Showing posts with label catatan kecil. Show all posts
Showing posts with label catatan kecil. Show all posts

Saturday, October 13, 2018

Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Dalam Peraturan Meteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17/Permen-Kp/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki izin lokasi (meliputi izin lokasi reklamasi, izin lokasi sumber material reklamasi) dan izin pelaksanaan reklamasi.
Untuk izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi dikecualikan bagi reklamasi di:
a.    Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b.    lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan
c.    kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan.

Selain itu, reklamasi tidak dapat dilakukan pada zona inti kawasan konservasi dan alur laut.
Kemudian berkaitan dengan lokasi pengambilan sumber material reklamasi dapat dilakukan di darat dan/atau laut. Namun, lokasi pengambilan sumber material reklamasi tidak dapat dilakukan di:
a.    pulau-pulau kecil terluar (PPKT);
b.    kawasan konservasi perairan dan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
c.    pulau kecil dengan luas kurang dari 100 (seratus) hektar; dan
d.    kawasan terumbu karang, mangrove, dan padang lamun;

Ditegaskan dalam aturan ini bahwa pengambilan sumber material reklamasi tidak boleh:
a.    merusak kelestarian ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b.    mengakibatkan terjadinya erosi pantai; dan
c.    mengganggu keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Dan untuk pengambilan sumber material reklamasi di pulau kecil paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas pulau tersebut.
Penerbitan izin bergantung pada kondisi tertentu. Hal ini berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab wilayah pesisir. Penerbitan izin reklamasi dapat dilakukan oleh Menteri, Gubernur ataupun Bupati dengan syarat-syarat tertentu sebagai berikut.
Menteri berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada:
a.    Kawasan Strategis Nasional Tertentu;
b.    perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional;
c.    kegiatan reklamasi lintas provinsi;
d.    kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Kementerian; dan
e.    kegiatan reklamasi untuk Obyek Vital Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu, perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional, dan kegiatan reklamasi lintas provinsi diterbitkan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota dan gubernur. Pertimbangan tersebut terkait dengan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material reklamasi.
Gubernur berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada:
a.    perairan laut di luar kewenangan kebupaten/kota sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b.    kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Bupati/walikota berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada:
a.    perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi; dan
b.    kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 (dua puluh lima) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Rekomendasi Menteri diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a.    kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K atau RTRW provinsi, kabupaten/kota yang sudah mengalokasikan ruang untuk reklamasi;
b.    kondisi ekosistem pesisir;
c.    akses publik; dan
d.    keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Izin Pelaksanaan Reklamasi dengan luasan diatas 500 (lima ratus) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Rekomendasi Menteri diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a.    kajian dampak lingkungan sesuai Amdal;
b.    kondisi ekosistem pesisir;
c.    akses publik;
d.    penataan ruang kawasan reklamasi; dan
e.    keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat

Berkaitan dengan pelaksanaan perijinan, peraturan ini telah mengatur dengan lengkap data apa yang diperlukan dalam proses perizinan reklamasi, sesuai dengan kewenangan masing-masing, seperti yang telah dijelaskan diatas. Termasuk juga mengatur pelaksanaan reklamasi terhadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Monday, June 12, 2017

Al-Maidah 51 dan Kepemimpinan Islam

Trending topic yang cukup hangat dibahas dari tahun 2016 sampai hari adalah tentang Qs. Al-Maidah 51 yang sempat disentil oleh Ahok (basuki tjahya Purnama) ketika memberikan sambutan di Kepulauan Seribu dengan bumbu "dibohongi pakai Al-Maidah", "dibodohi" membuat masakan tersebut selalu hangat untuk disantap sampai hari ini. Sidang berjilid-jilid dan Aksi yang mengikutinya adalah santapan setiap selasa waktu digelarnya sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Gubernur DKI Jakarta. Kasus ini membuat umat islam di Indonesia yang selama ini kurang peduli dengan pemilihan pemimpin menjadi semakin tertarik mengkaji masalah kepemimpinan, tentang non muslim yang menjadi pemimpin dan hukum orang yang mendukung, memilih pemimpin non muslim. 

Logika-logika sesat pikir dimunculkan agar masyarakat bawah kacau dalam berfikir tentang pemimpin yang dipilihnya. "Lebih baik pemimpin kafir tapi nggak korupsi, dari pada pemimpin muslim tapi korupsi". "Pemimpin kafir yang adil lebih baik dari pada muslim tapi Dzhalim". Penggiringan logika cacat pikir ini ternyata didasari hanya segelintir fakta, klaim sepihak dan sudut pandang kepemimpinan dalam islam yang tidak tepat. 

Sebelum kasus ini mencuat dipublik, ada seorang ustadz yang mengisi kajian islam di salah satu stasiun televisi swasta nasional, dengan gaya ceramah "jamaah..oh jamaah", melontarkan implemantasi logika sesat cacat pikir tentang pemelihan pemimpin dalam islam yang dalam ini Al-Maidah (Larangan memilih pemimpin non-muslim) dengan membuat pengandaian seperti ini
"Tidak usah berbicara agama, sebab kepemimpinan itu tidak bicara masalah agama. Memangnya kau tidak mau naik pesawat kalau pilotnya beragama lain? Masa kau mau tanya sama pramugari, pilotnya siapa atau agamanya apa? Tidak usah seperti itu,” 
“Ada yang tujuannya black campaign. Kampanye hitam, terselubung, menjelek-jelekkan orang, buat sensasi, buat kerusuhan, buat jelek-jelekkan nama orang. Jangan coba-coba seperti itu,.
Meskipun akhirnya meminta maaf dan mengakui kesalahannya dalam memberikan ceramah, sedikit memberikan gambaran bahwa konsep kepemimpinan dalam islam tidak dipahami dengan baik.

