Saturday, March 21, 2015

BUKU PUTIH

Awal Sejarah FSLDK

Kondisi Objektif masing-masing kampus yang berbeda membuat lembaga dakwah kampus atau kegiatan kerohanian islam menjalankan dan mengembangkan pola sendiri-sendiri.  Disamping itu, kondisi kampus yang memang memiliki masalah dan tantangannya masing-masing semakin mengarahkan perhatian ke dalam internal kampus sehingga kurang adanya kebersamaan gerak dakwah. Kondisi tersebut berakibat membuat semakin lemahnya kekuatan gerak dakwah secara globab. Oleh sebab itu diperlukan adanya suatu jalinan koordinasi yang baik diantara lembaga dakwah kampus yang ada demi terciptanya gerakan dakwah.
Respon dari itu, kemudian diadakanlah sarasehan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) pada 14-15 Ramadhan 1406 atau 24-25 mei 1986 yang dimotori oleh  Jamaah Shalahudin UGM bertempat di Pesantren Budi Mulya. Sarasehan yang dihadiri oleh 26 peserta dari 13 Lembaga Dakwah Kampus Se-Jawa, antara lain; Jamaah UnSoed Purwokerto, UNS Solo, Lpisat Usakti Jakarta, Jamaah Sholahudin UGM, Jamaah Mujahidin IKIP Yogyakarta, LAI Undip Semarang, UI Jakarta, BKI Bogor, UIKA Bogor, Karisma Salman ITB Bandung, UnPad Bandung, UKKI Nuruzzaman Unair dan BDM Alhikmah IKIP Malang (UM Malang-sekarang). Pada pertemuan ini menghasilkan beberapa keputusan penting yang merupakan cikal bakal lahirnya FSLDK, pertama adalah tentang kesepakatan perlunya meningkatkan ukhuwah Islamiyah antar Lembaga Dakwah Kampus, setidak-tidaknya antar fungsionaris LDK. Kedua, disepakatinya tindak lanjut dari forum ini berupa pembangunan komunikasi dan koordinasi dengan konsep pembagian wiliayah menjadi tiga wilayah; wilayah timur dikoordinir oleh UKKI Unair, Wilayah Tengah oleh Jamaah Shalahudin UGM dan wilayah barat oleh Karisma Salman ITB.

Implementasi dari kesepakatan sarasehan Lembaga Dakwah Kampus pertama di Yogyakarta, kemudian pada tahun berikutnya Sarasehan Lembaga Dakwah Kampus dilaksanakan di Masjid Salman ITB pada tanggal 2-4 Januari 1987 dengan jumlah peserta lebih banyak dari pertemuan pertama, ditambah lagi dengan adanya utusan pengurus putri Lembaga Dakwah Kampus. Hasil dari Sarasehan Lembaga Dakwah Kampus kedua ini antara lain; pertama, penunjukan coordinator pusat Lembaga Dakwah Kampus se-Jawa yang diembankan kepada Karisma Salman ITB. Selain itu juga disepakatinya agenda bersama Lembaga Dakwah Kampus seperti Daurroh dirasah Islamiyah I IPB pada bulan ramadhan 1407 H/1987 M, Latihan Manajeman Dakwah di Masjid Salman ITB dan terbitnya media LDK dengan nama “Al-Urwah”. Selain itu di setiap LDK juga sudah mulai tumbuh Program Bina Wanita dan Keluarga.
Sebagai bukti konsistensi dari amanat sarasehan pertama, maka pada  tanggal 13-16 September 1987 diadakan Sarasehan Lembaga Dakwah Kampus yang diselenggarakan di Kampus Universitas Airlangga dengan jumlah keikut sertaan LDK sebanyak 30 LDK. Pada Sarasehan ketiga inilah kemudian untuk pertama kalinya lahir istilah Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus beserta logonya yang mirip lafaz “ALLAH”. Gagasan yang muncul dan sarasehan ketiga ini mengerucut pada disepakatinya standar internal sebuah Lembaga Dakwah Kampus, dirancangnya persamaan persepsi antar LDK menuju kesatuan langkah dakwah dan perlu adanya organ yang berasal dari utusan pusat komunikasi yang kemudian disebut Panitia Pengarah (SC) guna menyiapkan Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus selanjutnya.
Hampir setahun setelah dilaksanakannya sarasehan lembaga dakwah kampus ketiga yang membentuk SC untuk melaksanakan Forum Silaturrahim lembaga Dakwah Kampus, maka pada tanggal 6 september 1988 diselenggarakan forum tersebut di kampus Universitas Negeri Solo. Pada Forum ini jugalah untuk pertama kalinya dihadiri oleh kampus dari luar pulau jawa, antara lain; Universitas Udayana Bali, Universitas Hasanuddin Makasar. Keinginan agar Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus tidak hanya ajang “kumpul-kumpul “ dan semakin menata gerakan dakwah kampus yang lebih terarah dan jelas kemudian membuahkan hasil dengan disepakatinya penyusunan khithah LDK sebagai garis perjuangan LDK yang penyusunannya kemudian diamanatkan kepada para mantan aktivis LDK. Sebelum pertemuan keempat ini, SC telah melakukan pertemuan dengan pembahasan mengenai peran alumni LDK yang semakin banyak dalam rangka keberlangsungan dakwah. Hasil SC ini kemudian dibawa ke pertemuaan keempat ini dan mendapatkan respon positif, sehingga untuk pertama kalinya Alumni masuk dalam FSLDK dan pada pertemuaan keempat ini juga diadakan Sarasehan Alumni FSLDK untuk pertama kalinya. Dalam rangka menyusun pola komunikasi dan panitia pengarah (SC) pertemuan selanjutnya terdiri dari utusan Puskompus (Pusat Komunikasi Pusat), Puskomwil (Pusat Komunikasi Wilayah), LDK tuan rumah selanjutnya serta coordinator Alumni Pusat.
Amanah FSLDK keempat UNS Solo tentang khithah LDK pada akhirnya dibahas oleh Forum Alumni LDK kedua yang juga diselenggarakan di Solo pada bulan desember 1988. Para perancang menganggap bahwa khithah perlu dipahami sebagai mafahim atau kumpulan-kumpulan pemahaman terhadap hal-hal prinsip  (akidah, Syariah dan dakwah) dalam islam. Sebab menurut para perancang, tanpa adanya mafahim,  adanya khithah yang diharapkan sebagai penunjuk arah gerak dakwah LDK akan menjadi rangkaian kata tanpa makna, dan rancangan tersebut diterima pada forum itu.
Pertemuan FSLDK kelima tanggal 15-19 September 1989 di IKIP Malang merupakah tonggak sejarah baru gerakan FSLDK secara nasional, sebab pada pertemuan kelima ini untuk  pertama kalinya FSLDK berskala nasional dengan hadirnya utusan LDK dari luar jawa, antara lain dari Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara barat dan Bali. Khithah LDK yang dirumuskan oleh para alumni FSLDK pada pertemuan FSLDK kelima ini kemudian disepakati sebagai garis perjuangan LDK  yang berisikan arah, tujuan dan sasaran dakwah di kampus. Harapannya, dengan adanya khithah tersebut akan tercapai kesamaan pemahaman terhadap arah dakwah kampus dan FLSDK sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari statei global dakwah di Indonesia.
Selanjutnya, FSLDK terus mengadakan pertemuan-pertemuan baik pada tingkat forum komunikasi nasional (Forkomnas) sebagai badan Pekerja FSLDK maupun pertemuan FSLDK tingkat nasional. Bahasan – bahasan dari pertemuan ini adalah mengumpulkan permasalahan – permasalahan yang dihadapi bersama serta mencari solusi serta mengembangkan ide – ide dalam rangka perluasan kerja LDK. Diantara gagasan pengembangan yang penting adalah mengembangkan eksistensi LDK di perguruan tinggi swasta, sebab selama ini keberadaan LDK lebih didominasi oleh perguruan tinggi negeri.
FSLDK VI telah dilaksanakan di IKOPIN Jatinangor, Bandung bulan Oktober 1990 dengan diorientasikan pada pemantapan secara umum. Serta penetapan IKIP Malang sebagai PUSKOMPUS dan UNHAS sebagai tuan rumah  FS selanjutnya. (Sumber  : Kumpulan File FSLDK Nasional UAKI Univ. Brawijaya ; Booklet LDK se-Bandung Raya dan Priangan Timur DKM UNPAD)
FSLDK VII yang dilaksanakan di UNHAS Ujung Pandang  Desember 1991 menghasilkan sejarah baru bagi ke-LDK-an Indonesia. Pada FSLDK ini Terjadi pemindahan PUSKOMWIL Tengah yang sebelumnya diamanatkan pada JS UGM kepada  BAI Undip Semarang. Selain itu juga terjadi pengembangan peta dakwah LDK dengan dibentuknya wilayah dakwah baru yaitu wilayah Sulawesi dan sekitarnya. Pada kesempatan pertama ini koordinator wilayah ini diamanahkan kepada MPM UNHAS.  Selain itu juga adanya pembagian wilayah menjadi empat, serta penetapan khittah dan mafahim. Pada kesempatan ini dipilih IKIP Malang sebagai PUSKOMPUS dan UNDIP sebagai tuan rumah. (Sumber : Kumpulan File FSLDK Nasional UAKI Univ. Brawijaya ; Booklet LDK se-Bandung Raya dan Priangan Timur DKM UNPAD ; File Sejarah Keputusan FSLDK Nasional dari UM Malang)
FSLDK VIII di BAI UNDIP, Semarang 6-11 September  1993 merupakan pemantapan dari hasil-hasil yang telah ditetapkan pada forum-forum sebelumnya. Dalan FS ini juga mulai dirintis hubungan antara LDK dengan lembaga-lembaga lain. Misalnya dengan ICMI dan telah menghasilkan proposal kerjasama Mahasiswa-ICMI di Salman ITB. IKIP Malang terpilih menjadi PUSKOMPUS dan UNISBA sebagai tuan rumah. (Sumber : Booklet LDK se-Bandung Raya dan Priangan Timur DKM UNPAD)
FSLDK IX dilaksanakan di Unisba  Bandung pada tahun 1995. Pada saat itu ada beberapa usulan untuk menghapus mafahim dan khittah, dengan alasan bahwasanya kondisi tiap LDK berbeda. Sehingga ketetapan – ketetapan yang ada di mafahim dan khittah sulit untuk dilakasanakan pada setiap LDK. Akhirnya dengan penuh kesadaran untuk senantiasa menjaga keutuhan ummat diambillah keputusan bahwa Mafahim dan khittah dihapuskan. Dan keputusan inilah yang sering disebut sebagai Piagam Unisba. Dengan diberlakukannya piagam Unisba praktis FSLDK hanyalah sebuah kesepakatan-kesepakatan yang tidak mengikat. FSLDK akhirnya menjadi sebuah Forum Komunikasi sesuai namanya yang disana menjadi tempat akomodasi dan saling  belajar dari LDK lain dengan berbagai macam latar belakang yang berbeda-beda dan adanya karakteristik yang berbeda-beda. Dan akhirnya istilah yang tepat adalah koordinasi, komunikasi, saling belajar dan melengkapi. Pada waktu itu istilah PUSKOMPUS diubah menjadi PUSKOMNAS dan Jamaah Shalahuddin UGM terpilih sebagai Puskomnas FSLDK dan UNLAM sebagai tuan rumah FSLDK X (sepuluh). Setelah FS IX , ada beberapa peristiwa / hal yang merupakan kiprah FS di nasional salah satunya penyikapan bersama tentang kasus Bosnia.  (Sumber : Kumpulan File FSLDK Nasional UAKI Univ Brawijaya, Malang ; File Sejarah Keputusan FSLDK Nasional dari UM Malang )
Dalam perkembangan selanjutnya karena Unlam tidak sanggup melaksanakan FSLDK maka Unmuh Malanglah yang akhirnya menjadi tuan rumah FS ke X, yaitu pada tanggal 25 dan 29 Maret 1998. FS yang dilaksanakan di UMM ini merupakan sebuah FS yang cukup monumental, karena pada waktu itu  bersamaan dengan agenda reformasi ,sehingga suasana sidangpun sangat dipengaruhi oleh nuansa reformasi. Dalam FS ini akhirnya ditetapkan bahwa Puskomnas di pegang oleh Gamais ITB dan tuan rumah FSLDK XI diadakan di UI tahun 2000.
Pada FS ini pula, sehabis sidang di tutup dideklarasikanlah KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) yang pada akhirnya disebut sebagai Deklarasi Malang . Munculnya gagasan – gagasan pembentukan kesatuan aksi bagi mahasiswa muslim. Karena beberapa aktifis LDK merasa bahwa kalau LDK bergerak dalam aksi, maka amat riskan, dan sangat memungkinkan terjadi penekan-penekanan dan bahkan sangat mungkin pembubaran. Maka diperlukan wadah tertentu yang mengkonsentrasikan pada agenda politik. Oleh sebab itu agar LDK tetap save maka LDK membentuk  sayap yang berupa kesatuan aksi, yang kemudian dinamakan KAMMI.  Setelah konggres KAMMI yang pertama dan memutuskan untuk menjadikan KAMMI sebagai ormas maka LDK akhirnya memposisiskan KAMMI sebagaimana OMEK yang lain. 
Selain itu , FSLDK X juga memunculkan suatu jaringan khusus muslimah yang disebut Jarmus. Jarmus lahir dilatar belakangi adanya kebutuhan muslimah untuk menjalin ukhuwah islamiyah antar Muslimah diberbagai LDK yang pada tahap awalnya dapat dilakukan dengan cara bertukar informasi sehingga akan memberikan kesempatan yang lebih besar pada muslimah untuk saling mengetahui kondisi atau permasalahan yang dihadapi oleh muslimah di LDK disamping itu pembentukan jarmus juga dilatar belakangi oleh kesadaran muslimah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari barisan da’wah yang sama-sama memiliki tanggung jawab dengan muslim yang lain dalam menjalankan roda dakwah dalam satu barisan yang kokoh dan teratur, dalam upaya melakukan perubahan, perbaikan kondisi ummat pada umumnya dan melakukan reformasi moral, akhlak, dan aqidah, sebagai upaya perbaikan akhlak wanita melalui tangan wanita merupakan suatu kewajiban yang sebaiknya dilakukan oleh wanita itu sendiri. Peran ini merupakan tanggung jawab besar yang harus kita laksanakan, untuk itu diperlukan kesamaan gerak langkah muslimah dalam menyikapi permasalahan keummatan yang terjadi dewasa ini. Atas dasar inilah jarmus dibentuk yang difungsikan sebagai wadah yang membangun potensi serta sarana informasi tentang peranan muslimah setiap lembaga dimana muslimah berada. Dimana sistem komunikasinya sama dengan Puskomnas, sehingga secara praktis coordinator “Jaringan Muslimah Nasional” adalah Puskomnas. Jarmus dapat memfasilitasi dalam hal terjalinnya ukhuwah islamiyah sesama muslimah yang tergabung dalam LDK se Indonesia, dapat memberikan kontribusi terhadap permasalahan ummat dalam ruang lingkup dan kapasitas muslimah., serta mengembangkan potensi muslimah dalam dakwah kampus sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam FSLDK. Adanya JARMUS sangat bermanfaat dalam rangka meluasnya lahan da’wah dengan gerak da’wah yang global . Transfer informasi berjalan sistematis sehingga memudahkan koordinasi dan tindakan yang cepat dalam penyikapan  serta dapat menguatkan barisan da’wah muslimah dalam beramal ma’ruf nahi munkar di masing-masing  lahan da’wah yang digeluti. 
