Dalam
Peraturan Meteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17/Permen-Kp/2013 tentang
Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan bahwa
pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan
reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki izin...
Saturday, October 13, 2018
Penataan Batas Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Dalam Dirjen
KP3K No 2 Tahun 2013 dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan
Penataan Batas di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K),
terdiri dari:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (KKP3K);
b.
Kawasan
Konservasi...
Reklamasi Pesisir dan Pemanfaatannya
2.1.1. Definisi Reklamasi Pantai
Menurut Undang – Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Reklamasi
adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan
manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan...