Penahuluan
Dewasa kini, semkin bertambah dan
berkembangnya industry membuat orang semakin berfikir untuk membuat lahan atau daratan baru dengan
melakukan penimbunan di daerah pesisir atau rawa yang biasa sering kita sebut
dengan reklamasi. Reklamasi sendiri sebenarnya merupakan respon dari kebutuhan
akan lahan yang tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan industry.
Pada dasarnya, pembangunan reklamasi untuk daerah industry bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat
karena dengan dibukanya industry baru maka akan mengurangi angka pengangguran
yang semakin bertambah setiap tahunnya.
Namun disisi lain, reklamasi
menjadi bahasan yang menarik dalam setiap kajian bidang kelautan. Hal ini
disebabkan karena reklamasi merupakan campur tangan manusia didalam
kesetimbangan alam. Adanya reklamasi akan berdampak pada perubahan ekosistem,
pasang surut, batimetri, laju sedimentasi. Selain dari perubahan alam,
reklamasi juga akan berdampak pada keadaan social ekonomi di wilayah tersebut. Missal
daerah pantai tersebut pekerjaan utamanya adalah petani rumput laut, maka
dengan adanya kegiatan reklamasi akan mencemari lahan budidaya rumput laut
mereka. Butiran pasir timbunan melayang diperairan dan merusak rumput
laut. Jika daerah tersebut merupakan
daerah pelayaran, maka dengan perubahan oseanografi akibat reklamasi akan
menyebabkan pendangkalan pada alur pelayaran.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang reklamasi. Undang-undang
no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup menjadi dasar
pertimbangan dan acuan dalam pengelolaan lingkungan fisik kawasan reklamasi
pantai. Selain itu, undang-undang no.27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir
dan pulau kecil sebagai bahan pertimbangan dalam pemanfaatan dan perijinan
pengelolaan kawasan reklamasi pantai. Peraturan-peraturan tersebut dibuat
sebagai rambu-rambu dalam pengembangan wilayah pesisir dalam hal ini pada
proyek reklamasi pantai. Namun demikian, pelaksanaan reklamasi juga wajib
menjaga dan memperhatikan beberapa hal seperti a) keberlanjutan kehidupan dan
penghidupan masyarakat; b) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan
pelestarian lingkungan pesisir; serta c) persyaratan teknis pengambilan,
pengerukan dan penimbunan material.
Prinsip Perencanaan Reklamasi Pantai
Pada dasarnya kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:
- Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di
sisi daratan;
- Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan
membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang
ada;
- Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan
lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa;
- Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas
wilayah dengan daerah/negara lain.
Terhadap kawasan reklamasi pantai yang sudah memenuhi ketentuan di atas,
terutama yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam
secara signifikan perlu disusun rencana detil tata ruang (RDTR) kawasan.
Penyusunan RDTR kawasan reklamasi pantai ini dapat dilakukan bila sudah
memenuhi persyaratan administratif seperti a) Memiliki RTRW yang sudah
ditetapkan dengan Perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai; b) Lokasi
reklamasi sudah ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, baik yang akan
direklamasi maupun yang sudah direklamasi; c) Sudah ada studi kelayakan tentang
pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi);
dan d) Sudah ada studi AMDAL kawasan maupun regional.
Rencana detil tata ruang kawasan reklamasi pantai meliputi rencana
struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang di kawasan reklamasi pantai
antara lain meliputi jaringan jalan, jaringan air bersih, jaringan drainase,
jaringan listrik, jaringan telepon. Pola ruang di kawasan reklamasi pantai
secara umum meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan lindung
yang dimaksud dalam pedoman ini adalah ruang terbuka hijau. Kawasan budi daya meliputi
kawasan peruntukan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan
industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan pendidikan, kawasan pelabuhan
laut/penyeberangan, kawasan bandar udara, dan kawasan campuran.
Tata ruang kawasan reklamasi pantai harus memperhatikan aspek sosial,
ekonomi dan budaya di kawasan reklamasi. Reklamasi pantai memberi dampak
peralihan pada pola kegiatan sosial, budaya dan ekonomi maupun habitat ruang
perairan masyarakat sebelum direklamasi.Perubahan terjadi harus menyesuaikan 1)
Peralihan fungsi kawasan dan pola ruang kawasan; 2) Selanjutnya, perubahan di
atas berimplikasi pada perubahan ketersediaan jenis lapangan kerja baru dan
bentuk keragaman/diversifikasi usaha baru yang ditawarkan. Aspek sosial,
budaya, wisata dan ekonomi yang diakumulasi dalam jaringan sosial, budaya,
pariwisata, dan ekonomi kawasan reklamasi pantai memanfaatkan ruang
perairan/pantai.
Keuntungan dan Kerugian REKLAMASI
Cara reklamasi memberikan
keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka penyediaan lahan untuk
berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan
wisata bahari, dll. Kerugian kegiatan Reklamasi lebih besar dibandingkan dengan
keuntungan yang didapat. Perlu diingat bahwa reklamasi merupakan bentuk campur tangan
(intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah yang selalu dalam
keadaan seimbang dinamis. Perubahan ini akan melahirkan perubahan ekosistem
seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi pantai. Hal tersebut
berpotensi meningkatkan bahaya banjir, dan berpotensi gangguan
lingkungan di daerah lain
(seperti pengeprasan bukit atau pengeprasan pulau untuk material timbunan). Untuk
mereduksi dampak semacam itu, diperlukan kajian mendalam terhadap proyek reklamasi
dengan melibatkan banyak pihak dan interdisiplin ilmu serta didukung dengan
upaya teknologi. Kajian cermat dan komprehensif diharapkan menghasilkan area
reklamasi dengan dampak yang seminimal mungkin terhadap lingkungan di
sekitarnya.
Sementara itu karena lahan
reklamasi berada di daerah perairan, maka prediksi dan simulasi perubahan
hidrodinamika saat pra, dalam masa pelaksanaan proyek dan pasca reklamasi serta
sistem drainasenya juga harus diperhitungkan. Karena perubahan hidrodinamika
dan buruknya sistem drainase ini yang biasanya berdampak negatif langsung
terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Yang perlu dipikirkan lagi adalah
sumber material urugan. Material urugan biasanya dipilih yang bergradasi baik,
artinya secara teknis mampu mendukung beban bangunan di atasnya. Karena itulah,
biasanya dipilih sumber material yang sesuai dan ini akan berhubungan dengan tempat
galian (quarry). Sumber galian yang biasanya dipilih adalah dengan
melakukan pengeprasan bukit atau pengeprasan pulau tak berpenghuni. Hal ini
tentunya akan mengganggu lingkungan di sekitar quarry. Cara lain yang
relatif lebih aman dapat dilakukan dengan cara mengambil material dengan
melakukan pengerukan (dredging) dasar laut di tengah laut dalam. Pilihlah
kawasan laut dalam yang memiliki material dasar yang memenuhi syarat gradasi
dan kekuatan bahan sesuai dengan yang diperlukan oleh kawasan reklamasi.
0 comments:
Post a Comment