Tuesday, August 20, 2013

Reklamasi Pantai


Ketentuan Reklamasi Pantai
setelah mengetahui dampak-dampak buruk akibat adanya reklamasi, maka pemerintah kemudian mencoba membuat regulasi guna mengurangi dampak pencemaran dan kerugian yang diakibatkan dengan adanya reklamasi.  Berdasarkan peraturan yang ada, ada beberapa ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan reklamasi pantai. Ketentuan tersebut antara lain:
a.       Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budidaya yang telah ada disisi daratan
b.      Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan  kebutuhan yang ada.
Jadi wilayah reklamasi merupakan kebutuhan dalam rangka mengembangakan wilayah industry  yang memang sudah ada sebelumnya.  Selain ketentuan diatas, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam malakukan pekerjaan reklamasi pantai yang berkaitan dengan lokasi pekerjaan tersebut. Kententuan-ketentuan lokasi reklamasi ini antara lain;
a.       Telah sesuai dengan RTRW kota atau kabupaten yang menjadi lokasi reklamasi pantai
b.      Telah mandapat SK Gubernur danatau walikota/bupati daerah tersebut
c.       Sudah ada uji kelayakan tentang pengembangan wilayah reklamasi pantai (studi investasi)
d.      Berada diluar kawasan bakau yang menjadi wilayah hutan lindung atau marga satwa.
e.       Bukan merupakan kawasan yang merupaka acuan perbatasaan wilayah
f.       Memenuhi ketentuan pemanfaatan sebagai kawasan dengan ijin bersyarat. Persyaratan ini diperlukan mengingat pemanfaatan tersebut memiliki dampak yang besar bagi lingkungan sekitarnya. Persyaratan ini antara lain :
• Penyusunan dokumen AMDAL
• Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL)
• Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALIN)
• Mengenakan biaya dampak pembangunan (development impact fee), dan atau aturan disinsentif lainnya.
g.       Dituangkan di dalam Peta Situasi rencana lokasi dan Rencana Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan mendapat persetujuan dari instansi terkait. Perencanaan teknis pelaksanaan reklamasi harus meliputi :
• Sistem angkutan transportasi material dan sistem penimbunan sementara
material urugan yang berkaitan dengan sistem angkutan/transportasi material.
Sistem pengurugan dari laut dan atau dari darat.
• Teknis pembuatan turap penahan tanah dan pemecah gelombang.
• Teknis dan cara perbaikan/perkuatan/peningkatan daya dukung tanah yang akan
menahan beban turap penahan tanah, pemecah gelombang dan konstruksi lain di
atasnya.
• Teknis pengeringan bahan urugan, teknis pemadatan bahan urugan dan teknis
pembebanan sementara urugan dengan memasang beban sementara.
• Teknis pemantauan penurunan (settlement) lapisan urugan tanah akibat
pemadatan tanah dan beban diatasnya.
• Perencanaan dan penentuan elevasi tanah hasil reklamasi.
• Teknis pengamanan limbah B3
• Teknis pencegahan dan penangkalan abrasi pantai
• Teknis pencegahan dan antisipasi banjir lokasi tanah hasil reklamasi dan di hulunya
• Teknis pencegahan pencemaran selama konstruksi
• Teknis pengamanan cagar budaya dan ilmu pengetahuan
• Teknis pengamanan alur pelayaran dan keselamatan kerja.
• Teknis pembuangan bahan sisa reklamasi
Kegiatan Reklamasi Pantai meliputi kegiatan Persiapan (Pra) Reklamasi, pelaksanaan
(Proses) Reklamasi dan Pasca Reklamasi
a. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan Persiapan (Pra) Reklamasi meliputi
persyaratan teknis yang ditetapkan dalam: Perencanaan Lokasi yang akan direklamasi,
Persyaratan Perhitungan Hydrodinamika, Persyaratan Bangunan Penahan
Gelombang, Metode Pelaksanaan Reklamasi, Standar Bahan/Material Pengisi Urugan,
Spesifikasi Teknis Reklamasi
b. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan Pelaksanaan (Proses) Reklamasi
meliputi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam: Perbaikan Tanah Dasar,
Pelaksanaan Teknis Pengamanan, Bahan Pelindung/Tameng/Armor, Persyaratan
Bangunan Laut, Persyaratan Penimbunan Sementara, Persyaratan Pembebanan
Sementara, Persyaratan Geotextile, Persyaratan Vertikal Drain, Persyaratan
Pengurugan dan pemadatan
c. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan Pasca Reklamasi meliputi persyaratan
teknis yang ditetapkan dalam: Persyaratan Ketinggian Peil, Persyaratan Penurunan
Bangunan/Settlement, Persyaratan Pekerjaan Beton, Persyaratan Pekerjaan Kontruksi
Baja
Pelaksanaan reklamasi juga harus mengacu pada standar nasional dan internasional serta
diawasi dan dikendalikan secara teknis oleh Badan Pelaksana yang dibentuk oleh
Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Kota/Kabupaten tergantung posisi strategis dari
kawasan reklamasi tersebut.

0 comments:

Post a Comment