Pengertian Umum Pelabuhan
Pelabuhan
mula-mula mempunyai arti yang sempit, yaitu suatu perairan yang terlindung
sebagai tempat berlabuhnya kapal-kapal dengan aman dengan cara membuang sauh.
Disamping itu ada beberapa istilah atau sebutan-sebutan lain seperti:
Harbour, adalah perairan yang
terlindung, tempat kapal-kapal berlindung dengan aman (dari gangguan alam)
dengan membuang sauh atau mengikat dengan pelampung.
Port, adalah pintu gerbang atau tempat yang mempunyai harbor lengkap dengan petugas bea cukai.
Dock, adalah suatu kolam dengan pintu air tempat dimana kapal membongkar muat atau keperluan perbaikan
Port, adalah pintu gerbang atau tempat yang mempunyai harbor lengkap dengan petugas bea cukai.
Dock, adalah suatu kolam dengan pintu air tempat dimana kapal membongkar muat atau keperluan perbaikan
Berarti
pelabuhan adalah suatu daerah perairan yang tertutup dan juga terlindung dari
alam (angin topan, badai) sehingga kapal-kapal dapat berlabuh dengan aman, nyaman
dan lancar untuk bongkar muat barang, penumpang, pengisian bahan bakar,
perbaikan kapal dan sebagainya.
Pelabuhan dalam arti yang luas adalah merupakan gerbang tempat berpindahnya angkutan darat ke laut, angkutan laut ke darat, arus terminal dari angkutan laut ke laut. Sebagai terminal: harus menyediakan tempat berlabuh, menyediakan tempat menyimpan barang, menyediakan peralatan
pengangkatan/pengangkutan.
Pelabuhan dalam arti yang luas adalah merupakan gerbang tempat berpindahnya angkutan darat ke laut, angkutan laut ke darat, arus terminal dari angkutan laut ke laut. Sebagai terminal: harus menyediakan tempat berlabuh, menyediakan tempat menyimpan barang, menyediakan peralatan
pengangkatan/pengangkutan.
Selanjutnya
menurut peraturan pemerintah nomor 11 tahun 1983, pelabuhan adalah tempat
berlabuh dan/atau tempat bertambatnya kapal laut serta kendaraan lainnya,
menaikan dan menurunkan penumpang, bongkar muat barang dan hewan serta
merupakan daerah lingkungan kerja kegiatan ekonomi.
Dalam
perkembangan selanjutnya, pengertian pelabuhan mencangkup pengertian sebagai
prasarana dan sistem, yaitu pelabuhan adalah suatu lingkungan kerja terdiri
dari area daratan dan perairan yang dilengkapi dengan fasilitas tempat berlabuh
dan bertambatnya kapal, untuk terselenggaranya bongkar muat serta turun naiknya
penumpang, dari suatu moda transportasi laut (kapal) ke moda transportasi
lainnya atau sebaliknya.
Klasifikasi Pelabuhan
Selain itu
pelabuhan dapat pula diklasifikasikan/dilihat dari berbagai bidang, misalnya
dari segi konstruksinya, segi perdagangan, dari jenis muatan yang dibongkar dan
dimuat atau dari macam pungutan jasanya. Untuk jelasnya disini kita berikan
klasifikasi pelabuhan sebagai berikut:
Klasifikasi menurut Konstruksinya
Pelabuhan alam; Adalah pelabuhan yang
terlindung dari alam (angina topan, badai dan gelombang) tanpa harus dibangun
fasilitas bangunan penangkis gelombang. Bentuk pelabuhan termasuk pintu
pelabuhan dan lokasi fasilitas navigasi menjamin keamanan dan kenyamanan kapal
untuk manuver dan bongkar muat barang, penumpang serta kepertluan akomodasi
kapal. Pelabuhan alam biasanya berlokasi diteluk, muara pasang surut dan muara
sungai. Contoh pelabuhan alam adalah New York, San Fransisco dan Rio de
Janeiro. Di Indonesia, pelabuhan-pelabuhan seperti ini misalnya ada di sabang,
pelabuhan Benoa.
Pelabuhan Semi Alam; Adalah pelabuhan yang
berada di teluk kecil atau muara sungai yang terlindung pada dua sisi oleh
tanjung dan dibutuhkan hanya bangunan pelindung pada pintu masuknya. Hampir sama
dengan pelabuhan alam, hanya pada pelabuhan semi alam bentuk site pelabuhannya
lebih diutamakan. Contohnya pelabuhan Plymounth adalah lokasi pelabuhan alam
namun pelabuhan menjadi lebih aman setelah dibangun pemecah gelombang pada
pintu masuknya sehingga pelabuhan tersebut menjadi pelabuhan semi alam demikian
juga dengan pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Indonesia.