 (Sumber : Buku Gerakan Perlawanan dari Masjid Kampus ;  Buletin Jarmus “Jarmus Dulu dan Kini” oleh JS UGM ; Proceeding  FSLDK X “Memory In The White Campus” UMM Malang)
FSLDK XI dilaksanakan tanggal 20-24 Juli 2000. Beberapa hasil penting dari FSLDK XI adalah:

A      ISU-ISU NASIONAL
q  Membentuk centre of crysis untuk kemanusiaan
q  Menolak intervensi asing
q  Mendesak pemerintah untuk melarang pornografi, free sex, perjudian, miras, dan narkoba
q  Menjaga integritas bangsa dan mendorong semua pihak untuk tetap menjaga keutuhan bangsa
q  Menyerukan kepada semua pihak, khususnya pemerintah agar waspada terhadap gerakan kristenisasi dan berusaha membendungnya

B       POLA KOMUNIKASI
Z  Komunikasi antar LDK dilakukan melalui FSLDK dan Puskom (Pusat Komunikasi) LDK sebagai sarana komunikasi yang ada di tingkat pusat (Puskomnas) dan di tingkat daerah (Puskomda). FSLDK XI telah menetapkan JMMI sebagai Puskomnas FSLDK. Untuk Puskom Daerah Surabaya adalah UKKI UNESA (dulu IKIP Negeri Surabaya)

C       KE LDK-AN
v  Mendesak Depdiknas, Depag, dan Depdagri untuk tidak menghalang-halangi muslimah menggunakan busana muslimah
v  Mengusahakan dimasukkannya mentoring sebagai bagian dari kurikulum pendidikan
v  Mengusahakan pendirian tempat ibadah (masjid) dan pendirian LDK di tiap-tiap kampus

Setelah FSLDK XI ada beberapa hal menarik yang melibatkan FSLDK di kancah nasional. Antara lain Penyikapan terhadap kondisi umat : Hak Asasi Manusia di Indonesia,  Umat Islam di Bosnia , Agresi biadab Israel terhadap umat islam di Palestina, Aksi membabi buta Amerika Serikat kepada Afganistan pasca WTC 11 September, Bantuan kemanusiaan kepada korban banjir di Indonesia dan kerusuhan Sampit, Sumpah Pemuda Muslim secara Nasional mengambil momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 2000 untuk opini pentingnya persatuan nasional sebagai perwujudan ukhuwah Islamiyah bangsa Indonesia. 
Untuk pendampingan atau dalam rangka mengoptimalkan FSLDK untuk penigkatan kualitas LDK, maka diadakanlah Simposium Pengembangan dan Pembinaan SDM secara nasional , dan telah terlaksana di Kendari, Samarinda, Padang , dan Malang.
(Sumber : Proceeding FSLDK XI Universitas Indonesia ; Situs Ukhuwah.or.id ; Kumpulan File Puskomnas FSLDK XI ITS)
FSLDK XII
Tempat di Padang pada tanggal 22-28 Juli 2002. Pertemuan FSLDKN  XII menghasilkan  beberapa  kesepakatan  diantaranya:
1.  Pembentukan  Pusat  Kajian  Syariat  Islam  mahasiswa  (PKSIM)  sebagai  wadah  untuk  mempersiapkan  penjelasan  dan  penerimaan masyarakat  terhadap  Syariat  Islam.
2.  pembentukan  Jaringan  Mahasiswa  Anti  Pemurtadan  (Jamaad)  untuk  mengcounter  aksi  pemurtadan  di  Kampus.
3.  Revitalisasi  dan  Optimalisasi  kembali  peran  LDK  seperti  yang  telah  disepakati  pada  FSLDKN  ke  XI.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut terpilihah  tuan  rumah untuk FSLDKN  XIII  adalah  PUSDIMA  Universitas  Mulawarman,  serta  memilih  JN  UKMI  UNS  sebagai  PUSKOMNAS  periode 2002/2005.
FSLDK XIII
Tempat Samarinda pada tanggal 19 – 25 Juli 2005,
Hasil-Hasil  FSLDKN  XIII
1.  Komisi  Isu  Nasional  :
a. Melakukan kampanye dan pemantauan “Media Bermoral” dan memndukung adanya aturan tentang penayangan acara televisi  yang  layak,  berkualitas,  serta  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  moralitas,  budaya,  religi,  dan  intelektual.
b.  Melakuakn  sosialisasi,  aksi-aksi  kepedulian,  dan  bantuan  terhadap  berbagai  macam  permasalahan  ummat  dan  dunia  Islam.
c.  Mendorong  Pemerintah  dan  mengajak  berbagai  pihak  yang  mempunyai  tujuan  yang  sama  dalam  melakukan  dukungan terhadap  upaya-upaya  pembebabasan  Palestine.