Imam Al-mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyah menyinggung mengenai hukum dan tujuan menegakkan kepemimpinan. beliau mengatakan bahwa menegakkan kepemimpinan dalam pandangan Islam adalah sebuah keharusan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa keberadaan pemimpin (imamah) sangat penting, artinya, antara lain karena imamah mempunyai dua tujuan: pertama: Likhilafati an-Nubuwwah fi-Harosati ad-Din, yakni sebagai pengganti misi kenabian untuk menjaga agama. Dan kedua: Wa sissati ad-Dunnya, untuk memimpin atau mengatur urusan dunia. Dengan kata lain bahwa tujuan suatu kepemimpinan adalah untuk menciptakan rasa aman, keadilan, kemaslahatan, menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, mengayomi rakyat, mengatur dan menyelesaikan problem-problem yang dihadapi masyarakat. 

Penjelasan di atas memperlihatkan bahwa persoalan memilih pemimpin itu merupakan salah satu persoalan yang dipandang sangat penting dalam pandangan Islam. Karena memilih pemimpin itu tidak  hanya mencakup dimensi duniawi, lebih dari itu juga memiliki dimensi akidah (ukhrowi). Sehingga dalam pemilihan kepemimpinan islam juga mengatur dengan sangat bernas dalam Al-Quran dan Hadits.

Berikut  ini    ayat- ayat  al-Quran  yang  menunjukkan  dengan  jelas  larangan  memilih pemimpin non Muslim bagi wilayah yang mayoritas penduduknya Muslim. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman yang artinya:
Pertama;
لاَّ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُوْنِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَن تَتَّقُواْ مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللّهِ الْمَصِيرُ
“Janganlah  orang-orang  mukmin  mengambil  orang-orang  kafir  menjadi  WALI (waly) pemimpin, teman setia, pelindung) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara  diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah kamu kembali.” (QS:  Ali Imron [3]: 28)
Kedua;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَن تَجْعَلُواْ لِلّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَاناً مُّبِيناً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah kami ingin mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (QS:  An Nisa’ [4]: 144)
Ketiga;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الَّذِينَ اتَّخَذُواْ دِينَكُمْ هُزُواً وَلَعِباً مِّنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Hai   orang-orang  yang  beriman,  janganlah  kamu  mengambil  orang-orang  yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik) sebagai WALI (pemimpinmu).  Dan  bertakwalah kepada Allah  jika  kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” (QS:  Al-Ma’aidah [5]: 57)
Keempat;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ آبَاءكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاء إَنِ اسْتَحَبُّواْ الْكُفْرَ عَلَى الإِيمَانِ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara- saudaramu   menjadi   WALI   (pemimpin/pelindung)   jika   mereka   lebih   mengutamakan kekafiran atas keimanan, dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka WALI, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS: At-Taubah [9]: 23)
Lima;
لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُوْلَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُوْلَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan rasul-Nya, sekali pun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada- nya. dan dimasukan-nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. allah ridha terhadap mereka, dan mereka pun merasa  puas terhadap (limpahan rahmat)-nya. mereka itulah golongan allah. ketahuilah, bahwa  sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS:  Al Mujaadalah [58] : 22)
Enam;
بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَاباً أَلِيماً
الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ العِزَّةَ لِلّهِ جَمِيعاً
“Kabarkanlah kepada orang-orang MUNAFIQ bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (Yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (pemimpin/teman penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu ? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” (QS: An-Nisa’ [4]: 138-139)
Melihat ayat di atas, kemudian polarisasi masyarakat bawah dalam menanggapi tafsir tersebut kemudian ada yang tetap membolehkan, ada yang kemudian dengan tegas menolak tanpa kompromi. Kata "awliya" menjadi perdebatan karena penafsiran awliya adalah teman setia, dan penafsiran satunya adalah pemimpin. Kalau teman setia saja tidak boleh, apalagi pemimpin?. Perdebatan panjang ini kemudian belum berakhir namun para ulama yang menjadi saksi ahli telah bersepakat akan makna awliya adalah pemimpin termasuk dalam konteks pemilihan pemimpin kota (Gubernur, Walikota, Bupati bahkan Presiden)
Sedangkan mereka yang tetep kekeuh terhadap kebolehan memilih pemimpin non-muslim dalam PILKADA menyandarkan pada tafsir konteks bukan pada tafsir teks. Tafsir konteks merak gunakan dengan dalih sudah tidak relevannya Al-Maidah 51 dengan kondisi kekinian. Kita sedang memilih pemimpin pemerintahan BUKAN pemimpin agama. Sedangkan para pengusung pemikiran tafsir seperti ini tidaklah banyak, bukan jumhur ulama dan bahkan mereka yang hanya asal nyablak dengan tanpa dasar agama.

Kedua pemikiran tafsir di atas tidak akan pernah bertemu dalam satu titik kesepakatan, karena keduanya saling menegasikan sehingga perdebatan keduanya tidak akan pernah selesai. dan Pada saat inilah, Umat perlu menyandarkan dirinya kepada Ulama pewaris nabi. Ulama terpercaya yang memang ahli dalam bidang keilmuannya dan dengan ilmunya memiliki otoritas untuk memberikan penjelasan kepada umat yang berada dalam persimpangan seperti kondisi di atas.

