Awal
Sejarah FSLDK
Kondisi
Objektif masing-masing kampus yang berbeda membuat lembaga dakwah kampus atau
kegiatan kerohanian islam menjalankan dan mengembangkan pola
sendiri-sendiri. Disamping itu, kondisi
kampus yang memang memiliki masalah dan tantangannya masing-masing semakin
mengarahkan perhatian ke dalam internal kampus sehingga kurang adanya
kebersamaan gerak dakwah. Kondisi tersebut berakibat membuat semakin lemahnya
kekuatan gerak dakwah secara globab. Oleh sebab itu diperlukan adanya suatu
jalinan koordinasi yang baik diantara lembaga dakwah kampus yang ada demi
terciptanya gerakan dakwah.
Respon
dari itu, kemudian diadakanlah sarasehan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) pada 14-15
Ramadhan 1406 atau 24-25 mei 1986 yang dimotori oleh Jamaah Shalahudin UGM bertempat di Pesantren
Budi Mulya. Sarasehan yang dihadiri oleh 26 peserta dari 13 Lembaga Dakwah
Kampus Se-Jawa, antara lain; Jamaah UnSoed Purwokerto, UNS Solo, Lpisat Usakti
Jakarta, Jamaah Sholahudin UGM, Jamaah Mujahidin IKIP Yogyakarta, LAI Undip
Semarang, UI Jakarta, BKI Bogor, UIKA Bogor, Karisma Salman ITB Bandung, UnPad
Bandung, UKKI Nuruzzaman Unair dan BDM Alhikmah IKIP Malang (UM
Malang-sekarang). Pada pertemuan ini menghasilkan beberapa keputusan penting
yang merupakan cikal bakal lahirnya FSLDK, pertama adalah tentang kesepakatan
perlunya meningkatkan ukhuwah Islamiyah antar Lembaga Dakwah Kampus,
setidak-tidaknya antar fungsionaris LDK. Kedua, disepakatinya tindak lanjut
dari forum ini berupa pembangunan komunikasi dan koordinasi dengan konsep
pembagian wiliayah menjadi tiga wilayah; wilayah timur dikoordinir oleh UKKI
Unair, Wilayah Tengah oleh Jamaah Shalahudin UGM dan wilayah barat oleh Karisma
Salman ITB.
Implementasi
dari kesepakatan sarasehan Lembaga Dakwah Kampus pertama di Yogyakarta,
kemudian pada tahun berikutnya Sarasehan Lembaga Dakwah Kampus dilaksanakan di
Masjid Salman ITB pada tanggal 2-4 Januari 1987 dengan jumlah peserta lebih
banyak dari pertemuan pertama, ditambah lagi dengan adanya utusan pengurus
putri Lembaga Dakwah Kampus. Hasil dari Sarasehan Lembaga Dakwah Kampus kedua
ini antara lain; pertama, penunjukan coordinator pusat Lembaga Dakwah Kampus
se-Jawa yang diembankan kepada Karisma Salman ITB. Selain itu juga
disepakatinya agenda bersama Lembaga Dakwah Kampus seperti Daurroh dirasah
Islamiyah I IPB pada bulan ramadhan 1407 H/1987 M, Latihan Manajeman Dakwah di
Masjid Salman ITB dan terbitnya media LDK dengan nama “Al-Urwah”. Selain itu di
setiap LDK juga sudah mulai tumbuh Program Bina Wanita dan Keluarga.
Sebagai
bukti konsistensi dari amanat sarasehan pertama, maka pada tanggal 13-16 September 1987 diadakan
Sarasehan Lembaga Dakwah Kampus yang diselenggarakan di Kampus Universitas
Airlangga dengan jumlah keikut sertaan LDK sebanyak 30 LDK. Pada Sarasehan
ketiga inilah kemudian untuk pertama kalinya lahir istilah Forum Silaturrahim
Lembaga Dakwah Kampus beserta logonya yang mirip lafaz “ALLAH”. Gagasan yang
muncul dan sarasehan ketiga ini mengerucut pada disepakatinya standar internal
sebuah Lembaga Dakwah Kampus, dirancangnya persamaan persepsi antar LDK menuju
kesatuan langkah dakwah dan perlu adanya organ yang berasal dari utusan pusat
komunikasi yang kemudian disebut Panitia Pengarah (SC) guna menyiapkan Forum
Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus selanjutnya.
Hampir
setahun setelah dilaksanakannya sarasehan lembaga dakwah kampus ketiga yang
membentuk SC untuk melaksanakan Forum Silaturrahim lembaga Dakwah Kampus, maka
pada tanggal 6 september 1988 diselenggarakan forum tersebut di kampus
Universitas Negeri Solo. Pada Forum ini jugalah untuk pertama kalinya dihadiri
oleh kampus dari luar pulau jawa, antara lain; Universitas Udayana Bali,
Universitas Hasanuddin Makasar. Keinginan agar Forum Silaturrahim Lembaga
Dakwah Kampus tidak hanya ajang “kumpul-kumpul “ dan semakin menata gerakan
dakwah kampus yang lebih terarah dan jelas kemudian membuahkan hasil dengan
disepakatinya penyusunan khithah LDK sebagai
garis perjuangan LDK yang penyusunannya kemudian diamanatkan kepada para mantan
aktivis LDK. Sebelum pertemuan keempat ini, SC telah melakukan pertemuan dengan
pembahasan mengenai peran alumni LDK yang semakin banyak dalam rangka
keberlangsungan dakwah. Hasil SC ini kemudian dibawa ke pertemuaan keempat ini
dan mendapatkan respon positif, sehingga untuk pertama kalinya Alumni masuk
dalam FSLDK dan pada pertemuaan keempat ini juga diadakan Sarasehan Alumni
FSLDK untuk pertama kalinya. Dalam rangka menyusun pola komunikasi dan panitia
pengarah (SC) pertemuan selanjutnya terdiri dari utusan Puskompus (Pusat
Komunikasi Pusat), Puskomwil (Pusat Komunikasi Wilayah), LDK tuan rumah
selanjutnya serta coordinator Alumni Pusat.
Amanah
FSLDK keempat UNS Solo tentang khithah
LDK pada akhirnya dibahas oleh Forum Alumni LDK kedua yang juga diselenggarakan
di Solo pada bulan desember 1988. Para perancang menganggap bahwa khithah perlu dipahami sebagai mafahim atau kumpulan-kumpulan pemahaman
terhadap hal-hal prinsip (akidah,
Syariah dan dakwah) dalam islam. Sebab menurut para perancang, tanpa adanya mafahim, adanya khithah
yang diharapkan sebagai penunjuk arah gerak dakwah LDK akan menjadi rangkaian
kata tanpa makna, dan rancangan tersebut diterima pada forum itu.
Pertemuan
FSLDK kelima tanggal 15-19 September 1989 di IKIP Malang merupakah tonggak
sejarah baru gerakan FSLDK secara nasional, sebab pada pertemuan kelima ini
untuk pertama kalinya FSLDK berskala
nasional dengan hadirnya utusan LDK dari luar jawa, antara lain dari Sumatera,
Sulawesi, Nusa Tenggara barat dan Bali. Khithah
LDK yang dirumuskan oleh para alumni FSLDK pada pertemuan FSLDK kelima ini
kemudian disepakati sebagai garis perjuangan LDK yang berisikan arah, tujuan dan sasaran
dakwah di kampus. Harapannya, dengan adanya khithah
tersebut akan tercapai kesamaan pemahaman terhadap arah dakwah kampus dan FLSDK
sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari statei global dakwah di
Indonesia.
Selanjutnya,
FSLDK terus mengadakan pertemuan-pertemuan baik pada tingkat forum komunikasi nasional
(Forkomnas) sebagai badan Pekerja FSLDK maupun pertemuan FSLDK tingkat
nasional. Bahasan – bahasan dari pertemuan ini adalah mengumpulkan permasalahan
– permasalahan yang dihadapi bersama serta mencari solusi serta mengembangkan
ide – ide dalam rangka perluasan kerja LDK. Diantara gagasan pengembangan yang
penting adalah mengembangkan eksistensi LDK di perguruan tinggi swasta, sebab
selama ini keberadaan LDK lebih didominasi oleh perguruan tinggi negeri.
FSLDK VI telah dilaksanakan di IKOPIN Jatinangor,
Bandung bulan Oktober 1990 dengan diorientasikan pada pemantapan secara umum.
Serta penetapan IKIP Malang sebagai PUSKOMPUS dan UNHAS sebagai tuan rumah FS selanjutnya. (Sumber : Kumpulan File FSLDK Nasional UAKI Univ.
Brawijaya ; Booklet LDK se-Bandung Raya dan Priangan Timur DKM UNPAD)
FSLDK VII yang dilaksanakan di UNHAS Ujung
Pandang Desember 1991 menghasilkan
sejarah baru bagi ke-LDK-an Indonesia. Pada FSLDK ini Terjadi pemindahan
PUSKOMWIL Tengah yang sebelumnya diamanatkan pada JS UGM kepada BAI Undip Semarang. Selain itu juga terjadi
pengembangan peta dakwah LDK dengan dibentuknya wilayah dakwah baru yaitu
wilayah Sulawesi dan sekitarnya. Pada kesempatan pertama ini koordinator
wilayah ini diamanahkan kepada MPM UNHAS.
Selain itu juga adanya pembagian wilayah menjadi empat, serta penetapan
khittah dan mafahim. Pada kesempatan ini dipilih IKIP Malang sebagai PUSKOMPUS
dan UNDIP sebagai tuan rumah. (Sumber : Kumpulan File FSLDK Nasional UAKI Univ.
Brawijaya ; Booklet LDK se-Bandung Raya dan Priangan Timur DKM UNPAD ; File
Sejarah Keputusan FSLDK Nasional dari UM Malang)
FSLDK VIII di BAI UNDIP, Semarang 6-11
September 1993 merupakan pemantapan dari
hasil-hasil yang telah ditetapkan pada forum-forum sebelumnya. Dalan FS ini
juga mulai dirintis hubungan antara LDK dengan lembaga-lembaga lain. Misalnya
dengan ICMI dan telah menghasilkan proposal kerjasama Mahasiswa-ICMI di Salman
ITB. IKIP Malang terpilih menjadi PUSKOMPUS dan UNISBA sebagai tuan rumah.
(Sumber : Booklet LDK se-Bandung Raya dan Priangan Timur DKM UNPAD)
FSLDK IX dilaksanakan di Unisba Bandung pada tahun 1995. Pada saat itu ada
beberapa usulan untuk menghapus mafahim dan khittah, dengan alasan bahwasanya
kondisi tiap LDK berbeda. Sehingga ketetapan – ketetapan yang ada di mafahim
dan khittah sulit untuk dilakasanakan pada setiap LDK. Akhirnya dengan penuh
kesadaran untuk senantiasa menjaga keutuhan ummat diambillah keputusan bahwa
Mafahim dan khittah dihapuskan. Dan keputusan inilah yang sering disebut
sebagai Piagam Unisba. Dengan diberlakukannya piagam Unisba praktis FSLDK
hanyalah sebuah kesepakatan-kesepakatan yang tidak mengikat. FSLDK akhirnya
menjadi sebuah Forum Komunikasi sesuai namanya yang disana menjadi tempat
akomodasi dan saling belajar dari LDK
lain dengan berbagai macam latar belakang yang berbeda-beda dan adanya
karakteristik yang berbeda-beda. Dan akhirnya istilah yang tepat adalah
koordinasi, komunikasi, saling belajar dan melengkapi. Pada waktu itu istilah
PUSKOMPUS diubah menjadi PUSKOMNAS dan Jamaah Shalahuddin UGM terpilih sebagai
Puskomnas FSLDK dan UNLAM sebagai tuan rumah FSLDK X (sepuluh). Setelah FS IX ,
ada beberapa peristiwa / hal yang merupakan kiprah FS di nasional salah satunya
penyikapan bersama tentang kasus Bosnia.
(Sumber : Kumpulan File FSLDK Nasional UAKI Univ Brawijaya, Malang ;
File Sejarah Keputusan FSLDK Nasional dari UM Malang )
Dalam perkembangan selanjutnya karena Unlam tidak
sanggup melaksanakan FSLDK maka Unmuh Malanglah yang akhirnya menjadi tuan
rumah FS ke X, yaitu pada tanggal 25 dan 29 Maret 1998. FS yang dilaksanakan di
UMM ini merupakan sebuah FS yang cukup monumental, karena pada waktu itu bersamaan dengan agenda reformasi ,sehingga
suasana sidangpun sangat dipengaruhi oleh nuansa reformasi. Dalam FS ini
akhirnya ditetapkan bahwa Puskomnas di pegang oleh Gamais ITB dan tuan rumah
FSLDK XI diadakan di UI tahun 2000.
Pada FS ini pula, sehabis sidang di tutup
dideklarasikanlah KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) yang pada
akhirnya disebut sebagai Deklarasi Malang . Munculnya gagasan – gagasan
pembentukan kesatuan aksi bagi mahasiswa muslim. Karena beberapa aktifis LDK
merasa bahwa kalau LDK bergerak dalam aksi, maka amat riskan, dan sangat
memungkinkan terjadi penekan-penekanan dan bahkan sangat mungkin pembubaran.
Maka diperlukan wadah tertentu yang mengkonsentrasikan pada agenda politik.
Oleh sebab itu agar LDK tetap save maka LDK membentuk sayap yang berupa kesatuan aksi, yang
kemudian dinamakan KAMMI. Setelah
konggres KAMMI yang pertama dan memutuskan untuk menjadikan KAMMI sebagai ormas
maka LDK akhirnya memposisiskan KAMMI sebagaimana OMEK yang lain.
Selain itu , FSLDK X juga memunculkan suatu jaringan
khusus muslimah yang disebut Jarmus. Jarmus lahir dilatar belakangi adanya
kebutuhan muslimah untuk menjalin ukhuwah islamiyah antar Muslimah diberbagai
LDK yang pada tahap awalnya dapat dilakukan dengan cara bertukar informasi
sehingga akan memberikan kesempatan yang lebih besar pada muslimah untuk saling
mengetahui kondisi atau permasalahan yang dihadapi oleh muslimah di LDK
disamping itu pembentukan jarmus juga dilatar belakangi oleh kesadaran muslimah
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari barisan da’wah yang sama-sama
memiliki tanggung jawab dengan muslim yang lain dalam menjalankan roda dakwah
dalam satu barisan yang kokoh dan teratur, dalam upaya melakukan perubahan,
perbaikan kondisi ummat pada umumnya dan melakukan reformasi moral, akhlak, dan
aqidah, sebagai upaya perbaikan akhlak wanita melalui tangan wanita merupakan
suatu kewajiban yang sebaiknya dilakukan oleh wanita itu sendiri. Peran ini
merupakan tanggung jawab besar yang harus kita laksanakan, untuk itu diperlukan
kesamaan gerak langkah muslimah dalam menyikapi permasalahan keummatan yang
terjadi dewasa ini. Atas dasar inilah jarmus dibentuk yang difungsikan sebagai
wadah yang membangun potensi serta sarana informasi tentang peranan muslimah
setiap lembaga dimana muslimah berada. Dimana sistem komunikasinya sama dengan
Puskomnas, sehingga secara praktis coordinator “Jaringan Muslimah Nasional”
adalah Puskomnas. Jarmus dapat memfasilitasi dalam hal terjalinnya ukhuwah
islamiyah sesama muslimah yang tergabung dalam LDK se Indonesia, dapat
memberikan kontribusi terhadap permasalahan ummat dalam ruang lingkup dan
kapasitas muslimah., serta mengembangkan potensi muslimah dalam dakwah kampus
sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam FSLDK. Adanya JARMUS sangat
bermanfaat dalam rangka meluasnya lahan da’wah dengan gerak da’wah yang global
. Transfer informasi berjalan sistematis sehingga memudahkan koordinasi dan
tindakan yang cepat dalam penyikapan
serta dapat menguatkan barisan da’wah muslimah dalam beramal ma’ruf nahi
munkar di masing-masing lahan da’wah
yang digeluti.
(Sumber :
Buku Gerakan Perlawanan dari Masjid Kampus ;
Buletin Jarmus “Jarmus Dulu dan Kini” oleh JS UGM ; Proceeding FSLDK X “Memory In The White Campus” UMM
Malang)
FSLDK XI dilaksanakan tanggal 20-24 Juli 2000. Beberapa hasil penting dari FSLDK
XI adalah:
A
ISU-ISU
NASIONAL
q Membentuk centre of crysis untuk kemanusiaan
q Menolak intervensi asing
q Mendesak pemerintah untuk melarang pornografi, free
sex, perjudian, miras, dan narkoba
q Menjaga integritas bangsa dan mendorong semua pihak
untuk tetap menjaga keutuhan bangsa
q Menyerukan kepada semua pihak, khususnya pemerintah
agar waspada terhadap gerakan kristenisasi dan berusaha membendungnya
B
POLA
KOMUNIKASI
Z Komunikasi antar LDK dilakukan melalui FSLDK dan
Puskom (Pusat Komunikasi) LDK sebagai sarana komunikasi yang ada di tingkat
pusat (Puskomnas) dan di tingkat daerah (Puskomda). FSLDK XI telah menetapkan
JMMI sebagai Puskomnas FSLDK. Untuk Puskom Daerah Surabaya adalah UKKI UNESA
(dulu IKIP Negeri Surabaya)
C
KE LDK-AN
v Mendesak Depdiknas, Depag, dan Depdagri untuk tidak
menghalang-halangi muslimah menggunakan busana muslimah
v Mengusahakan dimasukkannya mentoring sebagai bagian
dari kurikulum pendidikan
v Mengusahakan pendirian tempat ibadah (masjid) dan
pendirian LDK di tiap-tiap kampus
Setelah FSLDK XI ada beberapa hal menarik yang
melibatkan FSLDK di kancah nasional. Antara lain Penyikapan terhadap kondisi
umat : Hak Asasi Manusia di Indonesia,
Umat Islam di Bosnia , Agresi biadab Israel terhadap umat islam di
Palestina, Aksi membabi buta Amerika Serikat kepada Afganistan pasca WTC 11
September, Bantuan kemanusiaan kepada korban banjir di Indonesia dan kerusuhan
Sampit, Sumpah Pemuda Muslim secara Nasional mengambil momentum Sumpah Pemuda
28 Oktober 2000 untuk opini pentingnya persatuan nasional sebagai perwujudan
ukhuwah Islamiyah bangsa Indonesia.
Untuk pendampingan atau dalam rangka mengoptimalkan
FSLDK untuk penigkatan kualitas LDK, maka diadakanlah Simposium Pengembangan
dan Pembinaan SDM secara nasional , dan telah terlaksana di Kendari, Samarinda,
Padang , dan Malang.
(Sumber : Proceeding FSLDK XI Universitas Indonesia
; Situs Ukhuwah.or.id ; Kumpulan File Puskomnas FSLDK XI ITS)
FSLDK XII
Tempat di Padang pada tanggal 22-28 Juli 2002.
Pertemuan FSLDKN XII menghasilkan beberapa
kesepakatan diantaranya:
1.
Pembentukan Pusat Kajian
Syariat Islam mahasiswa
(PKSIM) sebagai wadah
untuk mempersiapkan penjelasan
dan penerimaan masyarakat terhadap
Syariat Islam.
2.
pembentukan Jaringan Mahasiswa
Anti Pemurtadan (Jamaad)
untuk mengcounter aksi
pemurtadan di Kampus.
3.
Revitalisasi dan Optimalisasi
kembali peran LDK
seperti yang telah
disepakati pada FSLDKN
ke XI.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut terpilihah tuan
rumah untuk FSLDKN XIII adalah
PUSDIMA Universitas Mulawarman,
serta memilih JN
UKMI UNS sebagai
PUSKOMNAS periode 2002/2005.
FSLDK XIII
Tempat Samarinda pada tanggal 19 – 25 Juli 2005,
Hasil-Hasil
FSLDKN XIII
1.
Komisi Isu Nasional
:
a. Melakukan kampanye dan pemantauan “Media
Bermoral” dan memndukung adanya aturan tentang penayangan acara televisi yang
layak, berkualitas, serta
menjunjung tinggi nilai-nilai
moralitas, budaya, religi,
dan intelektual.
b.
Melakuakn sosialisasi, aksi-aksi
kepedulian, dan bantuan
terhadap berbagai macam
permasalahan ummat dan
dunia Islam.
c.
Mendorong Pemerintah dan
mengajak berbagai pihak
yang mempunyai tujuan
yang sama dalam
melakukan dukungan terhadap upaya-upaya
pembebabasan Palestine.
d.
Merekomendasikan kepada setiap
daerah untuk membentuk JAMAAD [sebagaimana
kesepakatan di FSLDKN
XII Padang] dan mendesak
pemerintah untuk menindak
dengan tegas kepada
pihak-pihak yang melakukan
usaha-usaha pemurtadan.
e. Merekomendasikan kepada daerah-daerah yang
potensial untuk membentuk Pusat Kajian Syariat Islam Mahasiswa [PKSIM]
yang berfungsi untuk melakuakan
pengkajian dan penelitian-penelitian terhadap
penerapan Syariat Islam
dan mengusulkan kepada
Pemerintah-Pemerintah daerah untuk mengeluarkan Perda-Perda atau
undang-undang yang yang sesuai
dengan Syariat Islam seperti
Perda Penyakit Masyarakat,
UU No.18/2001 tentang
pemberlakuan Syariat Islam
di Aceh dan
lain-lain.
2 Komisi Ke-LDK-an
a.
Membentuk alur komunikasi
antara Puskomnas-Puskomda-LDK.
b. Peningkatan
peran LDK dalam
Dakwah dan syiar ,
pelayanan sosial keumatn,
keilmuan, serta ketrampilan
dan kewirausahaan.
c.
Pendampingan LDK mapan
terhadap LDK-LDK pemula
di masing-masing daerah
secara profesional dan
terprogram yang dapat dalam
acuan Buku Standarisasi
Pelatihan Manajerial Nasional
[SPMN] “Risalah Manajemen
Dakwah Kampus” .
d. Membangun wacana dan mengembangkan budaya
akademik diantara para Aktivis dakwah kampus serta mengembangkan
syiar-syiar akademik seperti
Seminar Ekonomi Islam,
Sains Islam, dan
lain-lain hingga dapat
lahirnya Konsep Dakwah kampus
Berbasis Kompetensi [DKBK]
e.
Melakukan pendampingan secara
khusus terhadap LDK
Indonesia bagian Timur
karena dipandang masih sangat
minim pertumbuhan dan perkembangan, dengan hasil yang diharapkan mmpu
mengakselerasi peningkatan kualitas dan kuantitas LDK maupun
aktivis Dakwahnya.
f . Mrekomendasikan diterapkannya
mentoring/asistensi agama islam di setiap kampus di seluruh Indonesia dalam
membantu upaya
universitas/perguruan tinggi untuk
mem, intelek, dan religius.
3.
Komisi Jaringan Muslimah
a. Melakukan pendampingankemuslimahan LDK agar
terjadi sinergitas gerak muslimah LDK, pengelolaan dakwah muslimah yang emakin
kuat, dan tersosialisasikannya konsep
jaringan muslimah.
b.
Membuat modul pengembangan
potensi muslimahuntuk optimalisasi
peran muslimah diberbagai
bidang yang mampu memberikan kemanfaatan
bagi LDK, ummat,
maupun masyarakat pada
umumnya.
c. Melahirkan Jarmus Peduli yang menyikapi maslah jilbab, pornografi, dan pornoaksi [RUU APP] dan
isu-isu kontemporer.
Pertemuan ini memutuskan UKM Birohmah Universitas
Lampung sebagai tuan rumah FSLDKN XV dan FKI Robbani Universitas Andalas
sebagai Puskomnas sekaligus koordinator Jarmusnas. Forum ini juga
menunjuk 13 LDK sebagai SC FSLDKN XIV , 15 LDK sebagai BP
puskomnas untuk mendampingi
kinerja 29 Puskomda,
serta dibentuk pula Badan
Khusus.
FSLDK XIV
Tempat Lampung. Terpilihnya Jamaah Nuruzzaman UKMKI
Unair sebagai Pusat Komunikasi Nasional dan dalam kerjanya bentuklah beberapa
Badan Khusus (BK) antara lain ; JN-UKMI UNS (Badan Khusus pendampingan Maluku, Maluku
Utara, Papua, Irian Jaya Barat), SALAM UI (Badan Khusus Dunia Islaml), UKDM UPI
(Badan Khusus Mentoring Nasional), GAMAIS ITB
(Badan Khusus Pelatihan
Manajerial Lembaga Dakwah Kampus), Janur UKMKI UNAIR (Badan
Khusus Media Center) dan JS UGM
(Badan khusus Pendampingan
Sulawesi). Karena dibentuk
oleh Puskomnas, BP-Nas dan
BK bertanggung jawab
terhadap Puskomnas. Selain itu,
juga ditetapkan dalam musyawarah FSLDK ke 14 ini adalah penunjukan Universitas
Patimura Ambon sebagai tuan rumah FSLDK XV.
Pada pertemuan
FSLDK XV menghasilkan beberapa kesepakatan,
diantaranya
1. Adanya
pengolahan Isu-isu tersebut
di tingkat nasional
diolah sebuah lembaga
dalam FSLDKN, yakni
Media Center Puskomnas (MCP) kemudian
diteruskan oleh MCD
dan atau LDK-LDK
di masing-masing daerah.
2. Adnya
fenomena Ketidakadilan dan
diskrimansi negara-negara dunia
terhadap Palestina serta
kurangnya perhatian dan kepedulian negara-negara
Islam terhadap permasalahan
Palestina harus diselesaikan
dengan memberikan informasi
riil tentang Palestine dan
mendesak pemerintah melakukan
dukungan-dukungan terhadap upaya
pembebasan Palestina
3. Mendukung
dan menciptakan produk-produk
media yang mencerdaskan
dan bermoral
4. Tentang
masalah kurangnya perhatian pemerintah
terhadap jalannya syariat
islam di Aceh,
maka FSLDKN merekomendasikan agar
LDK-LDK membangun jaringan dengan lembaga yang mendukung syariat Islam, FSLDK
membuat arahan atau strategi peran LDK dalam upaya penerapan syariat Islam, dan
mengusulkan dan mendesak pemerintah daerah untuk mengeluarkan Peraturan Daerah
yang sesuai dengan
syariat Islam
5. Mengoptimalkan
peran LDK dalam
hal :
a. Dakwah
b. Syiar
c. Pelayanan
sosial keumatan antara lain;
Kemiskinan
Kemiskinan salah satu musuh besar umat Islam.
Rasulullah pernah menyatakan bahwa “Kefakiran dapat menyeret manusia kepada
kekufuran” . Banyaknya kasus pe,murtadan disebabkan karena kemiskinan.
Kemampuan ekonomi yang tidak merata diantara umat Islam pun cukup terlihat.
Zakat, infak, dan shodaqoh merupakan
solusi terbaik yang dapat digulirkan untuk mengentaskan kemiskinan dan
mengikis kesenjangan ekonomi umat.
LDK diharapkan dapat
memulai kembali kampanye zakat,
infak, dan shodaqoh (ZIS) di lingkungan kampus pada khsususnya kepada civitas
akademika dan kepada masyarakat pada umumnya. Baik secara sendiri dengan mengatasnamanka LDK maupun bekerjasama dengan badan / lembaga
/ unit ZIS yang ada di kampus.
Desa Binaan
LDK sangat memungkinkan untuk memiliki desa binaan
sebagai upaya penyebaran nila-nilai keislaman tidak hanya di lingkungan kampus,
disamping untuk melatih
kemempuan dakwah pasca
kampus (Dakwah profesi/dakwah masyarakat). Adapun
desa yang diutamakan
desa yang terindikasi
adanya upaya pemurtadan.
4. Keilmuan
dan ketrampilan
5. Kewirausahaan
6. Optimalisasi
dan realisasi konsep
Dakwah Kampus Berbasis
Kompetensi (DKBK)
7. Penerapan
mentoring di setiap
kampus yang disesuaikan
dengan kondis kampus
masing-masing
8. Perumusan
strategi dan atau
arahan dalam melaksanakan
mentoring dari Puskomnas
9. Mengumpulkan dan mengelola data base kemuslimahan
LDK, optimalisasi peran dan fungsi
Jarmus disetiap daerah, mengoptimalkan
koordinasi melalui berbagai
sarana komunikas, aplikasi
modul pengembangan potensi
muslimah sesuai dengan kondisi kemuslimahan LDK masing-masing, Monitoring
dan evaluasi pelaksanaan PPM disetiap daerah, dan aktif dalam memantau
perkembangan isu keperempuanan serta
melakukan analisis dan penyikapan terhadap
isu yang berkembang.
FSLDK XV
Setelah pertemuan-pertemuan FSLDK dilakukan kawasan Indonesia
barat dan tengah, Pada FSLDKN
XV, untuk pertama kalinya kegiatan FSLDK dilakukan di
Indonesia Timur, Universitas Patimura, Ambon , Maluku, pada hari Senin sampai
Jumat, 1–5 Juli 2010. Tema yang diangkat adalah “Akeselerasi LDK untuk Membangun Sinergi Kebhinekaan dalam Mewujudkan
Indonesia yang Kontributif bagi Harmonisasi Dunia”. Dalam rangka merespon perkembangan
dunia yang semakin terbuka, maka pada FSLDKN ke 15 ini di buatlah langkah FSLDK
go Internasional. Meskipun masih alot pada saat sidang Komisi B, FSLDK go
Internasional dengan tujuan FSLDK yang sudah pada tataran Mandiri meningkatkan
levelnya sampai go Internasional dengan standar yang sudah diantur oleh BSN
(Badan Sertifikasi Nasional) yang saat itu digawangi oleh Universitas
Indonesia.
Keputusan Sidang Pleno saat itu menghasilkan bahwa untuk PUSKOMNAS
periode 2010 – 2012 diamanahkan kepada LDK Birohmah Universitas Lampung dibantu
BK Mentoring Nasional Universitas Negeri Semarang, BK Media dipegang LDK Jamaah
Masjid Manarul Ilmi ITS, BK FSLDK Pedulu oleh Universitas Negeri Andalan
Padang. Untuk Tuan rumah FSLDKN selanjutnya dilaksanakan adalah GAMAIS Institut
Teknologi Bandung.
FSLDK XVI
Sebagai langkah tindak lanjut dari keputsan FSLDK go
Internasional, untuk pertama kalinya dalam sejarah FSLDK Indonesia dihadiri
oleh peserta dari luar negeri. Meskipun mereka hanya mengikuti pada acara
semacam konvensi mahasiswa muslim Internasional dengan tema yang diususng
“Islam Phobia”.
Pada keputusan sidang komisi B tentang jaringan dan
komunikasi dalam tubuh FSLDK Indonesia dirubah dari hasil sidang yang
sebelumnya. Keputusannya adalah dengan menghilangkan BP Nasional dan BK
Nasional kecuali BK FSLDK Peduli. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan
dari PUSKOMNAS, melihat selama ini alur komunikasi yang seret dan semakin lama
alur komunikasinya. Sehingga harapannya setelah dipersempit semua dengan
komunikasi PUSKOMNAS langsung ke LDK tanpa melalui BP NAS dan pekerjaan yang
dulu dipegang BK Nasional sekarang langsung diambil alih PUSKOMNAS agar kerja
lebih cepat, terutama dalam menanggapi isu media dan mentoring.
Hasil sidang pleno mengangkat, LDK Al-huriyyah
Institut Pertanian Bogor menjadi PUSKOMNAS dan tidak ada lagi BP Nasional dan
BK Nasional. Sedangkan untuk FSLDK Nasional selanjutnya berada di Kampus
Universitas Tanjungpura, Pontianak Kalimantan Barat.
Refrensi
1.
KAMMI dalam
pergulatan reformasi mahfudz Shidiq
2.
Buku Putih
FSLDK dokumen PUSKOMAS JMMI ITS 2000 – 2002
3.
Buku Panduan
FSLDK XV Universitas Patimura Ambon 2010
0 comments:
Post a Comment