Showing posts with label resensi buku. Show all posts
Showing posts with label resensi buku. Show all posts

Tuesday, November 7, 2017

AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) Bag.3

Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup


IZIN LINGKUNGAN UNTUK YANG WAJIB UKL-UPL 

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai salah satu syarat memperoleh izin lingkungan

Apakah yang dimaksud UKL-UPL?

UKL-UPL adalah: Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. 


Siapakah yang menyusun UKL-UPL?
UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa, Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL. Kecuali dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa.

Jenis Kegiatan atau usaha apa saja yang wajib ukl upl?
Jenis Kegiatan atau usaha yang wajib ukl upl ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota


PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL

Prosedur Penyusunan UKL-UPL: 
  • UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. dengan Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang. 
  • Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 14 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan) 
  • Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (lihat disini)
Pemeriksaan UKL-UPL
  • Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh Pemrakarsa disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan
  • Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh: pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
  • Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL.
  • Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Menteri,gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKLUPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.
  • Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
  • Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
  • Berdasarkan pemeriksaan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL. berupa: PERSETUJUAN UKL-UPL atau PENOLAKAN UKL UPL
Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL

Bersamaan dengan pengajuan pemeriksaan UKL-UPL disampaikanlah Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan melampirkan dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.


Prosedur Penyusunan UKL-UPL

Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
IZIN LINGKUNGAN
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup  atau rekomendasi UKL-UPL.

Apakah yang dimaksud dengan izin lingkungan?
Izin Lingkungan adalah: Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 40 ayat (1)  UU No. 32 Tahun 2009), dengan demikian seharusnya izin lingkungan harus ada terlebih dulu sebelum penerbitan izin usaha, dan ada ketentuan bahwa:
Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. (Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009)
Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
PENERBIT IZIN LINGKUNGAN
Siapakah yang menerbitkan izin lingkungan?... Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
  • Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri; 
  • gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan 
  • bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota. (Pasal 47 ayat (1) UU No 32/2009)

Pasal 37 ayat (1) UUPPLH menharuskan:
"Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL". 

PROSEDUR PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN
bagaimanakah prosedur permohonan izin lingkungan?..
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
  1. Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL; 
  2. Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan 
  3. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Poin 1 dan 2 telah dibahas di atas, poin 3 perihal Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan kita bahas di bawah ini:

Permohonan Izin Lingkungan:

  • Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 
  • Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian ANDAL dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL
  • Permohonan Izin Lingkungan harus dilengkapi dengan: Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; Dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan Profil Usaha dan/atau Kegiatan. 
  • Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan
  • Pengumuman untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota  melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi. 
  • Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan. 
  • Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan melalui wakil masyarakat yang terkena dampak dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai Amdal.
  • Pengumuman untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi. 
  • Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan. 
  • Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

syarat permohonan izin lingkungan

Penerbitan Izin Lingkungan
  • Izin Lingkungan diterbitkan oleh: a. Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri; b. gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan c. bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota. 
  • Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan 
  • Izin lingkungan diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. 
  • Izin Lingkungan paling sedikit memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. berakhirnya Izin Lingkungan. 
  • Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin Lingkungan mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha dan/atau Kegiatan. 
  • Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia. 
  • Pengumuman dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
Dari Ketentuan tersebut di atas, maka DOKUMEN AMDAL atau UKL-UPL harus ada terlebih dahulu sebelum terbitnya IZIN LINGKUNGAN, dan ada ketentuan bahwa:
Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL  dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009)

Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:
  • menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
  • membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
  • menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 53 PP No. 27 th 2012)
Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Izin Lingkungan; atau
d. pencabutan Izin Lingkungan. (Psal 71 PP 27 Th 2012)

Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP NO 27 Tahun 2012 tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan (Pasal 73 PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN)

PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan meliputi:
  1. perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
  2. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
  3. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup 
  4. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
  5. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup sebagaimana disebut poin 3 adalah perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidupyang memenuhi kriteria:
  • perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup; 
  • penambahan kapasitas produksi; 
  • perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan; 
  • perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan; 
  • perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan; 
  • perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan; 
  • Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan; 
  • terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau 
  • terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.

PEMBATALAN IZIN LINGKUNGAN
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dapat dibatalkan apabila:
  1. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
  2. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKLUPL; atau
  3. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 37 ayat (2) UUPPLH)
Selain itu izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.

