Monday, June 16, 2014

Palestina dan Fatwa - Fatwa Tentangnya


Pro-Kontra Fatwa – Fatwa Ulama Tentang Palestina
“Sesungguhnya sesama orang mukmin adalah bersaudara” (Terjemah Qs. Alhujjurat: 10)
“Tolonglah saudaramu baik yang zhalim maupun yang dizhalimi” (Terjemah Hadits Bukhari)
“orang-orang mukmin itu bagaikan seorang manusia yang satu. Jika kepalamua terasa sakit, maka seluruh badannya pun ikut merasakan demam dan tidak bisa tidur” (Terjemah Hadits Muttafaq’Alaih)
“Sesungguhnya seorang mukmin terhadap mukmin yang lain seperti bangunan yang saling menguatkan satu sama lain” (muttafaq”alaih)
Tentu kita sudah hafal dengan bunyi ayat diatas dan hadits-hadits yang selalu kita dengar ketika membahas tentang ukhuwah Islamiyah. Mungkin kita sudah hafal diluar kepala tentang semuanya, keharusan ada kepedulian kepada saudara kita tentang apa yang meraka rasakan. Simpati dan empati yang bisa kita wujudkan dalam bentuk segala hal, paling tidak adalah do’a untuk saudara kita,
“do’a seorang muslim untuk saudaranya tanpa sepengetahuannya itu mustajab. Ada malaikat didekat kepalanya, di mana setiap kali dia mendo’akan saudaranya, malaikat itu berkata, aamiin, dan untuk mu sama sepertinya’ (Terjemah Hadits Riwayat Muslim)
Rasa simpati dan empati terhadap nasib kaum muslimin itu tentu bukan hanya untuk yang ada didekat atau sekitar kita saja. tapi untuk semua orang yang mereka mengucapkan syahadat, maka mereka adalah saudara kita yang wajib bagi kita untuk bersimpati dan berempati tentang apa yang mereka rasakan. Sebab memang seperti itulah apa yang telah diwasiatkan oleh Rasulullah SAW.

