Sunday, September 17, 2017

Studi Investigasi Desain Pengerukan Alur Pelayaran/ Kolam Pelabuhan


Preview Studi Investigasi Desain Pengerukan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan yang dimaksud pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
Oleh karena itu, pelabuhan memiliki beberapa fasilitas pokok yang meliputi:
a.         Alur-pelayaran;
b.         Perairan tempat labuh;
c.         Kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
d.         Perairan tempat alih muat kapal;
e.         Perairan untuk kapal yang mengangkut
f.          Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3);
g.         Perairan untuk kegiatan karantina;
h.         Perairan alur penghubung intrapelabuhan;
i.          Perairan pandu; dan
j.          Perairan untuk kapal pemerintah.
Salah satu sarana vital dalam pelabuhan adalah tersedianya alur pelayaran yang layak sehingga mampu memberikan keamanan perjalanan kapal. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi yang dimaksud dengan alur pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. Sehingga dalam perjalanannya, kondisi alur pelayaran harus tetap memenuhi kriteria aman baik dari segi kedalaman, lebar serta bebas hambatan guna mendukung pelayaran aman dan selamat untuk mendukung proses distribusi logistik nasional serta program “Tol Laut” pemerintah.

Dalam rangka memenuhi kriteria yang telah disebutkan diatas, maka perlu adanya pemeliharaan alur pelayaran dari suatu pelabuhan. Hal ini diperlukan karena kondisi dinamis perairan laut meliputi gelombang, arus dan sedimentasi dapat mengakibatkan perubahan kondisi alur pelayaran. Hal tersebut ada dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, dimana penyediaan dan pemeliharaan alur pelayaran suatu pelabuhan dan kolam juga pelabuhannya merupakan tanggung jawab penyelenggara pelabuhan.
Kondisi perairan laut yang sangat dinamis dan disebabkan pula oleh proses di daerah sekitar pelabuhan dan  alur pelayaran mengakibatkan terjadinya perubahan kedalaman desain baik di alur pelayaran dan kolam pelabuhan. Tingkat sedimentasi yang tinggi mengakibatkan pengelola pelabuhan dan alur pelayaran harus mengeluarkan biaya untuk perawatan (maintenance) terhadap kedalaman dari desain alur pelayaran dan kolam pelabuhan. Tentu hal ini nantinya akan membebani belanja pelabuhan jika tiap tahun harus mengeluarkan pembiayaan pengerukan pemeliharaan (maintenance dredging) jika tingkat sedimentasi di daerah teresebut tinggi.
Tingginya tingkat sedimen sangat dipengaruhi kondisi di sekitar area pelabuhan itu sendiri, misalnya pelabuhan di dekat sungai atau muara. Tentu kondisi lingkungan tersebut mengakibatkan tingginya tingkat sedimentasi di alur pelayaran dan kolam pelabuhan, sebab jika musim hujan kiriman material sedimen akibat banjir dari hulu sungai sangat tinggi. Di Indonesia sendiri kebanyakan pelabuhan – pelabuhan yang beroperasi dibawah PT. Pelindo sebagai pengelola bisnis pelabuhan dan Kementerian Perhubungan sebagai pengelola alur pelayaran berada di daerah muara sungai, sebab keberadaan pelabuhan tersebut duhulunya adalah pelabuhan yang didirikan oleh Belanda pada jaman colonial. Contoh, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya , Pelabuhan Cilacap, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Pelabuhan Teluk Bayur Padang, Pelabuhan Kalimantan dan masih banyak lagi.

Guna menanggulangi hal itu, perlu dilakukannya studi komperhensif tentang tingkat sedimentasi dan desain pengerukan di area alur pelayaran dan kolam pelabuhan. Hal ini memeliki beberapa tujuan diantaranya
  • ·         Mendapatkan parameter teknis perairan yang diperlukan dalam analisis perencanaan alur pelayaran/ kolam pelabuhan melalui kegiatan survei.
  • ·         Melalukan perencanaan alur pelayaran/ kolam pelabuhan yang memenuhi standart dan kaidah yang belaku.
  • ·         Melakukan perencanaan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan.

Sehingga diakhir studi ini nantinya akan dapat diketahui parameter lingkungan daerah alur pelayaran dan kolam pelabuhan berupa;
  1. 1.    Sedimen dasar (D50)
  2. 2.    Sedimen Layang (TSS)
  3. 3.    Salinitas
  4. 4.    Suhu
  5. 5.    Gelombang
  6. 6.    Angin
  7. 7.    Curah Hujan
  8. 8.    Pasang surut
  9. 9.    Debit Sungai (jika ada)
  10. 10. Arus ketika Spring dan Neap tide
  11. 11. Batimeteri sebelum dan sesudah studi
  12. 12. Sumber sedimentasi non natural karena aktivitas pekerjaan di pelabuhan

s    Parameter itulah yang kemudian digunakan dalam melakukan studi sedimentasi terhadap alur pelayaran dan kolam pelabuhan dengan menggunakan perangkat pemodelan pemodelan numeric yang secara terintegrasi dapat memodelkan semua parameter Gelombang, Arus dan Sedimentasi.
Ketika pola sedimentasi yang berada di daerah tersebut sudah dapat diketahui, maka tahap selanjutnya akan didapatkan perencanaan penganggulangan terhadap laju sedimentasi sehingga mampu menguragi tingkat sedimentasi pada alur pelayaran dan kolam pelabuhan.
Selain itu, yang juga menjadi pokok adalah desain pengerukan, dimana hal ini sangat krusial sebab berhubungan dengan keselamatan pelayaran dan keamanan kapal dalam bersandar di pelabuhan. Pengerukan harus dapat dilakukan seoptimum mungkin sehingga tepat sasaran dan tepat pembiayaan. Oleh karena itu perlu dalam studi desain pengerukan ini mempetimbangkan kebutuhan mendesak daerah pengerukan dan tidak perlu pengerukan juga mempertimbangkan waktu kapal dapat masuk dengan kedalaman alur pelayaran yang aman


0 comments:

Post a Comment