IZIN PPLH

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan definisi Izin PPLH
Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Izin PPLH  adalah:
Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan air limbah, emisi, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan berbahaya dan beracun dan/atau gangguan yang berdampak pada lingkungan hidup dan/atau kesehatan manusia.

Jenis Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP No. 27 tahun 2012  menyebutkan Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain:
  • Izin Pembuangan Limbah Cair, (IPLC)
  • izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, (Land Application)
  • izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), 
  • izin pengumpulan limbah B3, 
  • izin pengangkutan limbah B3,
  • izin pemanfaatan limbah B3, 
  • izin pengolahan limbah B3, 
  • izin penimbunan limbah B3, 
  • izin pembuangan air limbah ke laut, 
  • izin dumping, 
  • izin reinjeksi ke dalam formasi, dan/atau 
  • izin venting.

Download Peraturan Perundang undangan  Peraturan Pemerintah Peraturan Menteri terkait Izin Lingkungan

Friday, April 22, 2016

Lekra vs Manikebu

Beberapa hari lalu beredar kabar di jejaring sosial tentang pengusiran tokoh sejarah dan kesustraan Indonesa H. Taufiq Ismail dalam acara Simposium Nasional dan diskusi kebangsaan yang diadakan oleh lembaga negara karena puisi yang beliau deklamasikan di hadapan peserta tentang Kekejaman PKI dianggap provokasi dan menanamkan kebencian terhadap PKI. Beliau diusia yag sudah memasuki 80-an kemudian diteriaki sebagai Provokator dan harus diusir (baca: dikeluarkan sebelum acara) oleh panitia.
Berita merdeka.com 

Saya jadi teringat tentang sepak terjang Mbah Taufiq Ismail yang sangat konsisten dengan peringatan kepada semua orang tentang bahaya laten Komunis yang sudah beliau teriakan semenjak deklarasi Manifestasi kebudayaan (Manikebu) dalam rangka melawan hegemoni kesustraan komunis PKI yang tergabung dalam LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakyat).

Babak kebudayaan Indonesa pernah dalam situasi "perang" yang menyebabkan banyak prahara yang melibatkan tokoh - tokoh kebudayaan dan kesastraan kenamaan Indonesia yang namanya hari ini kita kenal dan masih ada yang masih hidup bersama kita. Siapa yang tak kenal Kang Pram atau Pramoedya Ananta Toer ? Siapa juga yang tak kenal dengan nama besar Taufiq Ismail ?. Memang dalam pelajaran sastra dan bahasa, bahkan sejarah sekali pun, kita tidak akan pernah mendapati pelajaran tentang praha sastra dan kebudayaan yang sempat memanas sampai membakar karya - karya sastra. Mungkin banyak anak muda yang hari ini tidak kenal apa itu Lekra, karena yang mereka kenal hanya Leker (sejenis makanan ringan). Juga banyak yang tidak tahu apa itu Manikebu serta apa hubungan keduanya dalam pentas kebudayaan dan kesustraan Indonesia pada dekade 60-an.

