari Negara Yunani, demokrasi diyakini berasal dari kata “demos” dan “crateos”. “Demos” berarti rakyat, dan “Craetos” berarti kekuasaan. Istilah ini muncul pertama dari seorang Plato, filsuf terkenal pada zamannya. Prakteknya ketika itu, semua rakyat memiliki suara untuk menentukan keputusan-keputusan penting, namun rakyat yang dimaksud disini berberada pada umunya. Rakyat yang dimaksud disini adalah selain orang asing, budak, perempuan dan orang yang belum dewasa. Sang penggagas demokrasi, Plato menginginkan pada suatu saat akan muncul pemimpin  “The Wisest People” yang ideal sebagai pemimpin Negara. “The wisest people is the  best people in the state, who would approach human  problems with reason and wisdom  derived from knowledge of the world of unchanging and perfect ideas”.
Setelah runtuhnya kejayaan Yunani kuno, maka sejarah akan demokrasi dilanjutkan oleh kerajaan Romawi kuno. Meskipun banyak penolakan dari beberapa filsuf yang sezaman dengan Plato. Murid Plato sendiri, Aristoteles sangat tidak setuju dengan demokrasi dan menganggapnya sama seperti dengan tirani dan oligarkhi. Sebelum abad ke-18, demokrasi bukanlah pilihan utama sebagai system pemerintahan sebuah Negara. Meskipun seringkali digambarkan bahwa system demokrasi adalah system yang ideal seperti yang kita lihat di film-film Hollywood, maka sesungguhnya semuanya berbalik dari apa yang sering kita lihat.
Begitulah sejarah bercerita tentang dari Rahim mana demokrasi lahir dan darimana dia dilahirkan. Namun, yang perlu kita ketahui adalah bahwa demokrasi dalam perjalannya telah mengalami evolusi-evolusi hingga hari ini. Demokrasi yang kita kenal hari ini adalah demokrasi liberal dengan falsafah ‘vox populi vox die” suara rakyat suara tuhan. Selain itu ciri utama darinya adalah sekularisasi dan pluralism . maka selama belum memenuhinya tidak akan disebut sebagai Negara demokratis. Karena tidak ada demokrasi liberal tanpa adanya sekularisasi, sebab seperti itulah
Pada tahun 1990-an ada sebuah tulisan menarik dari Samuel P. Huntington dan Francis Fukuyama. Menariknya adalah bahwa mereka telah membuat predeksi tentang masa depan dari semua system pemerintahan yang ada di dunia ini. F. Fukuyama  dalam bukunya the End of History and the Last man menyebutkan bahwa pada akhirnya dunia telah berkonsensus bahwa demokrasi liberal, dengan asumsi bahwa demokrasi liberal merupakan bentuk evolusi akhir dari semua bentuk system pemerintahan.  Kemudian Fukuyama membeberkan fakta sejarah bahwa beberapa Negara di dunia pada tahun 1990-an memlilih demokrasi liberal sebagai system pemerintahan. Tahun 1790, hanyatiga negara, AS, Swiss, dan  Perancis, yang memilih demokrasi liberal. Tahun 1848, jumlahnya menjadi 5 negara;  tahun 1900, 13 negara; tahun 1919, 25 negara, 1940, 13 negara; 1960, 36 negara; 1975, 30 negara; dan 1990, 61 negara. Selain itu, sejarah juga mencatat bahwa system Demokrasi Liberal telah memenangkan pertarungan ideology dengan mengalahkan ideology fasis, monarkhi dan komunisme pasca perang dingin.
Demokrasi ku, Demokrasi mu apakah sama ?
Setelah kita melihat sejarah demokrasi di barat dengan bertolak dari sekularisasi gereja, pertanyaan yang muncul adalah Apakah sama nantinya jika demokrasi itu diterapkan di negera muslim mengingat titik tolak yang mungkin berbeda dengan di barat ?. ataukah karena latah kemudian Negara muslim juga menggunakan embel-embel demokrasi. “Demokrasi Islam” yang hanya digunakan agar diakui sebagai Negara demokratis semata akan kita hukumi sama dengan demokrasi liberal yang dipromosikan barat ?. seperti yang katakana oleh ulama kontemporer, Dr. Yusuf Al-Qardhawi ;
“perlu diingat bahwa kita sedang membicarakan  demokrasi dalam masyarakat muslim, yang mayoritas mereka adalah orang-orang yang mengerti dan mengatahui, beriman dan bersyukur. Kita tidak sedang membicarakan masyarakat ateis atau masyarakat yang telah tersesat dari jalan Allah”.
Seperti yang telah disampaikan diatas, maka kita perlu membuat persepsi tersendiri ketika membicarakan Demokrasi dalam konteks masyarakat muslim. Sebab telah berbeda titik awal pembahasan ketika membicarakan demokrasi barat dengan demokrasi pada masyarakat muslim. Kita masih ingat pada awal tulisan ini, bahwa sesungguhnya demokrasi itu tidak memiliki jati diri yang jelas hingga masih terbuka lebar pintu ijtihad tentang memaknai demokrasi itu sendiri, memberikan jati diri demokrasi itu sendiri. Ihwal hal tersebut patut kiranya kita merujuk pada ulama-ulama kenamaan. Karena hal ini telah menjadi pembahasan menarik karena menyikapi masalah kekinian. Missal apa yang telah disampaikan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi sebagai berikut;