Ibaratnya seperti ini, Setiap ilmu pengetahuan pasti memiliki pemikir yang punya otoritas dalam memberikan penjelasan terhadap bidang keilmuannya. Kalau bicara masalah ilmu pengetahuan Pesawat Terbang, Prof. Ir Habibie adalah rujukan yang terpercaya dari pada Prof. Yusril Ihza Mahendra. Apakah Prof. Yusril Ihza Mahendera orang bodoh? BUKAN, karena beliau bukan ahli dibidang pesawat terbang.  Dan begitu jugalah ilmu tafsir yang ada di pundak para ulama'.

Maka, SIAPAKAH YANG AKAN KAU IKUTI????

Sunday, January 22, 2017

Menikmati Hujan (2)

Hujan Datang Tanpa Menunggu Awan

17 November 2016
36 Week 6 Days - kehamilan istri
Sedikit bagi tips, kita sudah umum mengetahui bahwa usia kehamilan 9 bulan 10 hari, namun pada kalanya tidak seperti itu, bisa lebih atau bahkan kurang. Meskipun kadang ada kekhawatiran ketika usia kehamilan melebihi usia kehamilan pada umumnya. Namun wajar kekhawatiran tersebut, sebab ada kalanya usia yang melebihi 9 bulan menyebabkan plasenta mengalami pengapuran yang mengakibatkan terganggunya distribusi nutrisi untuk janin. So, jika pada suatu saat istri anda mengalami masa kehamilan melebihi usia 9 bulan, maka tenanglah. Pertama, Pastikan bahwa kondisi plasenta pada saat usia kehamilan melebihi 9 bulan tidak mengalami pengapuran sehingga dapat dipastikan kondisi janin dalam keadaan aman. Sebab ada cerita kehamilan sampai usia 10 bulan. Maka, tenang saja

Pada awalnya saya dan istri merasa khawatir dengan masa kehamilan yang melebihi pada umumnya. Memang ada beberap tips agar memperlancar kehamilan yang salah satunya adalah olah raga, jalan-jalan, perbanyak jalan kaki. Dan dasarnya karena agak malas, jadilah kami jarang melaksanakan tips tersebut..hehehe..

TIPS 1. Perbanyaklah Jalan kaki atau olah raga lain yang dapat membantu memperlancar persalinan

sudah saya jelaskan, bahwa kami malas - malasan untuk jalan di pagi hari. Maka, salah satu cara agar istri saya semangat untuk jalan - jalan berpuluh - puluh kilometer adalah pergi ke mall dan jalan - jalan masuk - keluar stand - stand meskipun tidak ada satu barangpun dibeli. hahahaaa....

TIPS 2. Carilah apa yang dapat membuat istri jalan berpuluh - puluh kilometer, meskipun harus pergi ke Mall

Dan...
Pada hari itu, 17 Desember 2016 pagi, istri saya masih seperti biasanya, membersihkan rumah dan salah satunya adalah jalan - jalan ke mall sebagai program jalan satu kilometer sehari agar persalinan lancar. 
Akhirnya...
Malam hari istri sudah mulai merasakan kontraksi, meskipun beberapa hari terakhir sudah mengalami kontraksi palsu. Pada awalnya, istri menganggap bahwa kontraksi malam itu adalah seperti kontraksi pada hari-hari biasa, Kontraksi Palsu. 

Hari - H
Pagi seperti biasa, kebiasaan setiap pagi bersih - bersih rumah. Meskipun malam hari istri saya mengalami kontraksi yang entah palsu atau beneran namun masih belum bisa membedakan. Maklum, belum pernah belajar, hanya belajar dari mbah google dan group sharing-sharing ibu hamil. Pagi itu memang saya tidak niatkan untuk berangkat bekerja karena menurut istri saya, kontraksi yang ia rasakan secara kontinu dan semakin lama semakin terasa hebat. Tapi karena masih belum "ngeh" kalau itu adalah kontraksi, jadilah kita masih kerja bakti bersihkan rumah. lalalala...
Jam menunjukan pukul 09.00, belum sarapan karena baru selesai kerja bakti. Akhirnya istri memutuskan untuk segera ke bidan, kerana khawatir kontraksi yang semakin intens ini adalah tanda bahwa hari ini adalah lahiran. Oke.. berangkat. Hanya berbekal tas periksa rutin ke bidan datanglah kami ke bidan. Seperti biasa bidan menanyakan keluhan yang dialami, maka berceritalah apa yang mulai kemarin malam istri saya rasakan. "Baik bu, Saya periksa dulu". Dan...
Beberapa saat kemudian, "Wah bu, ini sudah bukaan 3". Saya menelan ludah, rasa senang, tegang, bingung dan saling memandang dengan istri. BUKAAN TIGA. itu artinya kelahiran anak saya sebentar lagi kalau semuanya lancar. Oke, kemudian istri memutuskan untuk tetap tinggal di tempat bidan sedangkan saya balik ke rumah untuk mengambil tas persiapan tempur yang telah disiapkan beberapa minggu sebelumnya. Perlengkapan ibu nifas, perlengkapan bayi.

TIPS . Sebaiknya anda sarankan dan dukung istri untuk mengikuti kelas hamil yang ada di puskesmas atau rumah bersalin agar lebih siaga dan mengetahui tanda-tanda kelahiran semakin dekat. Tujuan biar tidak panik

TIPS. Para Istri yang Hamil yang pertama, pasti belum pengalaman. Maka yang anda harus lakukan adalah ikutilah forum - forum sharing ibu hamil di jejaring sosial media atau media apapun itu. Agar anda bisa belajar dari yang lebih pengalaman.

TIPS. Persiapkanlah perlengkapan untuk melahirkan dan untuk bayi yang baru lahir sebelum mendekati HPL. Karena kepanikan anda akan membuat semua berantakan.

lanjutan.....

