Kewajiban Melawan Penjajah adalah Fardhu ‘ain
Selain
Syaikh Albani yang mengeluarkan fatwa tentang harusnya berhijrah rakyat
Palestina dari tanah mereka sendiri, ada pula fatwa yang menarik untuk kita
cermati dan pelajari bersama dengan tujuan mendapatkan gambaran pandangan dan
perhatian ulama terhadap permasalahan Palestina. Salah satu fatwa yang pernah
dikeluarkan Mufti kerajaan Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Beliau
mengeluarkan Fatwa yang membolehkan atau menganjurkan berdamai dengan Yahudi, jika
mereka ingin berdamai dengan rakyat Palestina. Tentu hal tersebut membuat kita
juga merasa bingung, perdamaian itu artinya mengakui adanya Kedaulatan Negara
Israel yang atas tanah jajahan yang berada di daerah Palestina.
Dasar yang
menjadi fatwa tersebut adalah Qur’an surat al anfal : 61, “..dan jika mereka
condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertakwalah kepada
Allah”. Kedua, mengadakan gencatan senjata secara syariat memang dibenarkan,
baik sementara waktu atau selamanya. Sebab kedua macam gencatan senjata
tersebut sama – sama pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW baik di Mekkah maupun
Madinah. Sehingga, dengan adasar tersebutlah Syaikh Bin Baz kemudian
mengeluarkan fatwa, boleh melakukan perdamaian dengan yahudi apabila di
dalamnya terdapat kemaslahatan. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa aman
bagi penduduk Palestina di negaranya sendiri serta supaya mereka bisa
menjalankan ajaran agamanya dengan baik.
Rasulullah
SAW pernah melakukan perjanjian perdamaian dengan Quraisy dalam peristiwa
Hudaibiyah pada tahun ke enam hijriyah. Rasulullah tidak menolak melakukan
perdamaian dengan Quraisy meskipun mereka telah merampas harta dan rumah milik
orang – orang muhajirin. Sebab, tujuan Rasulullah adalah untuk menjaga adanya
kemaslahatan bagi umat islam, juga kemaslahatan bagi orang – orang yang mau
masuk ke agama islam.
Demikianlah
Fatwa yang pernah dikeluarkan oleh ulama yang menjadi rujukan kaum muslimin,
Fatwa yang disampaikan Syaikh Bin Baz merupakan pelengkap dari artikel pertama
yang membahas fatwa yang dikeluarkah oleh Syaikh Nasirudin Albani. Kalau kita
cermati dari kedua fatwa yang ada, kita akan menemukan kesamaan dan satu titik
pertemuan dari kedua fatwa tersebut. Kesamaan tersebut adalah kedua fatwa
tersebut memang benar dari segi pengambilan dalil secara tekstual. Namun ketika
fatwa tersebut dilihat dari segi kontekstual kurang tepat, sehingga fatwa
tersebut seperti tidak melihat realita yang ada.
Alasan
tentang tidak kesesuaian fatwa dengan realita itu merupakan salah satu alasan
dari Dr. Yusuf AlQardhawi untuk mengambil jalan berbeda dalam menanggapi
permasalahan tentang Palestina. Selain memberikan catatan dari fatwa yang
pernah dikeluarkan oleh Syaikh Bin Baz, Dr. Yusuf AlQardhawi dengan segala
ijtihadnya juga mengeluarkan fatwa yang bersebrangan dengan kedua syaikh di
atas.
Sebuah
perumpamaan tentang apa yang telah diperbuat oleh orang Yahudi atas tanah
Palestina dan rakyat yang ada wilayah itu seperti seorang tamu yang merampaas
rumah tuan rumah. Orang yahudi ibarat laki – laki yang bertamu ke rumah anda
beserta anak dan isterinya. Kemudian laki-laki itu menempatkan anak-anak dan
isterinya kedalam kamar-kamar yang ada di dalam rumah anda. Tiba-tiba laki-laki
itu mengusir anda dari rumah anda dan mengklaim bahwa itu adalah rumahnya,
karena sebagian besar kamar di rumah anda telah mereka tempati dan anda hanya
menempati satu ruangan kecil di pojok rumah.
Setelah itu anda melakukan perlawanan untuk mengambil hak atas rumah
anda.
Setelah
itu, laki-laki tadi mengajak anda untuk membicarakan perdamaian dan memberikan
hak kepada anda untuk tetap menempati satu ruangan kecil yang ada di dalam
rumah tersebut dengan syarat anda tidak boleh membuat gaduh dan mengganggu
orang-orang yang ada di kamar yang lain. Padahal anda tahu, sesungguhnya rumah
dan seluruh kamar yang ada di dalamnya adalah milik anda. Namun, Apakah itu
yang disebut perjanjian damai?
Memang
sudah kita ketahui bersama, bahwa Yahudi yang menempati tanah Palesta Pertama-tama
adalah tamu di daerah Palestina setelah mereka terlunta-lunta dari negari satu
ke negeri lain. Hingga akhirnya meraka mendapat sebagian kecil tanah Palestina
dan akhirnya merampas sedikit demi sedikit tanah Palestina. Sehingga rakyat
Palestina sendiri terusir dari tanah kelahirannya.
Kalau
kemudian melakukan dengan orang yahudi, benarkah itu akan memberikan
kemaslahatan? Atau kemudian kita berhijrah dengan meninggalkan rumah kita yang
sebenarnya milik kita adalah hijrah yang akan membawa kemaslahatan ?. kalau pun
memang harus terjadi perdamaian, apakah mungkin jika pihak perampas akan
mengembalikan tanah yang dirampas kepada pemiliknya?
Kalau kita
samakan dengan perjanjian Hudaibiyah, tentu permasalahan dengan Zionis Israel
sekarang sangatlah berbeda. Pada konteks penjanjian Hudaibiyah, Quraisy adalah
penduduk tanah madinah yang sudah lama memang menempati tanah itu, sedangkan
kaum muslimin adalah orang – orang yang berhijrah memenuhi perintah Allah dan
Rasul-Nya. Berbeda dengan Yahudi sekarang, mereka adalah komunitas baru yang
menempati tanah Palestina, merampas dan mengusir pemilik tanah tersebut dan
kemudian mendirikan Negara Israel di tanah orang lain. Masihkan kita akan
berdamai ?
Kemudian,
ketika Rasulullah melakukan perdamain melalui perjanjian hudaibiyah, maka
perdamaian itu adalah dalam rangka menghentikan peperangan yang ada demi
kemaslhatan yang akan didapat. Namu, kemudian kita melihat kondisi Yahudi
sekarang, jika kemudian diadakan perdamaian dengan salah satu point kesepakatan
adalah harus mengakui adanya tanah Negara Isrel, apakah kemudian kita juga
harus menyepakati ?. Bukankah itu berarti kita rela menyerahkan sesuatu yang
menjadi hak kita yang diambil secara bathil ? Bukankah tujuan dijalankannya
syariah salah satunya adalah melindungi harta dan jiwa ?.
Selain itu,
fakta menunjukan, tidak ada perdamaian yang diucapkan orang-orang yahudi
kecuali ketika mereka sedang terdesak dan kewalahan menghadapi serangan para
militant yang mencoba memberikan perlawanan ?, dan bukankah orang-orang yahudi
sudah menyiapkan senjata-senjata kimiawi untuk mengepung tanah palestina dan
menjadikan Negara Israel Raya?. Tentu konteks kekinian ini perlu menjadi
perhatian pula.
Maka, tidak
ada kata perdamaian dengan Yahudi sampai mereka mengembalikan tanah yang
dijajah. Jika memang apa yang dilakukan oleh orang-orang yahudi dengan merampas
dan mengusir rakyat palestina dari tanahnya. Maka tidak ada kata lain kecuali
melakukan jihad melawan orang-orang Yahudi. Jihad mempertahankan diri pada saat
musuh yang sewenag-wengan berada di daerah tanah kaum muslim. Jihad mempertahankan
diri (jihad ad daf’i) hukumnya wajib
bagi setiap orang yang berada di daerah tersebut kemudian bagi orang – orang
yang berada di sekitar daerah tersebut kemudian bagi orang – orang yang berada
di sekitar daerah tersebut hingga mencakup seluruh umat islam. Tentang jihad ad daf’I , seluruh kaum muslimin
berkewajiban untuk menolong saudara – saudaranya seiman sampai menang melawan
musuh – musuhnya dan mengusir musush-musuhnya.
Apa yang
sedang dihadapi rakyat palestina sekangang, Perlu menjadi perhatian bersama,
bahwa permasalahan tanah Palestina yang diberkahi tanah disekitarnya bukan saja
menjadi permasalahan penduduk palestina sendiri. Disana adalah Masjidi Al-Aqsa
yang menjadi tujuan isra’, kiblat pertama umat islam dan awal mulanya
perjalanan mi’raj Rasulullah SAW. Sehingga perlu kiranya bersama-sama berjihad
untuk mengembalikan tanah palestina. Seperti yang pernah dilakukan shalahudin
Al-Ayubi.
Waullahu’alam
0 comments:
Post a Comment