Pelabuhan buatan; Adalah pelabuhan yang
mempunyai fasilitas bangunan pemecah gelombang untuk melindungi pelabuhan atau kolam
pelabuhan dari pengaruh gelombang. Sebagian pelabuhan - pelabuhan di dunia
adalah pelabuhan buatan dan di Indonesia contohnya adalah pelabuhan Tanjung
Priok Jakarta.
Klasifikasi menurut fungsi/jenis pelayanannya:
Pelabuhan Umum, diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat yang secara
teknis dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Pelabuhan Khusus, dikelola untuk
kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, baik instansi pemerintah,
seperti TNI AL dan Pemda Dati I/Dati II, maupun badan usaha swasta seperti,
pelabuhan khusus PT BOGASARI yang digunakan untuk bongkar muat tepung terigu.
Contoh pelabuhan menurut pelayanannya:
pelabuhan khusus PT BOGASARI yang digunakan untuk bongkar muat tepung terigu.
Contoh pelabuhan menurut pelayanannya:
• Pelabuhan dagang, hampir semua pelabuhan di Indonesia
• Pelabuhan militer, Ujung Surabaya.
• Pelabuhan ikan, Perigi, Bagan Siapi-api
• Pelabuhan minyak, Dumai, Pangkalan Brandan.
• Pelabuhan Industri, Petrokimia Gresik.
• Pelabuhan turis, Benoa Bali
• Pelabuhan untuk menghindari gangguan alam (topan, gelombang) yang biasanya terjadi di Jepang
• Pelabuhan militer, Ujung Surabaya.
• Pelabuhan ikan, Perigi, Bagan Siapi-api
• Pelabuhan minyak, Dumai, Pangkalan Brandan.
• Pelabuhan Industri, Petrokimia Gresik.
• Pelabuhan turis, Benoa Bali
• Pelabuhan untuk menghindari gangguan alam (topan, gelombang) yang biasanya terjadi di Jepang
Kegiatan Pelayarannya
1. Pelabuhan Samudra, contoh: Pelabuhan Tanjung Priok
2. Pelabuhan Nusantara, contoh: Pelabuhan Banjarmasin.
3. Pelabuhan Pelayaran Rakyat, contoh: Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Perdagangan Luar Negeri
1. Pelabuhan Ekspor
2. Pelabuhan Impor
Klasifikasi menurut jenis pungutan jasa
1. Pelabuhan yang diusahakan
2. Pelabuhan yang tidak diusahakan
1. Pelabuhan Samudra, contoh: Pelabuhan Tanjung Priok
2. Pelabuhan Nusantara, contoh: Pelabuhan Banjarmasin.
3. Pelabuhan Pelayaran Rakyat, contoh: Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Perdagangan Luar Negeri
1. Pelabuhan Ekspor
2. Pelabuhan Impor
Klasifikasi menurut jenis pungutan jasa
1. Pelabuhan yang diusahakan
2. Pelabuhan yang tidak diusahakan
3. Pelabuhan Otonom
4. Pelabuhan bebas
Wilayah Pengawasan Bea Cukai:
1. Custom port, adalah wilayah dalam pengawasan bea cukai
2. Free port. adalah wilayah pelabuhan yang bebas diluar pengawasan bea cukai.
Peranannya
1. Transito, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan transhipment cargo, seperti Pelabuhan Singapura.
2. Ferry, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan penyebrangan, seperti Pelabuhan Gilimanuk, pelabuhan Padangbai
4. Pelabuhan bebas
Wilayah Pengawasan Bea Cukai:
1. Custom port, adalah wilayah dalam pengawasan bea cukai
2. Free port. adalah wilayah pelabuhan yang bebas diluar pengawasan bea cukai.
Peranannya
1. Transito, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan transhipment cargo, seperti Pelabuhan Singapura.
2. Ferry, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan penyebrangan, seperti Pelabuhan Gilimanuk, pelabuhan Padangbai
Sumber : PELABUHAN : Perencanaan dan Perancangan Konstruksi Bangunan Laut dan Pantai, 2015, Nyoman Budiartha Raka Mandi