Alhamdulillah, proses persalinan sangat lancar.. Alhamdulillah... Jam 9 masih bukaan 3, Jam 10 - 11 seluruh bukaan lengkap. Rasanya sungguh tidak karuan, mendampingi persalinan istri berjuang mempertaruhkan nyawa untuk melahirkan. Memang istri pernah berharap saya mendampingi proses persalinan. Itu ekspektasi, realitanya saya tidak kuat di dalam ruangan. Ceritanya, ketika proses memecah air ketuban, ternyata air ketuban istri sangat bau dan saya sangat tidak kuat dan hampir muntah... dan akhirnya saya tidak diizinkan di dalam karena akan membuat saya teler dan malah saya nanti yang sakit. hahaha..
oh iya, itu hari jum'at. Akhirnya saya berangkat ke masjid untuk mendo'a kan agar semua berjalan lancar dan selamat ibu dan anaknya. huuuuhhff.. jreeng.. Pulang dari masjid si dedek sudah berbaring manis, berbalut bedong biru.. puk..puk.. Ternyata anak saya lahirnya jam 12.00.. Alhamdulillah.. Dan istri saya masih mengalami perawatan setelah proses persalinan, ternyata dedek belum merasakan ASI dari ibunya.. sabar ya nak.. Untuk bidannya sangat pro-IMD (Inisiasi Menyusui Dini).

Ghaitsa satu jam setelah kelahiran
Maaf ya nak, orang tua mu belum bisa mengasuh mu dnegan baik, masih belajar semua dari 0. Setelah di ruangan recovery, beberapa kali saya harus memanggil bidan jaga karena saya tidak tau kenapa bayi saya seperti ini, seperti itu, kog begini, kog begitu, bagaimana kalau begini, bagaimana kalau begitu. Untung bidannya sabar mengajari dengan sabar. Salah satunya memakaikan bedong seperti dibawah ini. Bu Bidan memakaikan bidan sekalian kerudung, Bapak dan Ibunya memakaikan bedong longgar terus dan amburadul.. hahaha.. maaf nak..
Ghaitsa setelah dipakaikan bedong oleh bu bidan
Memandikan Bayi
Memandikan bayi adalah aktivitas yang rutin dan harus dilakukan tiap pagi dan sore sebagai bapak dan ibu. Tapi, dasar orang tua baru, saya dan istri tidak ada yang bisa memandikan. Masih takut, karena tubuh bayi itu masih sangat lembek... takut kalau patah, takut kalau penyok terus gak bisa balik lagi.. Ngeri saudara....
Mengurus Bayi itu sangat Komplek, bukan hanya mengajak main dan tertawa mirip di iklan-iklan atau kayak anda saat menjenguk anak baru lahir, datang bilang "lucu bayinya" terus ngomong enak punya anak.
Sampai kompleksnya, dari bangun tidur sampai tidur harus mengurusnya. Memandikan, memakaikan baju, mengganti popok, mengendong, dll.. 

brrr....Setelah mandi pagiiii
Jalan-Jalan Pagi
Aktivitas paling menyenangkan adalah kita mengajak anak jalan-jalan pagi menghirup udara segarnya pagi (kalau dikota udah banyak polusi), berjemur menghangatkan badan. Dan kemudian ketemu tetangga dan bilang "eh, lucunya" dll.. hahaha
Jalan Pagi

Jalan Pagiii?? Ngantuk apak....
Salah satu cara agar tidak capek adalah menaruhnya di kursi goyang yang ia akan tidur dengan sendirinya ketika di goyang agar kita tidak capek atau paling tidak punya waktu untuk istirahat.
13 Desember : Tidur di Boncer baruuuu
Alergi 
Salah satu yang membuat saya sedih dan merasa bersalah adalah ketika tidak mengatuhui bahwa anak sedang mengalami sakit hingga kemudian sudah parah dan telat. Soal alergi akan saya ceritakan lain waktu. Anak saya mengalami alergi dari apa yang dimakan si ibu, Kulit merah merata seluruh wajah dan kelihatan tangan anak menggaruk-garuk. maaf ya nak..

Ghaitsa : wajah merah-merah alergi.. hiks..hiks.. sabar nak
(20 Desember 2016)
Tempat tidur paling enak, bantal
Semoga Kau Jadi Anak Sholihah



Tuesday, April 26, 2016

Duta Pancasila

Setelah masyarakat dihebohkan dengan aksi pelecehan Lambang Pancasila oleh salah seorang artis ibu kota, untuk kedua kalinya publik dibuat tercengang oleh penobatan sang artis sebagai duta pancasila. Seperti berita yang telah beredar selama ini di berbagai media baik cetak ataupun online, sang artis yang mem-plesetkan lambang pancasila, sila ke 5 dengan bebek nungging pada saat salah satu acara TV swasta nasional kemudian menuai kecaman bahkan sampai pemanggilan sag artis oleh POLDA Metro Jaya.

Namun, kasus yang kemudian masih dalam proses penanganan tersebut belum selesai, sang artis kemudian diangkat sebagai Duta Pancasila oleh salah satu partai politik di negeri ini. Memang, banyak yang menyesalkan atas diangkatnya sang artis menjadi Duta Pancasila hanya dengan tujuan agar dia belajar lebih tentang Pancasila. Meskipun kemudian publik mendapati bahwa sang artis masih salah dalam melafalkan pancasila tanpa teks pada salah satu ulang tahun angkatan udara. 

 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mbak zaskia gotik mungkin tidak sadar saat melakukan guyonan plesetan tentang lambang pancasila itu, jadi mohon maklum, usia memang tidak bisa berbohong. Namun dari pada itu, mungkin mbak zaksia gotik sudah lupa apa itu pancasila, sehingga ketika mem-plesetkan itu kemudian tanpa beban dan orang - orang yang menonton di studio itu pun yang ikut tertawa dengan guyonan itu juga lupa. Ya, jadi kalau harus dituntut seharusnya mereka juga harus diperikasa, kenapa ikut tertawa dengan plesetan lambang pancasila mbak zaskia gotik. 

Ironi memang, pelajaran PMP itu kemudian berubah menjadi Pelajaran Musik Pagi yang hampir setiap stasiun televisi swasta berlomba - lomba menghadirkan artis dengan konsep acara yang sebenarnya tidak jauh berbeda. joget dan bernyanyi di pagi hari saat jam sekolah. Lebih miris lagi kalau yang nonton pakai seragam atau di sekitar halaman sekolah. Kepala Sekolah dan siswa yang menonton pun kemudian sangat senang karena masuk Tv. Padahal saya aja miris ketika yang menton acara seperti itu adalah anak - anak yang seumuran dengan anak sekolah, walaupun diketahui belakangan mereka adalah penonton bayaran yang hadir demi selembar uang dan sesuap nasi di siang hari.

Maka fenomena plesetan pancasila dan bahak tawa penonton saat menunjukan masalah serius pada dunia pendidikan hari ini. Memang kurikulum tentang pancasila sudah banyak yang berubah sampai hari ini. Mulai dari mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasla (PMP), Pendidikan Moral Pancasla (PMP)  dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Kewarganegaraan (Kwn). Perubahan nama pelajaran tersebut membawa dampak sangat signifikan, dimana porsi tentang pancasila sudah semakin berkurang.

Seperti kita ketahui, ketika Masa Orde Baru, Pancasila sangatlah dijunjung tinggi, nilai - nilainya dijadikan world view dalam berbangsa dan bernegara. Bisa dikataka, pancasila seperti agama yang sakral. Sehingga pelajaran tentang pancasila sangat mendapatkan jatah porsi yang banyak hingga ada kursus singkat dengan nama P4 untuk semua PNS. Saya mat masih ingat ketika harus melafalkan pancasila di depan kelas setiap hari sebelum pelajaran di mulai dengan pembaca yang berbeda - beda hingga setiap siswa di kelas mendapatkan jatah untuk membaca di depan kelas. Dan materi PPKN pertama ketika kelas 1 adalah pancasila dan lambang - lambangnya. Namun kemudian semua berganti sesuai dengan kurikulum yang digunakan, sehingga mungkin sekarang sudah tidak banyak yang melakukan ritual membaca pancasila sebelum kelas di mulai.

Tragedi plesetan lambang pancasila merupakan pelajaran yang harus direnungkan oleh semua elemen bangsa, karena pendidikan dasar tentang pancasila sudah mulai luntur dengan seiring perkembangan zaman. Sebab pancasila merupakan warisan pada ulama founding father negeri ini, maka sudah selayaknya bagi kita untuk menjaga warisan tersebut. 


Monday, April 25, 2016

Perbedaan Pendapat dalam Tradisi Ulama

[Seri Catatan Kuliah Pemikaran dan Peradaban Islam oleh INPAS]


--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

FIKIH IKHTILAF DALAM TRADISI KEILMUAN ISLAM[1]
Oleh: Ahmad Kholili Hasib

Perbedaan dalam perkara agama Islam dengan beragam jenisnya merupakan sesuatu yang nyata. Karena itu, Islam telah mengatur perbedaan ini. Ada yang bisa ditolelir dan ada pula yang tidak bisa ditoleransi. Islam menjunjung tinggi etika keilmuan. Kaum Muslimin, khususnya pada masa sekarang ini wajib memahami etika keilmuan terutama dalam persoalan ikhtilaf.
Dalam perkara agama, ada yang ushul (pokok) dan ada yang furu’ (cabang). Kaum Muslimin wajib mengetahuinya. Ketika ushul dan furu belum dipahami dengan baik, maka akan terjadi kekeliruan. Ketika perkara ushul diyakini sebagai furu, maka yang terjadi adalah kesesatan. Seperti yang terjadi dalam Islam Liberal. Sebaliknya, jika perkara furu dianggap ushul, maka yang terjadi adalah ghuluw seperti penghakiman takfir, dan tadhlil kepada sesama Muslim dalam soal cabang agama.
Pada kenyataannya, sejak zaman Nabi Saw, Sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in, perbedaan itu telah ada. Namun tidak memunculkan cacian ataupun tidak sampai terjadi pembiaran terhadap merebaknya kesesatan atau penyimpangan dalam perkara yang pokok dan dasar dalam agama (ushul al-din). Sebab masing-masing disikapi dengan adil. Beragamanya perbedaan masing-masing diletakkan pada posisi yang semestinya.
Salah satu contohnya hadis tentang “Bani Quraidzah”. Hadis tersebut berbunyi: “Jangan ada yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah”(HR. Bukhari). Hadis tersebut disikapi berbeda oleh Sahabat.
Sebagian Sahabat ada yang memahami teks hadits tersebut secara tekstual, sehingga tidak shalat Ashar –walaupun waktunya telah berlalu– kecuali di tempat itu. Sebagian lainnya memahaminya secara kontekstual, sehingga mereka melaksanakan shalat Ashar, sebelum tiba di perkampungan yang dituju. Ketika Nabi Saw menerima laporan tentang kasus ini, beliau tidak mempersalahkan kedua kelompok Sahabat yang berbeda pendapat dalam memahami teks hadits tersebut.
Tentang hukum berdiri ketika ada jenazah lewat juga salah satu contohnya. Sebagian sahabat memandangnya hukum itu untuk menghormati malaikat, bukan jenazah.Sehingga ini berlaku untuk jenazah yang muslim maupun kafir. Sahabat lainnya berpandangan bahwa hal itu dikarenakan kengerian kematian. Sebagaian lagi menilai hukum itu berlaku khusus untuk jenazah kafir dengan alasan Rasulullah SAW pernah beridiri ketika dilewati jenazah Yahudi karena takut jenazah tersebut melebihi kepalanya. Semua hukum ini berjalan di kalangan sahabat dan tabi’in. Tiada seorang pun saling menyesatkan.

Adab Ikhtilaf
Dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan  furuiyyah, para ulama dan imam mujtahid tidak pernah menyikapinya dengan ta’ashub berlebihan jika terjadi perbedaan. Tidak ada tadlil (penyesatan), takfir (pengkafiran) dan tafsiq (menghukumi fasik) sebagaimana dicontohkan oleh para Sahabat dalam persoalan ’Hadis Bani Quraidzah’ di atas.
Adab itu pernah dicontohkan oleh Imam Malik. Dikisahkan bahwa Harun al-Rasyid menyarankan agar Imam Malik mempopulerkan kitabnya, al-Muwatta’, dengan cara digantungkan di Ka’bah. Harun al-Rasyid melihat keilmuan Imam Malik tiada yang menandingi pada waktu itu, sehingga dengan cara itu sang Khalifah ingin madzhab Imam Malik diikuti semua penduduk negeri.
Akan tetapi, Imam Malik secara diplomatis menjawab: ”Jangan Tuan lakukan itu. Sebab sahabat Rasulullah SAW saja sudah berselisih dalam masalah furu’. Lagi pula, umat Islam sudah tersebar di berbagai negeri, sedang sunnah sudah sampai pada mereka, dan mereka juga punya Imam yang diikuti. Harun al-Rasyid pun berkomentar:”Semoga Allah SWT memberi taufiq kepadmu, wahai Abi Abdillah”.
Kompromi dan saling menerima pendapat seperti tersebut tidak terjadi jika perbedaannya itu menyangkut persoalan yang prinsip dalam akidah. Sebab, dalil-dalil yang jelas, dan pasti (qath’iy) dalam akidah tidak pernah berubah. Ajaran bahwa Nabi terakhir adalah nabi Muhammad SAW tidak pernah berubah. Jumlah shalat wajib juga tidak akan dikurangi atau ditambahi. Barang siapa yang mengubah, maka tidak boleh dibiarkan karena menyesatkan. Orang-orang yang mengaku Nabi SAW seperti Musailamah al-Kadzdzab, Thulaihah al-Asadi, Sajah binti Al-Harits at-Tamimiya, dan lain-lain tidak pernah diakui ajarannya oleh para sahabat sebagai ijtihad, tapi penyesatan.
Ada aturannya dalam mengelola perbedaan. Para ulama memberi nama Fiqhul Khilaf (Fikih Perbedaan). Biasanya Fiqhul Khilaf juga diikuti dengan kajian Fiqhul I’tilaf (Fikih Persatuan) untuk menjelaskan mekanisme, dan konsep-konsep yang tepat dalam menentukan sikap, hal-hal apa saja yang bisa masuk toleransi dan prinsip-prinsip apa saja yang tidak bisa dikompromikan. Oleh sebab itu, memahami apa itu konsep ikhltilaf mutlak dibutuhkan.
Secara umum ikhtilaf itu dibagi menjadi dua yaitu; Ikhtilafu al-Tanawwu(perbedaan fariatif) dan Ikhtilafu al-Tadlad (perbedaan kontradiktif). Ikhtilaf Tanawwu’ adalah jika perbedaan itu tidak saling kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Masing-masing pendapat itu tidak sama, karena pendapatnya merupakan ragam dari pendapat satunya. Hampir semua perkara ijtihadi masuk dalam ikhtilaf ini.
Ulama’ lain menjelaskan ikhtilaf tanawwu’ terjadi bila masing-masing dari dua pendapat mempunyai kesamaan makna namun redaksinya berbeda, sebagaimana banyak orang (Ulama) yang kadang berselisih dalam membahasakan ketentuan hukum-hukum had, shighah-shighah (bentuk-bentuk ) dalil, istilah tentang nama-nama sesuatu, pembagian-pembagian hukum dan lain-lain. Selanjutnya kebodohan atau kezhalimanlah yang akhirnya membawa pada sikap memuji terhadap sakah satu dari dua pendapat tadi dan mencela yang lain.
Di antara contoh ikhtilaf tanawwu’ adalah perbedaan dalam adzan jum’at, bacaan do'a iftitah, tasyahhud, dan bacaan basmalah dalam fatihah yang kesemuanya disyari’atkan. Dalam soal ijtahdi ini, seperti ditegaskan oleh Syeikh Sholah al-Showiy, tidak diperkenankan saling berselisih (tanazu’) (al-Tsawabit wa al-Mutaghayyirat, 35). Lebih-bebih sampai memicu tadlil (saling menyesatkan) dan takfir (mengkafirkan).
Terjadinya perbedaan ini, terutama disebabkan dalil yang ada bersifat dzanni, atau bahkan belum ada teks yang jelas. Bisa juga disebabkan, dalil yang ada bersifat qat’i, namun kalimat di dalamnya mengandung makna beragam. Sedangkan tingkat kecerdasan dan pengetahuan para imam mujtahid tidak sama, sehingga hal ini menimbulkan perbedaan dalam menghasilkan hukum (istinbat al-ahkam).
Ini terjadi baik dalam masalah aqaid atau amaliah (Mu’adz bin Muhammad al-Bayanuni, al-Ta’addudiyyah al-Da’wiyyah, 36). Tapi dari masalah yang pokok (ushul) itu juga bisa berkembang ke wilayah yang furu’, meski tema kajiannya masih di bidang aqaid. 
Misalnya tentang konsep Nabi. Meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir, tidak ada nabi setelahnya. Ini adalah prinsip dasar, tidak ada celah untuk berijtihad.
Namun,  apakah beliau ketika Isra’- mi’raj melihat Allah dengan mata kepala sendiri atau apakah beliau dengan ruh dan jasadnya ke sana, adalah persoalan yang menjadi perdebatan para ulama’, dimana hal ini termasuk perkara ijtihadi, bukan ushul.
Hal-hal yang perlu diketahui dalam adab Ikhtilaf dalam persoalan ijtihad adalah; dilarang menghukumi kafir atau sesat pendapat lain di luar jama’atul muslimin, jika berdebat, maka perdebatan itu haruslah atas dasar penjagaan terhadap persatuan Islam dan kasih-sayang (uluffah).
Oleh sebab itu, dalam konteks ini kita wajib mengetahui perkara-perkara mana saja yang masuk wilayah furuiyyah. Kesalahan fatal terjadi ketika perkara furuiyyah dipaksakan masuk hukum perkara tsawabit (hal-hal yang tetap dalam agama) atau sebaliknya. Inilah yang dinamakan dzalim, tidak adil.
Jika satu golongan menilai salah dalam Ikhtilaf Tanawwu’ atau dalam persoalan yang furu’, maka terminologi yang tepat adalah Khata’ bukan dlalal atau batil, dan jika kita membenarkan, kita memakai istilah shawab.
Imam al-Jurjani menjelaskan perbedaan penggunaan term tersebut. Terminologi al-Shawab dan al-Khata’ digunakan pada masalah ijtihad, sedangkan al-Haq dan al-Batil untuk menilai pada persoalan yang dalilnya qat’i atau tsawabit (al-Ta’rifat entri al-shawab, 135).
Jadi seorang Syafi’iyyah, misalnya harus menggunakan term khata’ jika menemui pendapat imam lainnya yang berbeda dengan madzhab Syafi’. Tidak boleh dengan kata Batil, sebab term ini berkonsekuensi bahwa mereka sesat keluar dari golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Diriwayatkan oleh Imam al-Jurjani bahwa di kalangan fuqaha’ (para ahli fikih) mereka tidak pernah mentahdzir madzhab lainnya dengan takfir atau tadlil. Jika mereka ditanya tentang madzhabnya dan madzhab lain yang berbeda dengannya dalam masalah furu’, mereka menjawab bahwa madzhab kami benar (shawab), dan mungkin bisa salah. Dan madzhab lanya salah (khata’) dan mungkin bisa benar (al-shawab). Biasanya pernyataan ini beredar di antara kalangan Imam mujtahid sendiri. Dan memang asalnya ditujukan kepada para imamnya.
Sedangkan Ikhtilaf Tadlad adalah dua pendapat yang saling kontradiktif, terjadi silang pendapat antara satu dengan yang lainnya bertolak belakang. Ada kalanya saling menghukumi dengan terminologi khata’ atau dengan kata batil, dan ikhtilaf ini juga biasanya berciri salah satu menghukumi halal dan satunya lagi menghukumi haram (Fiqhul Khilaf Baina al-Muslimin, 19). Jadi, dalam ikhtilaf jenis ini ada yang tercela dan ada yang diperbolehkan.
Meski kebanyakan terjadi dalam masalah dalil-dali qat’i yang disebut ikhtilaf madzmum (tercela/dilarang) namun ada juga yang terjadi dalam masalah ijtihadi yang disebut ikhtilaf ghair madzmum (tidak tercela). Misalnya silang pendapat yang diperbolehkan adalah mengenai status Luqman al-Hakim, apakah Luqman al-Hakim yang namanya dipakai sebagai nama surat di Quran dan disebut-sebut dalam ayat di dalamnya termasuk orang shalih ataukah dia seorang nabi?
Jawabnya, para ulama masih berbeda pandangan dalam ijtihad mereka, Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa  Luqman adalah nabi utusan Allah. Namun sebagian lainnya menolak kenabian kedua tokoh yang kisahnya disebutkan dalam Qura’n. Karena tidak ada nash yang qat’i yang menjelaskan hal itu.
Kebanyakan perbedaan ini biasanya terjadi dalam masalah-masalah akidah, hanya sebagaian kecil terjadi dalam persoalan ijtihad. Misalnya, perbedaan antara agama satu dengan agama yang lain. Antara firqah satu dengan firqah lainnya. Antara Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan Syi’ah, Khawarij, dan lain-lain.
Oleh sebab itu, pendapat bahwa semua agama adalah sama benar, itu bukan ijtihad, dan  bukan perkara furu’, akan tetapi sudah ditetapkan oleh dalil yang jelas bahwa hanya Islam agama yang benar. Keyakinan sebagaian kelompok yang meyakini bahwa agama Yahudi dan Nasrani adalah agama keselamatan dan tidak mengkafirkan dua agama tersebut tidaklah bisa disebut ijtihad. Pendapat mayoritas umat Islam dengan pendapat seperti ini masuk kategori ikhtilaf tadlad al-madzmum.
Dalam wilayah ini terminologi  yang tepat digunakan untuk menghukumi adalah haq dan batil atau dlalal. Makna haq itu adalah sesuatu yang tetap, tidak ada keraguan. Oleh sebab itulah para ulama menggunakannya untuk kebenaran-kebenaran yang sifatnya qat’i. Istilah ini digunakan untuk mengukumi persoalan-persoalan akidah, agama-agama, firqah dan lawannya adalah term batil (Lisan al-‘Arab, Jilid I, 535).
Jadi ikhtilaf yang tercela adalah beda pendapat dari hasil pemikiran yang keliru menyalahi dalil qat’i, ijma’ sahabat dan perkara-perkara yang tetap yang popular di kalangan ulama’ mujtahid. Artinya perbedaannya bukan berlandaskan pada kebenaran. Perbedaan, meski perbedaan itu dalam masalah furu’iyyah tetapi atas dasar permusuhan, nafsu, fanatisme dan sikap tercela lainnya, juga merupakan tindakan yang menyalahi tradisi ulama’ salaf, maka ikhtilaf itu menjadi tercela. Ikhtilaf dalam bentuk yang tercela adalah sebagaimana ikhtilaf yang muncul dari faham-faham tertentu yang menyesatkan.

Maksud ‘Hadis Shahih Madzhaku’
Dalam konteks ini, tidak tepat mengungkit-ungkit ijtihad imam Syafii dan imam mujtahid lainnya. Apalagi mempermasalahkan dengan dalil perkatan Imam Syafii. Seperti ungkapan yang terkenal yaitu ”Jika telah shahih sebuah hadits, maka ia adalah madzhabku”. Sebetulnya ungkapan ini juga dikatan oleh para imam yang lain. Lalu apa maksudnya?
Para ulama mu’tabar telah menjelaskan maksud dari pernyataan para imam mujtahid tersebut serta menetapkan kriteria siapa yang memiliki kapasitas dalam menilai bahwa pendapat Imam telah bertentangan dengan hadits shahih, sehingga perlu didahulukan hadits shahih tersebut daripada pernyataan sang Imam?
Imam An Nawawi menjelaskan,”Hal ini, apa yang dikatakan As Syafi’i,  bukan bermakna bahwa siapa saja yang melihat hadits shahih dia mengatakan,’ini adalah madzhab As Syafi’i’, dan mengamalkan dzahirnya. Dan sesungguhnya hal ini bagi siapa yang sampai pada derajat ijtihad dalam madzhab”. (Al Majmu’, 1/105)
Selanjutnya, Imam An Nawawi menyampaikan,”Dan syaratnya dalam prasangkanya didominasi bahwa As Syafi’I belum mengetahui hadits tersebut atau belum mengetahui keshahihannya. Hal ini tidak lain setelah mentela’ah kitab-kitab As Syafi’i seluruhnya demikian juga kitab-kitab para pengikutnya yang mengambil darinya juga yang semisal dengan kitab-kitab tersebut. Dan syarat ini sulit, sedikit orang yang memiliki sifat tersebut.” (Al Majmu’, 1/105)
Perlunya syarat itu menurut Imam An Nawawi, dikarenakan Imam As Syafi’i  sengaja meninggalkan pengamalan dhahir hadits yang beliau mengatahuinya dan itu cukup banyak. Hal itu dikarenakan beliau memperoleh dalil yang menunjukkan kecacatan, naskh, takhsis atau melakukan takwil padanya. (lihat, Al Majmu’, 1/105).
Antara fiqih madzhab empat dan huffadz serta muhadditsin tidak bisa dipisahkan satu sama lain, lebih-lebih dipertentangkan, karena keduanya saling menguatkan. Di mana para hufadz hadits juga merupakan pengikut dari madzhab fiqih yang ada.
Para Imamnya madzabnya sendiri baik Imam Ibnu Hanifah, Imam Malik, Imam As Syafi’i serta Imam Ahmad sama-sama memiliki periwayatan hadits musnad. Imam Abu Hanifah memiliki musnad Abu Hanifah yang dikumpulkan oleh Al Hafidz Abu Muhammad Al Haritsi. Imam Malik memiliki Al Muwaththa’. Sedangkan Imam As Syafi’i memiliki Al Umm yang disamping merupakan kitab fiqih juga kitab hadits yang beliau riwayatkan, juga Musnad As Syafi’i yang dikumpulkan oleh Imam Al Muhaddits Abu Al Abbas Al Asham. Sedangkan Imam Ahmad juga memiliki musnadnya yang masyhur.
Para penulis kitab hadits yang masyhur, yakni Kutub as Sittah (kitab 6) pun diidentifikasi oleh para ulama mengenai madzhab fiqih yang dianut. Imam Al Bukhari, menurut pendapat masyhur beliau bermadzhab Syafi’i, Imam Tajuddin As Subki memasukkan Al Bukhari dalam Thabaqat As Syafi’iyah di mana beliau adalah murid Imam Al Humaidi ulama besar Syafi’iyah.
Pendapat fiqih beliau banyak yang sejalan dengan madzhab Syafi’i meskipun tidak sedikit yang menyelesihi. Oleh sebab itu pendapat beliau yang menyelisihi madzhab tidak dihitung sebagai pendapat dalam madzhab As Syafi’i. (lihat Al Inshaf, hal. 86, Ad Dihlawi)
Hal yang paling penting saat ini bukan memperdebatkan persoalan furu’iyyah, hingga sampai saling menyesatkan, satu sama lain menghujat penuh nafsu. Akan tetapi hendaknya umat Islam memahami tantangan terbesar yang dihadapi. Tantangan itu adalah kerusakan pemikiran yang menyebabkan penyimpangan akidah. Seperti tantanganan sekularisme, liberalisasi pendidikan Islam, pluralism dan aliran-aliran sesat lainnya. Hendaknya kita saling bekerja sama dan membantu dalam hal-hal yang disepakati. Untuk membangun sebuah peradaban Islam yang bermartabat dan disegani seluruh bangsa.






[1] Makalah Sekolah Pemikiran Islam Malang, Sabtu 28 November 2015