Social,
budaya dan ekonomi
ruang Reklamasi pantai memberi
dampak peralihan pada pola kegiatan sosial, budaya dan ekonomi maupun habitat
ruang perairan masyarakat sebelum direklamasi. Perubahan terjadi harus
menyesuaikan:
1. Peralihan fungsi kawasan dan
pola ruang kawasan;
2. Selanjutnya, perubahan di atas
berimplikasi pada perubahan ketersediaan jenis
lapangan kerja baru dan bentuk
keragaman/diversifikasi usaha baru yang ditawarkan. Aspek sosial, budaya,
wisata dan ekonomi yang diakumulasi dalam jaringan sosial, budaya, pariwisata,
dan ekonomi kawasan reklamasi pantai memanfaatkan perairan/pantai.
Pergerakan
aksebilitas dan transportasi
Perencanaan pergerakan,
aksesibilitas dan transportasi kawasan reklamasi pantai harus
memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a) Pola pergerakan kendaraan di
ruas-ruas jalan harus terintegrasi terhadap kerangka
utama/coastal road yang
melintasi pantai/perairan agar publik dapat menikmati panorama
dan kenyamanan pantai;
b) Tata ruang kawasan reklamasi
pantai harus menyediakan kanal-kanal dan atau ruang
perairan lain untuk aksesibilitas
dan integrasi antara pusat kawasan dan sub-sub wilayah
kota;
c) Harus mudah diakses dan
terintegrasi dengan sistem kota dari prasarana dan sarana di
perairan, darat dan udara;
d) Pola pergerakan dan
transportasi darat dan perairan harus memiliki variasi integrasi dan
variasi transportasi berdasarkan
konsep “ride and park system” di beberapa tematik
kawasan;
e) Perencanaan manajemen sistem
transportasi dan kelengkapan sarana penunjang
transportasi.
Kemudahan
public dan ruang public
a) Tata letak bangunan yang
figuratif dan garis ketinggian bangunan yang berhirarki untuk
menjaga kemudahan publik dalam
menikmati panorama ruang pantai;
b) Keberadaan ruang publik yang
dapat diakses, dimanfaatkan dan dinikmati secara mudah
dan bebas oleh publik tanpa
batasan ruang, waktu dan biaya;
c) Potensi elemen-elemen pantai
untuk direpresentasikan kembali melalui kreativitas proses
penggalian, perancangan dan
pengemasan potensi alam/laut/pantai/perairan yang
signifikan agar tercipta kemudahan
dan kenyamanan publik;
d) Potensi alam/pantai yang perlu
dikembangkan sekaligus dikonservasi, misalnya pasir,
hutan, flora dan fauna air,
bakau, tebing/bibir pantai, kontur, peneduh, langit, dan
pemandangan/panorama;
e) Perwujudan kenyamanan pada elemen
pantai dalam bentuk antara lain:
1) keheningan suasana;
2) keindahan panorama pantai;
3) kealamiahan desa;
4) kejernihan riak dan gelombang
air pantai;
5) kehijauan bukit & lembah;
6) kerimbunan hutan pantai;
7) kebersihan pasir;
8) kebiruan langit;
9) keteduhan di sekitar pantai.
0 comments:
Post a Comment