Preview
Studi Investigasi Desain Pengerukan
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan yang dimaksud pelabuhan
adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
Oleh karena itu, pelabuhan
memiliki beberapa fasilitas pokok yang meliputi:
a. Alur-pelayaran;
b. Perairan tempat labuh;
c. Kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
d. Perairan tempat alih muat kapal;
e. Perairan untuk kapal yang mengangkut
f. Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3);
g. Perairan untuk kegiatan karantina;
h. Perairan alur penghubung intrapelabuhan;
i. Perairan pandu; dan
j. Perairan untuk kapal pemerintah.
Salah satu sarana vital dalam
pelabuhan adalah tersedianya alur pelayaran yang layak sehingga mampu
memberikan keamanan perjalanan kapal. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan
(PM) 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi yang dimaksud dengan alur
pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan
pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. Sehingga dalam
perjalanannya, kondisi alur pelayaran harus tetap memenuhi kriteria aman baik
dari segi kedalaman, lebar serta bebas hambatan guna mendukung pelayaran aman
dan selamat untuk mendukung proses distribusi logistik nasional serta program
“Tol Laut” pemerintah.
Dalam rangka memenuhi
kriteria yang telah disebutkan diatas, maka perlu adanya pemeliharaan alur
pelayaran dari suatu pelabuhan. Hal ini diperlukan karena kondisi dinamis
perairan laut meliputi gelombang, arus dan sedimentasi dapat mengakibatkan
perubahan kondisi alur pelayaran. Hal tersebut ada dalam Pasal 35 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomer 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, dimana penyediaan
dan pemeliharaan alur pelayaran suatu pelabuhan dan kolam juga pelabuhannya
merupakan tanggung jawab penyelenggara pelabuhan.
Kondisi perairan laut yang
sangat dinamis dan disebabkan pula oleh proses di daerah sekitar pelabuhan
dan alur pelayaran mengakibatkan
terjadinya perubahan kedalaman desain baik di alur pelayaran dan kolam
pelabuhan. Tingkat sedimentasi yang tinggi mengakibatkan pengelola pelabuhan
dan alur pelayaran harus mengeluarkan biaya untuk perawatan (maintenance)
terhadap kedalaman dari desain alur pelayaran dan kolam pelabuhan. Tentu hal
ini nantinya akan membebani belanja pelabuhan jika tiap tahun harus mengeluarkan
pembiayaan pengerukan pemeliharaan (maintenance dredging) jika tingkat
sedimentasi di daerah teresebut tinggi.
Tingginya tingkat sedimen
sangat dipengaruhi kondisi di sekitar area pelabuhan itu sendiri, misalnya
pelabuhan di dekat sungai atau muara. Tentu kondisi lingkungan tersebut
mengakibatkan tingginya tingkat sedimentasi di alur pelayaran dan kolam
pelabuhan, sebab jika musim hujan kiriman material sedimen akibat banjir dari
hulu sungai sangat tinggi. Di Indonesia sendiri kebanyakan pelabuhan –
pelabuhan yang beroperasi dibawah PT. Pelindo sebagai pengelola bisnis
pelabuhan dan Kementerian Perhubungan sebagai pengelola alur pelayaran berada
di daerah muara sungai, sebab keberadaan pelabuhan tersebut duhulunya adalah
pelabuhan yang didirikan oleh Belanda pada jaman colonial. Contoh, Pelabuhan
Tanjung Perak Surabaya , Pelabuhan Cilacap, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan
Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Pelabuhan Teluk Bayur Padang,
Pelabuhan Kalimantan dan masih banyak lagi.
Guna menanggulangi hal itu,
perlu dilakukannya studi komperhensif tentang tingkat sedimentasi dan desain
pengerukan di area alur pelayaran dan kolam pelabuhan. Hal ini memeliki
beberapa tujuan diantaranya
- · Mendapatkan parameter teknis perairan yang diperlukan dalam analisis perencanaan alur pelayaran/ kolam pelabuhan melalui kegiatan survei.
- · Melalukan perencanaan alur pelayaran/ kolam pelabuhan yang memenuhi standart dan kaidah yang belaku.
- · Melakukan perencanaan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan.
Sehingga diakhir studi ini nantinya akan dapat diketahui
parameter lingkungan daerah alur pelayaran dan kolam pelabuhan berupa;
- 1. Sedimen dasar (D50)
- 2. Sedimen Layang (TSS)
- 3. Salinitas
- 4. Suhu
- 5. Gelombang
- 6. Angin
- 7. Curah Hujan
- 8. Pasang surut
- 9. Debit Sungai (jika ada)
- 10. Arus ketika Spring dan Neap tide
- 11. Batimeteri sebelum dan sesudah studi
- 12. Sumber sedimentasi non natural karena aktivitas pekerjaan di pelabuhan
s Parameter itulah yang
kemudian digunakan dalam melakukan studi sedimentasi terhadap alur pelayaran
dan kolam pelabuhan dengan menggunakan perangkat pemodelan pemodelan numeric
yang secara terintegrasi dapat memodelkan semua parameter Gelombang, Arus dan
Sedimentasi.
Ketika pola sedimentasi yang
berada di daerah tersebut sudah dapat diketahui, maka tahap selanjutnya akan
didapatkan perencanaan penganggulangan terhadap laju sedimentasi sehingga mampu
menguragi tingkat sedimentasi pada alur pelayaran dan kolam pelabuhan.
Selain itu, yang juga menjadi
pokok adalah desain pengerukan, dimana hal ini sangat krusial sebab berhubungan
dengan keselamatan pelayaran dan keamanan kapal dalam bersandar di pelabuhan.
Pengerukan harus dapat dilakukan seoptimum mungkin sehingga tepat sasaran dan
tepat pembiayaan. Oleh karena itu perlu dalam studi desain pengerukan ini
mempetimbangkan kebutuhan mendesak daerah pengerukan dan tidak perlu pengerukan
juga mempertimbangkan waktu kapal dapat masuk dengan kedalaman alur pelayaran
yang aman
0 comments:
Post a Comment