PEDOMAN TEKNIS PENGERUKAN DAN REKLAMASI
DIREKTORAT PELABUHAN DAN PENGERUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
KEGIATAN
PENGERUKAN
A. PEKERJAAN
PENGERUKAN
1)
Pekerjaan
pengerukan meliputi dua jenis kegiatan, yaitu pekerjaan pengerukan yang hasil
material keruknyatidak dimanfaatkan atau dibuang dan pekerjaan pengerukan yang
hasil materialkeruknya dimanfaatkan.
2)
Selain
itu pengerukan dapat dikategorikan dalam duapekerjaan yaitu pekerjaan pengerukan
awal dan pengerukan untuk pemeliharaan alur pelayaran dan atau kolam pelabuhan.
3)
Pekerjaan
pengerukan terdiri dari tiga kegiatan, yaitu pelaksanaan pengerukan, transportasi
material keruk ke lokasi pembuangan dan kegiatan pembuangan material keruk di
lokasi pembuangan material keruk (Dumping area).
B. PERENCANAAN
PENGERUKAN
1)
Perencanaan
desain alur dan kolam pelabuhan yang berkaitan dengan pekerjaan pengerukan,
pembangunan dan pemeliharaan harus sepengetahuan Direktur Jendral Perhubungan
Laut yang meliputi:
2)
Untuk
pekerjaan pengerukan awal, harus didahului dengan penyelidikan tanah, setidak-tidaknya
meliputi test Spesific gravitydan Standard Penetration Test(SPT) dan kadar
garam (Salinity). Keadaan tanah dasar diperiksa untuk dua keperluan, pertama
kemudahannya untuk di keruk (Excavability) dan kedua pengangkutannya (Transportability)
3)
Penentuan/penetapan
posisi alur pelayaran/kolam pelabuhan pada peta Sounding.
4)
Profil/potongan
melintang, memanjang alur/kolam pelabuhan dengan perhitungan volume keruk.
5)
Jenis
dan tipe serta kapasitas kapal keruk. Yang perlu diperhatikan dalam menentukan
jenis alat keruk berdasarkan jenis material tanah dasar adalah sebagai berikut
:
6)
Pengerukan
di daerah sekitarnya.
7)
Alinyement
alur pelayaran, lengkungan pada alur sedapat mungkin dihindari bila lengkungan
harus ada diusahakanbentuk geometris alur yang melengkung tersebut membentuk
sudut tidak lebih dari 30 o, sedangkan jari-jari kurvalengkungan minimal empat
kali dari anjang kapal.
8)
Lebar
Alur, lebar alur dihitung berdasarkan lebar kapal atau panjang kapal. Lebar
alur ideal untuk satu arah adalah dihitung dua kali lebar kapal ditambah 30
meter dan lebar alur untuk dua arahsebagaimana tabel di bawah ini :
9)
Kedalaman
Alur, kedalaman alur ditentukan berdasakan draft kapal dengan memperhatikan
adanya gerakan goncangan kapal akibat kondisi alam seperti gelombang, angin,
pasang surut dan olengan kapal yaitu : rolling,
pitching, squal dan kondisi material dasar laut.
a.
Alur
di dalam Pelabuhan
Kecepatan kapal
kurang dari 6 knot dapat ditentukan dengan rumus,
sebagai berikut
:
d >= 1,1 D
Dimana :
d = Kedalaman
alur
D = Full draft
kapal
b.
Alur
di luar pelabuhan
Kedalaman alur
dapat diperoleh dengan rumus, sebagai berikut :
C. LOKASI
/ AREA PEKERJAAN PENGERUKAN
1.
Pekerjaan
pengerukan dapat dilaksanakan di perairan yang meliputi : alur laut bebas, alur
angkutan perairan, alur pelayaran, alur masuk pelabuhan,anjir atau terusan,
kanal dan lokasi-lokasi lain.
2.
Pekerjaan
pengerukan dan atau penambangan harus memperhatikan lokasi keruk dan atau
tambang dengan memperhatikan zona-zona yang ada antara lain zona keselamatan
(Zafety zone), zona TSS (Trafficseparation Scheme), zona STS (Ship to ship
transfer) dan zona tempat labuh jangkar (anchorage area), zona kabel laut, zona
pipa instalasi bawah air, zona pengeboran lepas pantai (Off shore drilling),
zona pengambilan barang-barang berharga, zona keamanan sarana bantu navigasi
(SBNP), maupun zona-zona lainnya yang diatur oleh ketentuan Internasional
maupun instalasi Pemerintah terkait.
3.
Bagi
pelaksana pekerjaan pengerukan/penambangan di zona trafficseparation sheme atau
lokasi lainnya yang merupakan alur pelayaran yang ditentukan oleh pemerintah
aupun IMO harus mematuhi segala ketentuanantara lain yang telah diatur dalam
Convention on Regulation for Preventing Collition at Sea 1972 (colreg 1972).
4.
Setiap
pekerjaan pengerukan/penambangan harus mencantumkan volume sistem kerja dan
jangka waktu pelaksanaan secara jelas, sedang lokasinya ditetapkan dalam bentuk
koordinat geografis agar dapat diinformasikan melalui Berita Maritim ke semua
kapal yang akan melintas di area pekerjaan oleh Syahbandar.
5.
Area
keruk/tambang di zona traffic separation scheme yang merupakan zona lintas
batas yang terdiri dari beberapa negara harus mendapat rekomendasi dari Negara
Anggota Tripartiate Technical Group(TTEG) melalui Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut
D. LOKASI
PEMBUANGAN HASIL PENGERUKAN
1.
Tempat
pembuangan material keruk yang lokasinya di perairan, idealnya dibuang pada
jarak 12 mil dari daratan danatau pada kedalaman lebih dari 20 m ataulokasi
lainnya setelah mendapat rekomendasi atau izin dari Direktorat Jenderal
perhubungan Laut,melaluiADPEL atau KAKANPEL setempat.
2.
Tempat
pembuangan material keruk di darat harus mendapat persetujuan dari PEMDA
setempat yang berkaitan dengan penguasaan lahan yang sesuai RUTR.
E. KEGIATAN
PEMERUMAN DAN PERHITUNGAN VOLUME KERUK
1.
Kegiatan
pemeruman yaitu pemeruman yang meliputi tiga tahap yakni pemeruman awal
(predredge sounding) untuk mengetahui kondisi awal perairan yang akan dikeruk
dan membuat desain atau perencanaan pekerjaan pengerukan dan untuk
memperhitungkan volume keruk, pemeruman pelaksanaan pekerjaan pengerukan
(progress sounding) untuk memantau pelaksanaan pekerjaan pengerukan yang
pemerumannya dilaksanakan berkala dan pemeruman akhir (final sounding) untuk
memperhitungkan volume keruk yang telah dikerjakan.
2.
Pelaksana
pekerjaan pengerukan wajib mengirimkan hasil pemeruman final pada DITJEN HUBLA
untuk diteruskan/disiarkan pada Berita Maritim (Notice to Marine)
3.
Sebagai
dasar pembuatan desain alur pelayaran/kolam pelabuhan dan atau pekerjaan
pengerukan lainnya, perhitungan volume keruk harus menggunakan hasil pemeruman
awal yang dilakukan dalam kurun waktu maksimum 2 (dua) bulan setelah
pelaksanaan pemeruman.
4.
Pemeruman
(Sounding) menggunakan Echo Sounder dengan frekuensi antara 200 KHz sampai 210
KHz.
5.
Perhitungan
volume keruk didasarkan pada luas penampang dikalikan panjang pias ditambah
volume pengendapan selama pekerjaan berlangsung dan atau volume toleransi
vertikal.
6.
Besaran
pengendapan atau tingkat pengendapan dan toleransi vertikal sebagaimana
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk masing-masing alur
pelayaran dan atau kolam pelabuhan, seperti pada Tabel 1.
F. KEDALAMAN
PERAIRAN KERUK
Pendalaman alur pelayaran atau kolam
pelabuhan ditentukan berdasarkan permukaan air,draft rencana angkutan perairan,
pergerakan vertikal angkutanperairan,ruang bebas lunas kapal, pasang surut dan
kemudahan atau kelancaran masuknya angkutan perairan atau lebar alur dalam 1
lajur atau 2 lajur.
G. MOBILISASI
DAN DEMOBILISASI
Dalam merencanakan biaya pengerukan,
hal-hal yang perlu diperhatikan :
•
Pekerjaan persiapan (material yang harus dibersihkan)
•
Supervisi