“esensi demokrasi-terlepas dari definisi dan istilah akademis- ialah masyarakat memilih seseorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pemimpinnya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang tidak mereka kehendaki, mereka berhak meminta pertanggung jawaban penguasa apabila pemimpin tersebut salah, dan berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa kepada arah dan system ekonomi, social, kebudayaan, atau system politik yang tidak mereka kenal dan tidak sukai. Kemudian apabila ada yang menyimpang dan menentang kesepakatan ini, ia boleh diusir dan dihukum, bahkan disiksa dan dibunuk sekalipun”.
Prof. Buya HAMKA juga mengungkapkan tanggapannya terhadap system demokrasi sebagai berikut;
“Demokrasi yang cepat masuk kedalam fikiran kita sekarang ini, yang menjalar dari peradaban Eropa barat, memisahkan agama dan negaraa tidak pula dipasangkan. Sebab dalam keyakinan islam, kita mengatur agama bersama-sama, adalah atas kehendak tuhan. Kita angkat pemerintahan kepala Negara, dengan nama Raja, khalifah, sulthan, presiden dan lain-lain adalah atas kehendak kita sendiri dan daulatnya adalah pada kita pula. Dia diakui tuhan memegang Negara, dan diberi batas-batas syarat yang tertentu didalam Al-Qur’an dan hadits adalah karena kita angkat.
Dulu saya pernah memberikan nama”Demokrasi Taqwa”. Dan seorang ahli fikir islam di Pakistan memberinya nama yang modern, yaitu digabungkan diantara theokrasi dengan demokrasi, menjadi; Theodemokrasi”.
Selain itu, Negarawan Muslim Indonesia, Muhammad Natsir pernah juga memberikan pandangan terhadap demokrasi itu sendiri,
“Menurut Al-Qur’an masing-masing manusia adalah Khalifatulah yang tidak ada wasilah antara dia dengan Tuhannya. Islam memberikan beberapa asas-asas yang nyata seperti ; Demokrasi dan kemerdekaan, “kemerdekaan pikiran dan menyatakan pendapat, kemerdekaan agama dan lain sebagainya”, kesamaan, toleransi, keadilan social dan sebagainya”.
“….konsepsi bahwa agama dan politik beroleh lingkungan yang terpisah sebenarnya lahir dari suatu kegagalan menangkap arti yang penuh dari agama, oleh pengaruh kebendaan yang kuat yang meliputi kehidupan setiap hari. Itulah sebabnya amat perlu bagi kita untuk memahami dengan sesungguhnya apakah agama dan apakah fungsinya.”
TM. Hasbi Ash Shiddieqy dalam bukunya berjudul ilmu kenegaraan dalam fiqh islam berkesimpulan bahwa;
“maka demokrasi islam tidaklah bersesuaian dengan tata-aturan yang terkenal. Karenaya haruslah kita membuat istilah khusus. Oleh karena belum ada istilah khusus, maka katakanlah; “tata aturan islam”. Dan kalau perlu memakaii lafal demokrasi dengan mengingat perbedaan yang sudah diterangkan, maka dapatlah kita katakana bahwa tata-aturan itu, ialah demokrasi yang berperikemanusiaan, yang universal, keagamaan, keakhlakiyahan, kerohaniaan dan kebendaan, atau dengan ibarat yang lebeih pendek kita katakana “Demokrasi Islam”
Memperhatikan pendapat-pendapat dari ulama-ulama di atas, maka kita perlu tegaskan bahwa sesungguhnya dalam membahas demokrasi tidak akan selalu sama ketika kita membicarakan demokrasi dengan pemaknaan barat dengan demokrasi pemaknaan islam. Sebab ketika kita pada satu persepsi ini, tidak akan pernah bertemu dalam satu titik dalam membahas islam dengan demokrasi, muslim yang ikut dalam system demokrasi. Beberapa point yang perlu kita ingat dari pembahasan ini adalah bahwa;
1.      Demokrasi sesungguhnya tidaklah memiliki jati diri yang jelas sehingga sangat terbuka untuk ditafsiri, dimaknai dan diterapkan dengan sesuai subyek yang melakukan.
2.      Fakta bahwa demokrasi lahir dari barat dengan falsafah sekuler, liberal dan pluralism adalah fakta yang tidak bisa kita pungkuri dan memang benar-benar bukan berasal dari islam.
3.      Namun, ketika kita membicarakan demokrasi dalam masyarakat muslim, maka sesunggunhya akan sangat berbeda dengan demokarsi yang berada di barat. Hal ini disebabkan titik awal pemahaman demokrasi dalam masyarakat muslim adalah tidak mengenal pemisahan antara Agama dengan politik.


Refrensi
1.      Akmal Sjafril, Geliat partai dakwah memasuki ranah kekuasaan,, 2013, Bandung: Afnan Publishing
2.      Dr. Adian Husaini, Demokrasi: sejarah, makna dan respon muslim, www.insistnet.com

0 comments:

Post a Comment