Saturday, October 13, 2018

Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Dalam Peraturan Meteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17/Permen-Kp/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki izin...

Penataan Batas Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Dalam Dirjen KP3K No 2 Tahun 2013 dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan Penataan Batas di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K), terdiri dari: a.    Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K); b.    Kawasan Konservasi...

Reklamasi Pesisir dan Pemanfaatannya

2.1.1.    Definisi Reklamasi Pantai Menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan...