Riak Zakat, Infaq dan Shodaqoh kita
Alhamdulillah, kesadaran masyarakat atas kewajiban mereka
terhadap harta yang diterima sudah sangat bagus. Bisa kita lihat dengan semakin
menjamurnya Lembaga – lembaga Amil Zakat,
Infaq, shodaqoh dan juga Wakaf. Hampir semua organisasi masyarakat mempunyai
LAZ, Nahdhotul “Ulama dengan LAZNU, Muhammadiyah dengan LAZIZMU dan sebagainya.
Belum lagi milik organisasi non pemerintahan dan yayasan seperti Yayasan Nurul
Hayat (NH), Lembaga Manajemen Infaq (LMI), Yayasan Dana Sosial Al – Falah (YDSF),
Rumah Zakat dan sebagainya. Pemerintah juga mempunyai Lembaga besar, Badan Amil
Zakat (BAZ) baik ditingkat pusat maupun provinsi. Dari semua lembaga yang telah
disebutkan tadi, tidak ada yang tidak mempunyai donator tetap dan orang yang
menyalurkan ZIS (Zakat, Infaq, Shodaqoh) sudah mencapai puluhan ribu hingga
ratusan ribu orang melalui lembaga tersebut. Apalagi sekarang pemerintah juga
semakin memudahkan dengan adanya
peraturan bahwa dengan mengeluarkan zakat, pajak penghasilan dapat berkurang.
Memang, banyak manfaat dengan adanyanya lembaga – lembaga
yang konsen terhadap pengelolaan ZIS, mulai mendata muzzaki, mustaqiq,
mengingatkan waktunya zakat, dan menyalurkan kepada yang berhak. Salah satu
manfaat dari penyaluran zakat melalui amil adalah tersturkturnya data para
muzzaki dan mustaqiq, juga dapat menghindari hutang budi antara pemberi dan
penerima (meskipun seharusnya tidak demikian. Baca tulisan ini). Banyak
pendapat dari para ulama dan penggiat zakat agar penyaluran zakat, infaq dan
shodaqoh lebih baik melalui amil dan bukan perorangan. Melihat banyaknya
manfaat jika penyaluran melalui amil bukan perorangan apalagi sampai
menimbulkan korban.
Saya sangat sepakat dengan para ulama yang menyerukan
agar umat menyalurkan zakat melalui amil zakat yang amanah. Namun kadang saya
berfikir ulang, jika amil zakat itu jauh dari tempat tinggal saya. apakah nanti
penyaluran zakat, infaq, shodaqoh itu sampai pada tetangga saya?. mengingat
kadang tetangga saya jika diukur dari lingkungan sekitar perlu mendapat
bantuan, sedangakan menurut lembaga amil zakat belum masuk kriteria yang berhak
mendapatkannya.
Mengapa kita perlu berfikir tentang tentang hal diatas?
sebab kita juga harus berfikir tentang kemanfaatan diri kita terhadap
lingkungan sekitar. Kalau anda kaya dan kemudian menyalurkan ZIS anda melalui
amil, kebetulan penyaluran ZIS anda sedikit atau tidak sama sekali menyentuh
orang di kanan – kiri anda, tentu hal itu akan menjadi bahan omongan orang
sekitar. Meskipun secara kewajiban kita sudah selesai karena sudah menyalurkan
melalui amil. Namun, dari sisi kemanfaatan rasanya kita kurang bermanfaat kepada
masyarakat sekitar. Jika orang di sekitar anda adalah orang yang mampu, lihat
agak keluar lingkungan anda. Nabi saja menyarankan kalau mengundang acara makan
– makan itu 40 rumah ke kanan dan kiri rumah kita, begitu pula jika depan atau
belakang rumah kita. Artinya itulah yang menjadi tetangga kita.
Sehingga, jika memang anda ingin memberikan ZIS melalui
Amil, saya sarankan untuk sekalian memberikan list atau daftar nama penerima
yang itu adalah orang – orang sekitar anda. Hal ini untuk menghindari tidak
sampainya ZIS yang anda keluarkan kepada lingkungan anda. Sebab anda hidup
dilingkungan yang harusnya anda bermanfaat bagi orang di sekitar anda.
Bagaimana mungkin kita tidur dalam rasa kenyang, bila tetangga anda tidak bisa
tidur atau tidur karena sangat kelaparan ?
Ibarat kita melempar batu kedalam kola, akan terjadi riak
gelombang dari tempat jatuh batu itu hingga akhirnya menyebar sampai seluruh
kolam. Maka, kemanfaatan kita baik dari harta (ZIS) atau yang lain seharusnya
mirip dengan riak – riak gelombang tadi. Sekitar kita sampai seluruh kolam.
0 comments:
Post a Comment