Ketentuan Reklamasi Pantai
setelah mengetahui dampak-dampak
buruk akibat adanya reklamasi, maka pemerintah kemudian mencoba membuat
regulasi guna mengurangi dampak pencemaran dan kerugian yang diakibatkan dengan
adanya reklamasi. Berdasarkan peraturan
yang ada, ada beberapa ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan
reklamasi pantai. Ketentuan tersebut antara lain:
a.
Merupakan
kebutuhan pengembangan kawasan budidaya yang telah ada disisi daratan
b.
Merupakan
bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan
pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang ada.
Jadi wilayah reklamasi merupakan
kebutuhan dalam rangka mengembangakan wilayah industry yang memang sudah ada sebelumnya. Selain ketentuan diatas, ada beberapa
ketentuan yang harus dipenuhi dalam malakukan pekerjaan reklamasi pantai yang
berkaitan dengan lokasi pekerjaan tersebut. Kententuan-ketentuan lokasi
reklamasi ini antara lain;
a.
Telah
sesuai dengan RTRW kota atau kabupaten yang menjadi lokasi reklamasi pantai
b.
Telah
mandapat SK Gubernur danatau walikota/bupati daerah tersebut
c.
Sudah
ada uji kelayakan tentang pengembangan wilayah reklamasi pantai (studi
investasi)
d.
Berada
diluar kawasan bakau yang menjadi wilayah hutan lindung atau marga satwa.
e.
Bukan
merupakan kawasan yang merupaka acuan perbatasaan wilayah
f.
Memenuhi
ketentuan pemanfaatan sebagai kawasan dengan ijin bersyarat. Persyaratan ini
diperlukan mengingat pemanfaatan tersebut memiliki dampak yang besar bagi
lingkungan sekitarnya. Persyaratan ini antara lain :
•
Penyusunan dokumen AMDAL
•
Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan
(UPL)
•
Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALIN)
•
Mengenakan biaya dampak pembangunan (development impact fee), dan atau aturan
disinsentif lainnya.
g.
Dituangkan
di dalam Peta Situasi rencana lokasi dan Rencana Teknis Pelaksanaan Reklamasi
dan mendapat persetujuan dari instansi terkait. Perencanaan teknis pelaksanaan
reklamasi harus meliputi :
• Sistem angkutan transportasi
material dan sistem penimbunan sementara
material
urugan yang berkaitan dengan sistem angkutan/transportasi material.
Sistem pengurugan dari laut dan
atau dari darat.
• Teknis pembuatan turap penahan
tanah dan pemecah gelombang.
• Teknis dan cara
perbaikan/perkuatan/peningkatan daya dukung tanah yang akan
menahan beban turap penahan
tanah, pemecah gelombang dan konstruksi lain di
atasnya.
• Teknis pengeringan bahan
urugan, teknis pemadatan bahan urugan dan teknis
pembebanan sementara urugan
dengan memasang beban sementara.
• Teknis pemantauan penurunan (settlement)
lapisan urugan tanah akibat
pemadatan tanah dan beban
diatasnya.
• Perencanaan dan penentuan
elevasi tanah hasil reklamasi.
• Teknis pengamanan limbah B3
• Teknis pencegahan dan
penangkalan abrasi pantai
• Teknis pencegahan dan
antisipasi banjir lokasi tanah hasil reklamasi dan di hulunya
• Teknis pencegahan pencemaran
selama konstruksi
• Teknis pengamanan cagar budaya
dan ilmu pengetahuan
• Teknis pengamanan alur
pelayaran dan keselamatan kerja.
• Teknis pembuangan bahan sisa
reklamasi
Kegiatan Reklamasi Pantai meliputi kegiatan
Persiapan (Pra) Reklamasi, pelaksanaan
(Proses) Reklamasi dan Pasca Reklamasi
a. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam kegiatan Persiapan (Pra) Reklamasi meliputi
persyaratan teknis
yang ditetapkan dalam: Perencanaan Lokasi yang akan direklamasi,
Persyaratan
Perhitungan Hydrodinamika, Persyaratan Bangunan Penahan
Gelombang, Metode Pelaksanaan
Reklamasi, Standar Bahan/Material Pengisi Urugan,
Spesifikasi Teknis
Reklamasi
b. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam kegiatan Pelaksanaan (Proses) Reklamasi
meliputi persyaratan
teknis yang ditetapkan dalam: Perbaikan Tanah Dasar,
Pelaksanaan Teknis
Pengamanan, Bahan Pelindung/Tameng/Armor, Persyaratan
Bangunan Laut,
Persyaratan Penimbunan Sementara, Persyaratan Pembebanan
Sementara,
Persyaratan Geotextile, Persyaratan Vertikal Drain, Persyaratan
Pengurugan dan
pemadatan
c. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam kegiatan Pasca Reklamasi meliputi persyaratan
teknis yang
ditetapkan dalam: Persyaratan Ketinggian Peil, Persyaratan Penurunan
Bangunan/Settlement,
Persyaratan Pekerjaan Beton, Persyaratan Pekerjaan Kontruksi
Baja
Pelaksanaan reklamasi
juga harus mengacu pada standar nasional dan internasional serta
diawasi dan
dikendalikan secara teknis oleh Badan Pelaksana yang dibentuk oleh
Pemerintah Provinsi
dan atau Pemerintah Kota/Kabupaten tergantung posisi strategis dari
kawasan
reklamasi tersebut.
0 comments:
Post a Comment