Wednesday, April 11, 2018

PEDOMAN TEKNIS PENGERUKAN DAN REKLAMASI


PEDOMAN TEKNIS PENGERUKAN DAN REKLAMASI
DIREKTORAT PELABUHAN DAN PENGERUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

KEGIATAN PENGERUKAN
A.   PEKERJAAN PENGERUKAN
1)    Pekerjaan pengerukan meliputi dua jenis kegiatan, yaitu pekerjaan pengerukan yang hasil material keruknyatidak dimanfaatkan atau dibuang dan pekerjaan pengerukan yang hasil materialkeruknya dimanfaatkan.
2)    Selain itu pengerukan dapat dikategorikan dalam duapekerjaan yaitu pekerjaan pengerukan awal dan pengerukan untuk pemeliharaan alur pelayaran dan atau kolam pelabuhan.
3)    Pekerjaan pengerukan terdiri dari tiga kegiatan, yaitu pelaksanaan pengerukan, transportasi material keruk ke lokasi pembuangan dan kegiatan pembuangan material keruk di lokasi pembuangan material keruk (Dumping area).
B.   PERENCANAAN PENGERUKAN
1)    Perencanaan desain alur dan kolam pelabuhan yang berkaitan dengan pekerjaan pengerukan, pembangunan dan pemeliharaan harus sepengetahuan Direktur Jendral Perhubungan Laut yang meliputi:
2)    Untuk pekerjaan pengerukan awal, harus didahului dengan penyelidikan tanah, setidak-tidaknya meliputi test Spesific gravitydan Standard Penetration Test(SPT) dan kadar garam (Salinity). Keadaan tanah dasar diperiksa untuk dua keperluan, pertama kemudahannya untuk di keruk (Excavability) dan kedua pengangkutannya (Transportability)
3)    Penentuan/penetapan posisi alur pelayaran/kolam pelabuhan pada peta Sounding.
4)    Profil/potongan melintang, memanjang alur/kolam pelabuhan dengan perhitungan volume keruk.
5)    Jenis dan tipe serta kapasitas kapal keruk. Yang perlu diperhatikan dalam menentukan jenis alat keruk berdasarkan jenis material tanah dasar adalah sebagai berikut :
6)    Pengerukan di daerah sekitarnya.
7)    Alinyement alur pelayaran, lengkungan pada alur sedapat mungkin dihindari bila lengkungan harus ada diusahakanbentuk geometris alur yang melengkung tersebut membentuk sudut tidak lebih dari 30 o, sedangkan jari-jari kurvalengkungan minimal empat kali dari anjang kapal.
8)    Lebar Alur, lebar alur dihitung berdasarkan lebar kapal atau panjang kapal. Lebar alur ideal untuk satu arah adalah dihitung dua kali lebar kapal ditambah 30 meter dan lebar alur untuk dua arahsebagaimana tabel di bawah ini :
9)    Kedalaman Alur, kedalaman alur ditentukan berdasakan draft kapal dengan memperhatikan adanya gerakan goncangan kapal akibat kondisi alam seperti gelombang, angin, pasang surut dan olengan kapal yaitu : rolling, pitching, squal dan kondisi material dasar laut.
a.    Alur di dalam Pelabuhan
Kecepatan kapal kurang dari 6 knot dapat ditentukan dengan rumus,
sebagai berikut :
d >= 1,1 D
Dimana :
d = Kedalaman alur
D = Full draft kapal
b.    Alur di luar pelabuhan
Kedalaman alur dapat diperoleh dengan rumus, sebagai berikut :