Membaca LEKRA

LEKRA, akronim dari Lembaga Kebudayaan Rakyat adalah organisasi yang didirikan pada tanggal 17 Agustus 1950 di Jakarta. Dalam Mukhadimahnya, secara khusus Lekra menegaska bahwa lembaga ini bekerja secara khususnya di bidang kebudayaan, kesenian dan ilmu dengan mengumpulkan para sarjana - sarjana. Salah satu diantara pendirinya adalah A.S Dharta, yang selanjutnya dipilih menjadi Sekretaris umum ( dalam Lekra tidak digunkan istilah ketua), Joebaar Ajoeb, kemudian menggantikan A.S Dharta (1958), Henk Ngantung, M.S Ashar, Iramani (Njoto). Sudah menjadi rahasia umum, bahwa seringkali Lekra disebut sebagai onderbouw PKI karena beberapa pendirinya adalah petinggi PKI, meskipun tidak ada pernyataan resmi soal ini, baik dari PKI maupun dari pihak Lekra sampai pada mukhadimah 1959.
Dalam perkembanganya, Lekra termasuk anggota Badan Musyawarah Kebudayaan Nasional, sebagai organisasi lebih ketat daripada BMKN. Lembaga ini telah mendirikan 18 cabang di propinsi yang dikepalai oleh perwakilan-perwakilan yang merekrut para anggota lokal. Lembaga ini dalam perkembangannya menjadi sebuah badan yang homogen yang diikat dengan erat oleh ideologi Lekra.
Dalam menjalankan organisasinya, Lekra mempunyai pedoman yang disebut Mukadimah Lekra. Mukadimah Lekra dikeluarkan bersama saat pendiriannya dan disebut Mukadimah Lekra 1950. Kemudian Mukadimah ini direvisi pada tahun 1959 dan disebut Mukadimah 1959. Berdasar mukadimah ini, ada beberapa jargon yang dianggap lekat dengan Lekra seperti seni untuk rakyat, politik adalah panglima, realisme sosial serta ideologi di atas seni.
Perkembangan yang cukup pesat LEKRA ini disebabkan adanya dukungan dari politik nasional yang saat ini memang mendukung atas percampuran ideologi "NASAKOM" yang kemudian ditegaskan dengan manifestasi dari Presiden Soekarno tentang MANIPOL USDEK. Selain itu, LEKRA mempunyai corong utama penyebar ideologi dengan mengeluarkan majalah lentera yag pernah membuat geger dunia kesustraan Indonesia dengan mengeluarkan pendapat bahwa HAMKA adalah plagiat dari penulis arab pada karya Tenggelamnya kapal Van Der Wijck pada September 1962 dan dalam rangkaian sejarahnya kemudian HAMKA di Penjara oleh penguasa Orde lama dengan tuduhan makar tanpa pengadilan sampai akhirnya pemerintah orde baru membebaskannya.
Singkat cerita, seiring tumbangnya ideologi komunis di Indonesia pada akhir dekade 60, yang berarti terjadi pergantian penguasa politik di Indonesia, Lekra akhirnya dinyatakan terlarang sesuai TAP MPRS no. XXV/MPRS/ tahun 1966, tentang pelarangan komunisme, Leninisme, dan pembubaran organisasi PKI beserta organisasi massanya. Dengan ini Lekra benar-benar dianggap bagian dari PKI oleh rezim orde baru. Banyak anggota Lekra dipenjarakan setelah itu dan menjadi tahanan politik. Ada juga yang menyatakan sebagian sastrawan Lekra yang lain sudah terbunuh.
Manifes Kebudayaan (Manikebu)
Manikebu adalah konsep kebudayaan nasional yang dikeluarkan oleh para penyair dan pengarang pada 17 Agustus 1963. Manifestasi ini dilakukan guna melawan dominasi dan tekanan dari golongan kiri, dengan ideologi kesenian dan kesusastraan realisme sosial yang dipraktekkan oleh seniman-seniman yang terhimpun dalam Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra). Pencetus utama Manifes Kebudayaan adalah HB Jassin, Wiratmo Soekito dan Trisno Soemardjo.
Manikebu  oleh DN Aidit (Wakil Ketua MPRS dan Menteri Koordinator waktu itu) disebut sebagai pihak yang menentang NASAKOM. Bahkan penyebutan Manikebu tidak terbatas pada sastrawan saja, tapi juga merembet ke siapa saja yang tidak sehaluan dengan ideologi PKI. DN Aidit menyebut manifes kebudayaan sebagai “manikebu” sebagai upaya untuk mendiskreditkan pihak tersebut.
Pada tanggal 1-7 Maret 1964 terselenggara Konprensi Karyawan Pengarang Indonesia  (KKPI) yang didukung lembaga-lembaga sastra non aliran komunis termasuk pengusung Manikebu. KKPI terselenggara berkat dukungan militer sayap kanan seperti AH Nasution dan Ahmad Yani. Bahkan ketua presidiumnya adalah seorang Brigjen Dr. Sudjono. Disinyalir, Wiratmo Soekito juga bekerja pada dinas rahasia angkatan bersenjata.
Kemudian pada tanggal 8 Mei 1964, Soekarno menyatakan Manikebu sebagai ilegal, dengan alasan resmi yang dikemukakan ialah bahwa kecuali Manifesto Politik sebagai garis besar haluan negara, tidak ada manifesto lain yang diperbolehkan, terlebih-lebih karena Manifesto Kebudayaan Menunjukkan sikap ragu-ragu terhadap revolusi.
Manikebu lekat dengan jargon “humanisme universal” dan seni untuk seni serta, Pancasila sebagai falsafah kebudayaan. Jargon-jargon yang oleh PKI dianggap menentang Manipol/USDEK-nya Soekarno.

Kronologi Sejarah Prahara Kebudayaan dan Kesustraan
Juli 1959
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang mengakhiri era demokrasi liberal parlementer dan memulai era demokrasi terpimpin dengan semboyan NASAKOM. Pasca dekrit, kekuatan politik PKI semakin naik sedangkan kubu religius terpukul setelah Masyumi dinyatakan terlarang oleh Soekarno. Ruang gerak kaum agamawan mulai diawasi ketat, termasuk para sastrawannya. Lekra mulai mendominasi kesusastraan Indonesia.

September 1962
Majalah Lentera (corong media Lekra) memuat tulisan yg menuduh bahwa karya Hamka, Tenggelamnya Kapal Van der Wijck adalah plagiat karya pengarang Arab, Manfaluthi. Hb Jassin (pimpinan Majalah Sastra) bereaksi membela Hamka dengan menerbitkan terjemahan karya asli Manfaluthi. Langkah ini tidak menyelesaikan masalah, Lentera semakin menjadi-jadi dalam mengejek Hamka. Mulai muncul sebutan kubu Jassin melawan kubu Pramoedya.

Awal Tahun 1963
Heboh di sekitar Hadiah Sastra yang diumumkan di awal 1963. Seperti biasa, di nomor pertama tahun baru majalah Sastra, Jassin mengumumkan pilihannya atas karya-karya terbaik dari majalah itu selama setahun sebelumnya. Tahun itu penerima hadiah terbaik untuk cerita pendek adalah Bur Rasuanto. Tak disangka-sangka, beberapa orang yang dipilih Jassin menolak untuk menerima penghargaan itu. Lentera memuat pernyataan mereka dengan antusias. Khususnya Virga Belan, seorang penulis yang dikenal tulisannya sejak nomor-nomor pertama Sastra, menggunakan alasan ideologis, dengan menekankan tuduhan bahwa sikap Sastra memang “kontrarevolusioner”.

Dalam terbitannya No. 11/12, Th. III majalah Sastra terdapat potret Pramudya Ananta Toer sedang duduk tersenyum bersama Ed Hoornik, seorang tokoh Sticussa, lembaga kerja sama kebudayaan Belanda yang oleh kalangan Lekra sendiri dikecam sebagai penerus politik “kolonialisme”. Yang hendak dicapai Sastra dengan cara kasar ini adalah bagaimana mendeskreditkan Pramoedya – walaupun foto itu sebenarnya tak dengan sendirinya mengesankan Pramoedya sebagai orang yang “pro-Sticussa”.
Tahun ini Hamka dipenjarakan karena tuduhan makar.

17 Agustus 1963
Manifes Kebudayaan diawali oleh diskusi beberapa sastrawan pada awal Agustus. Hasil dari diskusi tersebut kemudian dirumuskan oleh Wiratmo Soekito pada tanggal 17 Agustus 1963. Setelah selesai dipelajari, akhirnya diterima oleh Gunawan Mohammad dan Bokor Hutasuhut sebagai bahan yang akan diajukan dalam diskusi tanggal 23 Agustus 1963. Diskusi tanggal 23 Agustus 1963 dihadiri oleh tiga belas orang seniman-budayawan, yaitu Trisno Sumardjo, Zaini, H.B. Jassin, Wiratmo Soekito, Bur Rusyanto, A. Bastari Asnin, Ras Siregar, Djufri Tanissan, Soe Hok Djin ( Arif Budiman ), Sjahwil, dan D.S Moeljanto. Pada tanggal 24 Agustus 1963 diadakan siding pengesahan manifes kebudayaan. Selain itu terdapat sastrawan lain yang ikut menandatangani manifes seperti Ras Siregar, Hartoyo Andangdjaja, Sjahwil, jufri Tannisan, Binsar Sitompul, Taufik A.G. Ismail, Gerson Poyk, M. Saribi Afn, Poernawan Tjondronagoro, Boen S. Oemarjati.

Maret 1964
Pada tanggal 1-7 Maret 1964 terselenggara Konprensi Karyawan Pengarang Indonesia  (KKPI) yang didukung lembaga-lembaga sastra non aliran komunis termasuk sastrawan pengusung Manikebu. KKPI juga terselenggara berkat dukungan militer sayap kanan seperti AH Nasution dan Ahmad Yani. Bahkan ketua presidiumnya adalah seorang Brigjen Dr. Sudjono. Disinyalir, Wiratmo Soekito juga bekerja pada dinas rahasia angkatan bersenjata.

Pada masa ini PKI, Lekra, dan Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), yang merupakan corong PNI, aktif menyebarkan propaganda jelek mengenai KKPI. Oleh Lekra KKPI disebut KK PSI untuk menyamakan mereka dengan PSI yang terlibat pemberontakan. Lekra juga aktif menyerang personal HB Jassin dan Wiratmo Soekito. Bahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masa itu, Prof. Priyono, yang diminta mengisi sambutan pembukaan malah mempertanyakan falsafah ideologinya hanya Pancasila, mengapa tidak juga sekalian berlandaskan Manipol.

8 Mei 1964
Manifes Kebudayaan dinyatakan terlarang oleh Presiden Soekarno. Terlarang karena Soekarno menganggap manifes kebudayaan akan menyaingi Manipol RI. Soekarno juga menuduh orang-orang manifes kebudayaan ragu-ragu akan revolusi. Akibat pelarangan ini, tulisan-tulisan pengaran yang terlibat dalam manifes kebudayaan menjadi tidak laku, terutama Majalah Sastra sendiri.

11 Mei 1964
HB Jassin, Wiratmo dan Trisno membuat pernyataan yang mendukung larangan tersebut guna menghindarkan kerugian lebih jauh. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari aksi massa PKI yang semakin gencar terhadap pengusung manifestasi kebudayaan.

31 Mei 1964
Melalui media Bintang Timur, DN Aidit menulis sindiran keras berjudul,”Manikebu Bertugas Lutjuti Sendjata Rakjat”.

Agustus-September 1964
PKI mengadakan konferensi nasional Sastra dan Seni Revolusioner (KSSR) di Jakarta. Hal ini dimaksudkan untuk menandingi KPPI dan membuktikkan bahwa ranah seni dan sastra juga dikuasai PKI. Jika KPPI mengundang Soekarno tetapi dimandatkan dan dibuka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, maka dalam KSSR, sang Presiden sendiri yang membuka dan memberikan sambutan. Hal ini semakin menguatkan posisi PKI dan Lekra serta memukul sastrawan manifes kebudayaan.

Departemen P & K mengumumkan pelarangan karya dari orang-orang yang selama ini ditentang Lekra, khususnya “Lentera”seperti S. Takdir Alisjahbana, Hamka, Idrus, Mochtar Lubis, H.B. Jassin, Trisno Sumardjo, dan para penanda tangan Manifes Kebudayaan yang lain.

30 September 1965
Terjadi “gerakan” yg menewaskan pejabat AD. Keadaan menjadi berbalik, PKI yg selama ini di atas angin mulai jatuh.

13 Oktober 1965
Pramoedya ditangkap di rumahnya-kini disita-di kawasan Rawamangun dan ia mengaku dianiaya hingga pendengarannya terganggu.

12 Maret 1966
Surat Perintah Sebelas Maret yang misterius itu sampai ke Jakarta. Surat yang menjadi legitimasi bagi Soeharto untuk mendapatkan kuasa tak terbatas demi memulihkan keadaan. Salah satu inisiasi tindakan yang diambil adalah membubarkan PKI yang kemudian juga merembet ke berbagai ormas yang dianggap mempunyai afiliasi dengan PKI, termasuk Lekra. Hal ini sesuai dengan TAP MPRS no. XXV/MPRS/ tahun 1966, tentang pelarangan komunisme, Leninisme, dan pembubaran organisasi PKI beserta organisasi massanya.