Tak terkecuali untuk saudara – saudara kita di Negeri Palestina yang kini sedang dalam bawah bayang – bayang Negara Zionis Israel. Saudara – saudara kita yang mengalami penjajahan fisik dan pengusiran dari tanah yang telah mereka diami selama bertahun – tahun. Sudah banyak kita dengar dari media – media tentang kekejaman Zionis dalam menjajah Negeri Palestina tersebut, pembantaian demi pembantain sudah tidak terhitung merenggut puluhan ribu syuhada. Seperti yang pernah terjadi pada 9 April 1948 yang dikenal dengan Diyar yasin, pada saat itu, wanita-wanita hamil dirobek perutnya dan diambil anaknya, lalu dicincang-cincang. Pembantaian Syurafat tanggal 7 Pebruari 1951, Pembantaian Idul Milad tanggal 6 Jnauari 1952, Pembantaian Gazzah tanggal 28 Pebruari 1955, Pembantaian Syathi’ Thabriya tanggal 11 Pebruari 1955 dan masih banyak lagi pembantaian – pembantaian yang kita kenal.
Sudah barang tentu, sebagai seorang muslim yang ingin menjaga kehormatannya, muslim – muslim Palestina juga melakukan perlawanan hingga hari ini. Perlawanan yang dilakukan pun bermacam-macam, mulai dari pengiriman rudal – rudal ke Tel Aviv sampai dengan melakukan “ BOM BUNUH DIRI”. Dalam menghadapi penjajahan yang dilakukan Zionis dan perjuangan rakyat Paletina ini, terdapat macam – macam pendapat dan fatwa yang dikeluarkan Ulama yang ditujukan untuk penduduk Palestina.
Kemudian mungkin kita pernah mendengar fatwa yang pernah dikeluarkan oleh kelompok salafi (salafi disini adalah kelompok yang menganggap mereka adalah yang mengikuti manhaj salafun shalih, bukan salafi sebagai manhaj yang umum disepakati), yaitu Syaikh Nasirudin Albani yang pernah mengeluarkan fatwa tentang keharusan meninggalkan Negeri Palestina untuk para penduduk yang masih ada di dalam negeri yang sedang terjajah tersebut. Tentu saja hal itu membuat bingung banyak kalangan yang selama ini menginginkan kemerdekaan untuk Negeri Palestina dan menyelamatkan Masjid Al-Aqsa. Sehingga Beliau dituduh sebagai antek Yahudi yang ingin menyukseskan program pengosongan tanah Palestina.
Beberapa point yang menjadi dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikh Albani adalah sebagai berikut;
1.      Hijrah dan Jihad adalah dua perkara yang akan terus berlangsung hingga tiba hari kiamat.
2.      Fatwa ini tidak ditujukan untuk negeri dan penduduk tertentu.
3.      Manusia paling mulia, Muhammad SAW, telah berhijrah dari tanah yang paling mulia dan agung, Makkah Al-Mukarramah. Jika Nabi Muhammad sebagai manusia yang paling mulia saja melakukan hijrah dari tanah yang paling mulia saja melakukan hijrah dari tanah yang paling mulia di muka bumi, maka mengapa manusia lain yang tidak semulia beliau enggan berhijriah dari tanah yang tidak semulia makkah.
4.      Seorang muslim diwajibkan hijrah, jika di negerinya ia tidak mendapatkan ketenangan beragama, kerap mendapatkan intimidasi, mendapatkan banyak rintangan dalam menajalan syari’at islam, sering mendapatkan cobaan fitnah dan cobaan, atau selalu mendapatkan siksaan yang bisa membuat murtad.
5.      Jika seorang muslim menemukan suatu wilayah didalam negerinya yang bisa menjamin keamanan dirinya, agamanya dan keluarganya, dan bisa menhindari semua bencana yang bertebaran di kota atau desa asalnya, maka hendaknya ia berhijrah ke tempat tersebut. Ini lebih utama, tak perlu diragukan. Dengan begitu, ia akan lebih dekat, jika suatu sat kota atau desa asalnya kembali normal, ia bisa kembali tinggal dengan tenang,
6.      Dengan demikian, jika hijrah disyariatkan antar negeri, maka ia disyariatkan pula antar wilayah dalam sutu negeri. Tentunya mereka yang hendark berhijrah lebih mengetahui apa yang seharusnya mereka laikakan bagi dirinya, dari pada orang lain.
7.      Hijrah antar negeri tidak disyariatkan, kecuali ada sebab atau faktor yang melatarbelakanginya. Diantara faktor utamanya adalah: hendaknya hijrah itu dilakukan dalam rangka menghimpun kekuatan.
Demikian lah yangmenjadi fatwa tentang keharusan berpindahnya rakyat Palestina. Pada Intinya, keharusan berhijrahnya penduduk Palestina dari tanah yang dijajah oleh Zionis adalah demi menyelamatkan keimaman mereka. Sebab dikhawatirkan, jika mereka tetap berada dibawah tekanan penjajah akan menghalangi mereka dalam beribadah dan merusak aqidah mereka. Selain itu, ketidakmauan berhijrah bisa jadi adalah kedzaliman terhadap diri mereka sendiri.
Namun, perlu kita ketahui, bahwa Fatwa tersebut kemudian masih tetap menjadi perdebatan di kalangan Ulama’ kontemporer yang kemudian juga mengadakan studi tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh rakyat palestina terhadap penjajahan yang dilakukan oleh Zionis. Hasil studi tersebut kemudian memberikan pandangan dan sikap yang lain dari apa yang telah dipaparkan diatas. Salah satu ulama kontemporer yang memberikan pandangan dalam masalah ini adalah Dr. Yusuf Al-Qardhawi.

(bersambung)

0 comments:

Post a Comment