Monday, December 9, 2013

Islamisasi istilah dan konsep



Upaya sejumlah tokoh dan cendekiawan untuk mengislamkan makna “demokrasi” perlu dihormati, meskipun bisa saja tidak setuju dengan pendapat tersebut. Dalam bahasa Arab, hingga kini, demokrasi masih diterjemahkan dengan istilah “ad-dimuqrathiya”. Ini menunjukkan, bahwa demokrasi memang sebuah istilah  dan konsep asing yang tidak dikenal dalam tradisi pemikiran Islam. Demokrasi jelas berbeda dengan konsep syura atau jumhur. Sebab, intinya, demokrasi (sekular) tidak mengenal batas kedaulatan Allah atau kedaulatan syariat. Pertanyaannya, sebagai istilah asing, mungkinkah makna demokrasi diislamkan? Dalam sistem politik, jelas Islam mempunyai satu sistem tersendiri yang berbeda dengan konsep Teokrasi maupun demokrasi. Tetapi, konsep dan sistem demokrasi itu sendiri juga mengalami perkembangan dan keragaman makna. Proses Islamisasi istilah dan konsep sebenarnya biasa terjadi dalam tradisi Islam. Sebagai contoh, kata “bhakti” adalah istilah Hindu. Sebuah buku tentang agama Hindu menulis: 
“Jalan Bhakti yang dilandasi dengan kasih sayang yang mendalam disebut Parama Prema Bhakti, yakni dengan menyerahkan diri sepenuhhidup dan kehidupan ini kepada-Nya dengan mengembangkan kasih sayang yang murni kepada semua ciptaan-Nya. Jalan Bhakti lainnya adalah penyerahandiri yang disebut Prapatti Bhakti.”
Dalam kehidupan sehari-hari, kaum Muslim di Indonesia kini mengambil istilah tersebut dan diislamkan maknanya. Orang kini biasa  menyatakan: Dia berbakti kepada Allah, berbakti kepada orang tua, dan sebagainya. Padahal, kata Bhakti adalah istilah dalam agama Hindu yang merupakan salah satu jalan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, yaitu Bhakti Margaatau  Bhakti Yoga. Istilah lain yang berasal dari agama Hindu dan kini diambil juga oleh kaum Muslim adalah istilah “sorga”, “neraka”, “dosa”, dan sebagainya. Dalam Bhagavatgita XVI.21 disebutkan: “Trividham narakasyedam”(Inilah tiga pintu gerbang menuju neraka.” Menurut Bhagavadgita (XIII.9), setiap orang dibelenggu oleh enam hal, yang salah satunya adalahduhkha-dosa (duka-dosa).
Jadi, dalam interaksi antar berbagai peradaban, tidak bisa dihindarkan terjadinya proses pemberian dan penerimaan (take and give) berbagai istilah dan konsep kehidupan. Al-Quran banyak melakukan proses Islamisasi istilah-istilah yang maknanya telah diselewengkan oleh pemeluk agama sebelumnya. Istilah Allah, haji, nikah, dan sebagainya, digunakan oleh al-Quran, dengan makna yang berbeda dengan yang dipahami oleh kaum musyrik Arab. Nama para Nabi juga disebutkan oleh al-Quran dan diberi makna baru yang berbeda dengan gambaran yangdiberikan dalam Bibel Yahudi-Kristen.
 Karena itulah, dalam proses  take and givesatu istilah asing, umat Islam dituntut untuk melakukan prosedur “adapsi dan adopsi” berdasarkan pada  Islamic worldview. Selama istilah itu masih memungkinkan untuk “diislamkan” dan tidak mengganggu konsep-konsep dasar Islam, maka istilah asing itu  belum diambil. Itu pun jika tidak memungkinkan untuk menggunakan istilah lain dalam tradisi Islam sendiri. Misalnya, istilah shalat tidak perlu diganti dengan sembahyang; istilah shaum sebaiknya tetap digunakan, tidak diganti dengan puasa; istilah ibadah kepada Allah tidak perlu diganti dengan berbakti kepada Allah; istilah Tauhid tidak  bisa diganti dengan monoteisme; istilah Allah tidak bisa diganti dengan Tuhan; istilah syura tidak bisa diganti dengan demokrasi.
Perlu dipahami, bahwa proses  take and giveantar peradaban senantiasa akan berlangsung dengan dinamis. Dalam hal ini diperlukan satu pemahaman yang mendasar tentang  Islamic worldviewdan strategi yang tepat dalam pengambilan suatu istilah asing. Dalam posisi sebagai peradaban yang “underdog” terhadap peradaban Barat, kaum Muslim kini dituntut untuk berhati-hati dalam pengambilan istilah-istilah asing. Membanjirnya istilah-istilah asing ke dalam kosa kata kaum Muslim – seperti Pluralisme, inklusivisme, multikulturalisme, kesetaraan gender,dan sebagainya – telah menyebabkan apa yang disebut oleh Prof. Naquib al-Attas sebagai“de-Islamization of language”, yakni proses de-Islamisasi bahasa. Rusaknya bahasa dapat  berdampak sangat besar terhadap pemikiran kaum Muslim, sebab mereka memahami agamanya dari bahasa. Jika bahasanya sudah dirusak, maka mereka akan kehilangan jalan untuk memahami agamanya dengan benar.
Karena itu, kaum Muslim perlu berhati-hati dalam menggunakan satu istilah seperti demokrasi, pluralisme, inklusivisme dan sebagainya. Istilah-istilah asing itu perlu dijelaskan makna aslinya dan perbedaannya dengan konsep Islam, agar bisa diketahui apa perbedaan dan persamaannya. Kita menghomarti upayasejumlah cendekiawan untuk mengislamkan satu istilah dan konsep asing. Merekamelakukan itu berangkat dari niat yang baik untuk melakukan proses Islamisasi. Prosesitu bisa saja belum sempurna dan perlu dilanjutkan. Jika tidak diperlukan, sebaiknya, istilah-istilah asing memang tidak perlu digunakan.
Dalam situasi dan tantangan dakwah yang sangat berat saat ini, para pejuang Islam perlu duduk bersama untuk mendiskusikan masalah ini dengan tenang dan penuh semangat ukhuwah. Sikap husnuz-zhan dan kritis tetap diperlukan. Kewajiban  tawashu bilhaqqi wa tawashau bil-shabriharus terus dijalankan. Perbedaan pendapat dalam hal-hal yang tidak  ushuliyyahjangan sampai memecah belah dan melemahkan perjuangan Islam.  Wallahu a’lam dil-shawab. (Disampaikan dalam diskusi Sabtuan Insists, 3 Desember 2011).

0 comments:

Post a Comment