d.  Merekomendasikan  kepada  setiap  daerah  untuk  membentuk JAMAAD  [sebagaimana  kesepakatan  di  FSLDKN  XII  Padang]  dan mendesak  pemerintah  untuk  menindak  dengan  tegas  kepada  pihak-pihak  yang  melakukan  usaha-usaha  pemurtadan.
e. Merekomendasikan kepada daerah-daerah yang potensial untuk membentuk Pusat Kajian Syariat Islam Mahasiswa [PKSIM] yang  berfungsi untuk melakuakan pengkajian dan penelitian-penelitian terhadap  penerapan  Syariat  Islam  dan mengusulkan kepada  Pemerintah-Pemerintah  daerah  untuk mengeluarkan Perda-Perda  atau  undang-undang yang  yang  sesuai  dengan Syariat  Islam  seperti  Perda  Penyakit  Masyarakat,  UU  No.18/2001  tentang  pemberlakuan  Syariat  Islam  di  Aceh  dan  lain-lain.
2  Komisi  Ke-LDK-an
a.  Membentuk  alur  komunikasi  antara  Puskomnas-Puskomda-LDK.
b.  Peningkatan  peran  LDK  dalam  Dakwah  dan  syiar ,  pelayanan  sosial  keumatn,  keilmuan,  serta  ketrampilan  dan  kewirausahaan.
c.  Pendampingan  LDK  mapan  terhadap  LDK-LDK  pemula  di  masing-masing  daerah  secara  profesional  dan  terprogram  yang  dapat dalam  acuan  Buku  Standarisasi  Pelatihan  Manajerial  Nasional  [SPMN]  “Risalah  Manajemen  Dakwah  Kampus” .
d. Membangun wacana dan mengembangkan budaya akademik diantara para Aktivis dakwah kampus serta mengembangkan syiar-syiar  akademik  seperti    Seminar  Ekonomi  Islam,  Sains  Islam,  dan  lain-lain  hingga  dapat  lahirnya  Konsep  Dakwah kampus  Berbasis  Kompetensi  [DKBK]
e.  Melakukan  pendampingan  secara  khusus  terhadap  LDK  Indonesia  bagian  Timur  karena  dipandang  masih sangat  minim pertumbuhan dan perkembangan, dengan hasil yang diharapkan mmpu mengakselerasi peningkatan kualitas dan kuantitas LDK  maupun  aktivis  Dakwahnya.
f . Mrekomendasikan diterapkannya mentoring/asistensi agama islam di setiap kampus di seluruh Indonesia dalam membantu upaya  universitas/perguruan  tinggi  untuk  mem,  intelek,  dan religius.
3.  Komisi  Jaringan  Muslimah
a. Melakukan pendampingankemuslimahan LDK agar terjadi sinergitas gerak muslimah LDK, pengelolaan dakwah muslimah yang  emakin  kuat,  dan  tersosialisasikannya  konsep  jaringan  muslimah.
b.  Membuat  modul  pengembangan  potensi  muslimahuntuk  optimalisasi  peran  muslimah  diberbagai  bidang  yang  mampu memberikan  kemanfaatan  bagi  LDK,  ummat,  maupun  masyarakat  pada  umumnya.
c. Melahirkan Jarmus Peduli  yang menyikapi maslah jilbab,  pornografi, dan pornoaksi [RUU APP] dan isu-isu  kontemporer.
Pertemuan ini memutuskan UKM Birohmah Universitas Lampung sebagai tuan rumah FSLDKN XV dan FKI Robbani Universitas Andalas sebagai Puskomnas sekaligus koordinator Jarmusnas. Forum ini  juga  menunjuk 13 LDK sebagai SC FSLDKN XIV , 15 LDK sebagai  BP  puskomnas  untuk  mendampingi  kinerja  29  Puskomda,  serta  dibentuk  pula  Badan Khusus.