C.   LOKASI / AREA PEKERJAAN PENGERUKAN
1.    Pekerjaan pengerukan dapat dilaksanakan di perairan yang meliputi : alur laut bebas, alur angkutan perairan, alur pelayaran, alur masuk pelabuhan,anjir atau terusan, kanal dan lokasi-lokasi lain.
2.    Pekerjaan pengerukan dan atau penambangan harus memperhatikan lokasi keruk dan atau tambang dengan memperhatikan zona-zona yang ada antara lain zona keselamatan (Zafety zone), zona TSS (Trafficseparation Scheme), zona STS (Ship to ship transfer) dan zona tempat labuh jangkar (anchorage area), zona kabel laut, zona pipa instalasi bawah air, zona pengeboran lepas pantai (Off shore drilling), zona pengambilan barang-barang berharga, zona keamanan sarana bantu navigasi (SBNP), maupun zona-zona lainnya yang diatur oleh ketentuan Internasional maupun instalasi Pemerintah terkait.
3.    Bagi pelaksana pekerjaan pengerukan/penambangan di zona trafficseparation sheme atau lokasi lainnya yang merupakan alur pelayaran yang ditentukan oleh pemerintah aupun IMO harus mematuhi segala ketentuanantara lain yang telah diatur dalam Convention on Regulation for Preventing Collition at Sea 1972 (colreg 1972).
4.    Setiap pekerjaan pengerukan/penambangan harus mencantumkan volume sistem kerja dan jangka waktu pelaksanaan secara jelas, sedang lokasinya ditetapkan dalam bentuk koordinat geografis agar dapat diinformasikan melalui Berita Maritim ke semua kapal yang akan melintas di area pekerjaan oleh Syahbandar.
5.    Area keruk/tambang di zona traffic separation scheme yang merupakan zona lintas batas yang terdiri dari beberapa negara harus mendapat rekomendasi dari Negara Anggota Tripartiate Technical Group(TTEG) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
D.   LOKASI PEMBUANGAN HASIL PENGERUKAN
1.    Tempat pembuangan material keruk yang lokasinya di perairan, idealnya dibuang pada jarak 12 mil dari daratan danatau pada kedalaman lebih dari 20 m ataulokasi lainnya setelah mendapat rekomendasi atau izin dari Direktorat Jenderal perhubungan Laut,melaluiADPEL atau KAKANPEL setempat.
2.    Tempat pembuangan material keruk di darat harus mendapat persetujuan dari PEMDA setempat yang berkaitan dengan penguasaan lahan yang sesuai RUTR.
E.    KEGIATAN PEMERUMAN DAN PERHITUNGAN VOLUME KERUK
1.    Kegiatan pemeruman yaitu pemeruman yang meliputi tiga tahap yakni pemeruman awal (predredge sounding) untuk mengetahui kondisi awal perairan yang akan dikeruk dan membuat desain atau perencanaan pekerjaan pengerukan dan untuk memperhitungkan volume keruk, pemeruman pelaksanaan pekerjaan pengerukan (progress sounding) untuk memantau pelaksanaan pekerjaan pengerukan yang pemerumannya dilaksanakan berkala dan pemeruman akhir (final sounding) untuk memperhitungkan volume keruk yang telah dikerjakan.
2.    Pelaksana pekerjaan pengerukan wajib mengirimkan hasil pemeruman final pada DITJEN HUBLA untuk diteruskan/disiarkan pada Berita Maritim (Notice to Marine)
3.    Sebagai dasar pembuatan desain alur pelayaran/kolam pelabuhan dan atau pekerjaan pengerukan lainnya, perhitungan volume keruk harus menggunakan hasil pemeruman awal yang dilakukan dalam kurun waktu maksimum 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pemeruman.
4.    Pemeruman (Sounding) menggunakan Echo Sounder dengan frekuensi antara 200 KHz sampai 210 KHz.
5.    Perhitungan volume keruk didasarkan pada luas penampang dikalikan panjang pias ditambah volume pengendapan selama pekerjaan berlangsung dan atau volume toleransi vertikal.
6.    Besaran pengendapan atau tingkat pengendapan dan toleransi vertikal sebagaimana ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk masing-masing alur pelayaran dan atau kolam pelabuhan, seperti pada Tabel 1.
F.    KEDALAMAN PERAIRAN KERUK
Pendalaman alur pelayaran atau kolam pelabuhan ditentukan berdasarkan permukaan air,draft rencana angkutan perairan, pergerakan vertikal angkutanperairan,ruang bebas lunas kapal, pasang surut dan kemudahan atau kelancaran masuknya angkutan perairan atau lebar alur dalam 1 lajur atau 2 lajur.
G.   MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Dalam merencanakan biaya pengerukan, hal-hal yang perlu diperhatikan :
  Pekerjaan persiapan (material yang harus dibersihkan)
  Supervisi



0 comments:

Post a Comment