FSLDK XIV
Tempat Lampung. Terpilihnya Jamaah Nuruzzaman UKMKI Unair sebagai Pusat Komunikasi Nasional dan dalam kerjanya bentuklah beberapa Badan Khusus (BK) antara lain ; JN-UKMI UNS (Badan Khusus pendampingan Maluku, Maluku Utara, Papua, Irian Jaya Barat), SALAM UI (Badan Khusus Dunia Islaml), UKDM UPI (Badan Khusus Mentoring Nasional), GAMAIS ITB  (Badan  Khusus Pelatihan Manajerial Lembaga Dakwah Kampus), Janur UKMKI UNAIR  (Badan  Khusus Media Center)  dan  JS UGM  (Badan  khusus  Pendampingan  Sulawesi).  Karena  dibentuk  oleh Puskomnas,  BP-Nas  dan  BK  bertanggung  jawab  terhadap  Puskomnas. Selain itu, juga ditetapkan dalam musyawarah FSLDK ke 14 ini adalah penunjukan Universitas Patimura Ambon sebagai tuan rumah FSLDK XV.
Pada pertemuan  FSLDK XV menghasilkan  beberapa  kesepakatan,  diantaranya
1. Adanya  pengolahan  Isu-isu  tersebut  di  tingkat  nasional  diolah  sebuah  lembaga  dalam  FSLDKN,  yakni  Media Center  Puskomnas (MCP)  kemudian  diteruskan  oleh  MCD  dan  atau  LDK-LDK  di  masing-masing  daerah.
2. Adnya  fenomena  Ketidakadilan  dan  diskrimansi  negara-negara  dunia  terhadap  Palestina  serta  kurangnya  perhatian  dan kepedulian  negara-negara  Islam  terhadap  permasalahan  Palestina  harus  diselesaikan  dengan  memberikan  informasi  riil tentang  Palestine  dan  mendesak  pemerintah  melakukan  dukungan-dukungan  terhadap  upaya  pembebasan  Palestina
3. Mendukung  dan  menciptakan  produk-produk  media  yang  mencerdaskan  dan  bermoral
4. Tentang  masalah kurangnya  perhatian  pemerintah  terhadap  jalannya  syariat  islam  di  Aceh,  maka FSLDKN  merekomendasikan agar LDK-LDK membangun jaringan dengan lembaga yang mendukung syariat Islam, FSLDK membuat arahan atau strategi peran LDK dalam upaya penerapan syariat Islam, dan mengusulkan dan mendesak pemerintah daerah untuk mengeluarkan Peraturan  Daerah  yang  sesuai  dengan  syariat  Islam
5. Mengoptimalkan  peran  LDK  dalam  hal  :
a. Dakwah
b. Syiar
c. Pelayanan  sosial  keumatan  antara lain;
Kemiskinan
Kemiskinan salah satu musuh besar umat Islam. Rasulullah pernah menyatakan bahwa “Kefakiran dapat menyeret manusia kepada kekufuran” . Banyaknya kasus pe,murtadan disebabkan karena kemiskinan. Kemampuan ekonomi yang tidak merata diantara umat Islam pun cukup terlihat. Zakat, infak,  dan shodaqoh merupakan solusi terbaik yang dapat digulirkan untuk mengentaskan kemiskinan  dan  mengikis kesenjangan  ekonomi  umat.  LDK  diharapkan  dapat  memulai kembali  kampanye zakat, infak, dan shodaqoh (ZIS) di lingkungan kampus pada khsususnya kepada civitas akademika dan kepada masyarakat pada umumnya. Baik secara sendiri  dengan mengatasnamanka LDK  maupun bekerjasama  dengan badan /  lembaga  /  unit ZIS yang  ada  di  kampus.
Desa  Binaan
LDK sangat memungkinkan untuk memiliki desa binaan sebagai upaya penyebaran nila-nilai keislaman tidak hanya di lingkungan  kampus,  disamping  untuk  melatih  kemempuan  dakwah  pasca  kampus  (Dakwah  profesi/dakwah masyarakat).  Adapun  desa  yang  diutamakan  desa  yang  terindikasi  adanya  upaya  pemurtadan.
4. Keilmuan  dan  ketrampilan
5. Kewirausahaan
6. Optimalisasi  dan  realisasi  konsep  Dakwah  Kampus  Berbasis  Kompetensi  (DKBK)
7. Penerapan  mentoring  di  setiap  kampus  yang  disesuaikan  dengan  kondis  kampus  masing-masing
8. Perumusan  strategi  dan  atau  arahan  dalam  melaksanakan  mentoring  dari  Puskomnas
9. Mengumpulkan dan mengelola data base kemuslimahan LDK, optimalisasi peran dan fungsi  Jarmus disetiap daerah, mengoptimalkan  koordinasi  melalui  berbagai  sarana  komunikas,  aplikasi  modul  pengembangan  potensi  muslimah sesuai dengan kondisi kemuslimahan LDK masing-masing, Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPM disetiap daerah, dan aktif dalam memantau perkembangan isu  keperempuanan serta melakukan analisis dan penyikapan terhadap  isu yang  berkembang.
FSLDK XV
Setelah pertemuan-pertemuan FSLDK dilakukan kawasan Indonesia barat dan tengah, Pada FSLDKN XV, untuk pertama kalinya kegiatan FSLDK dilakukan di Indonesia Timur, Universitas Patimura, Ambon , Maluku, pada hari Senin sampai Jumat, 1–5 Juli 2010. Tema yang diangkat adalah “Akeselerasi LDK untuk Membangun Sinergi Kebhinekaan dalam Mewujudkan Indonesia yang Kontributif bagi Harmonisasi Dunia”. Dalam rangka merespon perkembangan dunia yang semakin terbuka, maka pada FSLDKN ke 15 ini di buatlah langkah FSLDK go Internasional. Meskipun masih alot pada saat sidang Komisi B, FSLDK go Internasional dengan tujuan FSLDK yang sudah pada tataran Mandiri meningkatkan levelnya sampai go Internasional dengan standar yang sudah diantur oleh BSN (Badan Sertifikasi Nasional) yang saat itu digawangi oleh Universitas Indonesia.
Keputusan Sidang Pleno saat itu menghasilkan bahwa untuk PUSKOMNAS periode 2010 – 2012 diamanahkan kepada LDK Birohmah Universitas Lampung dibantu BK Mentoring Nasional Universitas Negeri Semarang, BK Media dipegang LDK Jamaah Masjid Manarul Ilmi ITS, BK FSLDK Pedulu oleh Universitas Negeri Andalan Padang. Untuk Tuan rumah FSLDKN selanjutnya dilaksanakan adalah GAMAIS Institut Teknologi Bandung.
FSLDK XVI
Sebagai langkah tindak lanjut dari keputsan FSLDK go Internasional, untuk pertama kalinya dalam sejarah FSLDK Indonesia dihadiri oleh peserta dari luar negeri. Meskipun mereka hanya mengikuti pada acara semacam konvensi mahasiswa muslim Internasional dengan tema yang diususng “Islam Phobia”.
Pada keputusan sidang komisi B tentang jaringan dan komunikasi dalam tubuh FSLDK Indonesia dirubah dari hasil sidang yang sebelumnya. Keputusannya adalah dengan menghilangkan BP Nasional dan BK Nasional kecuali BK FSLDK Peduli. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan dari PUSKOMNAS, melihat selama ini alur komunikasi yang seret dan semakin lama alur komunikasinya. Sehingga harapannya setelah dipersempit semua dengan komunikasi PUSKOMNAS langsung ke LDK tanpa melalui BP NAS dan pekerjaan yang dulu dipegang BK Nasional sekarang langsung diambil alih PUSKOMNAS agar kerja lebih cepat, terutama dalam menanggapi isu media dan mentoring.
Hasil sidang pleno mengangkat, LDK Al-huriyyah Institut Pertanian Bogor menjadi PUSKOMNAS dan tidak ada lagi BP Nasional dan BK Nasional. Sedangkan untuk FSLDK Nasional selanjutnya berada di Kampus Universitas Tanjungpura, Pontianak Kalimantan Barat.


Refrensi
1.   KAMMI dalam pergulatan reformasi mahfudz Shidiq
2.   Buku Putih FSLDK dokumen PUSKOMAS JMMI ITS 2000 – 2002
3.   Buku Panduan FSLDK XV Universitas Patimura Ambon 2010

0 comments:

Post a Comment